logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 21964

MUHAMMAD ABDUH

(Tokoh Pembaharu Hukum Islam)

Oleh: Drs. H. Abdullah Berahim, M. HI*

 

I. Pendahuluan

Kemajuan ilmu pengetahun dan teknologi modern memasuki dunia Islam, terutama pada awal abad ke 19 Masehi yang di dalam sejarah Islam dipandang sebagai permulaan periode modern. Kontak dengan dunia barat selanjutnya membawa ide-ide baru ke dunia Islam, seperti rasionalisme, nasionalisme, demokrasi dan sebagainya. Semua itu menimbulkan persoalan-persoalan baru, sehingga pemimpin-pemimpin Islam-pun mulai memikirkan cara-cara mengatasi persoalan-persoalan tersebut.[1]

Pada dasarnya, ilmu berdasar pada hukum alam ciptaan Tuhan. Karena ajaran Islam itu disampaikan melalui wahyu, tentunya tidaklah mungkin bertentangan ilmu pengetahuan modern. Sedangkan wahyu berasal dari Tuhan yang tidak mungkin saling bertentangan. Pengetahuan modern mesti sesuai dengan Islam. Oleh karena itu, penguasaan dan pengembangan terhadap ilmu merupakan salah satu faktor dasar bagi kemajuan peradaban umat manusia.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Faizal Kamil.KPA Bengkalis 2013-02-27 18:21
Kita harapkan kedepan ada aparat atau Hakim dilingkungan Peradilan Agama yang memiliki kualitas sama dengan Muhammad Abduh, Rasyid Ridha dls.Semoga !!
Reply | Reply with quote | Quote
# someone madiun 2013-02-28 08:17
Muhamad Abduh benar-benar Uswatun Khasanah dalam dunia Hukum Islam yang perlu di teladani semangat dan ghirohnya dalam mengikhtiarkan Hukum Islam yang Modern dan up to date :-)
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari. 2013-02-28 09:00
Membentuk pribadi sekaliber Syekh Muhammad Abduh tidak gampang, tetapi paling tidak bisa menjadi inspirasi bagi hakim agar kedepan bisa melahirkan generasi seperti Muhammad Abduh.Sejak kecil beliau sudah ditarbiyah secara ketat oleh orang tuanya dengan doktrin seperti "Ketinggian derajat dan kehormatan seseorang tidak ditentukan oleh harta dan kekayaan",dan orang tuanya selalu memberikan contoh yang terbaik kepada beliau seperti menghormati tamu (pelayanan publik terbaik),diaipl in, kejujuran dst., sehingga tidak mengherankan Syekh muhammad Abduh sudah menghafal al-Qur'an masih umur 12 tahun.Kuncinya adalah orang tua memilki andil yang sangat besar dalam pembentukan pribadi seseorang.Semog a lahir generasi dari para hakim seperti Syekh Muhammad Abduh.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ujang Jamaludin PA Kuningan 2013-03-01 11:01
prinsip pemikiran Muhammad Abduh adalah keterpimpinan akal oleh wahyu serta sinerginya akal dengan wahyu. Dan methodologi ijtihadnya adalah maslahatul ummah. hal demikian tidak jauh berbeda dengan pemikiran-pemik iran Ahlu Sunnah Wal Jama'ah.
Reply | Reply with quote | Quote
# imam sutan sumut 2013-03-04 08:42
tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan Muhammad abduh mujtahid terlalu dangkal ilmu anda yang mengatakan Muhammad abduh seorang mujtahid bidang hukum Islam dia hanya tokoh pembaharu bidang ilmu tauhid dan dari buku2 yg anda kutip seperti dari Prof Harun nasution menyebutkan bahwa Muhammad Abduh hanyalah tokoh pembaharu pemikiran bidang akidah
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice