logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 19036

MUHAMMAD ABDUH

(Tokoh Pembaharu Hukum Islam)

Oleh: Drs. H. Abdullah Berahim, M. HI*

 

I. Pendahuluan

Kemajuan ilmu pengetahun dan teknologi modern memasuki dunia Islam, terutama pada awal abad ke 19 Masehi yang di dalam sejarah Islam dipandang sebagai permulaan periode modern. Kontak dengan dunia barat selanjutnya membawa ide-ide baru ke dunia Islam, seperti rasionalisme, nasionalisme, demokrasi dan sebagainya. Semua itu menimbulkan persoalan-persoalan baru, sehingga pemimpin-pemimpin Islam-pun mulai memikirkan cara-cara mengatasi persoalan-persoalan tersebut.[1]

Pada dasarnya, ilmu berdasar pada hukum alam ciptaan Tuhan. Karena ajaran Islam itu disampaikan melalui wahyu, tentunya tidaklah mungkin bertentangan ilmu pengetahuan modern. Sedangkan wahyu berasal dari Tuhan yang tidak mungkin saling bertentangan. Pengetahuan modern mesti sesuai dengan Islam. Oleh karena itu, penguasaan dan pengembangan terhadap ilmu merupakan salah satu faktor dasar bagi kemajuan peradaban umat manusia.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice