logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4634

METODE KONFORMITAS: SUATU METODE PENEMUAN HUKUM ISLAM

Oleh: Akhmad Masruri Yasin, SHI[1]

  1. Pendahuluan

Dalam sejarah pemikiran keagamaan Islam apa yang disebut dengan ajaran Islam tidak lain adalah hasil interpretasi kaum muslim terhadap teks suci yang terkumpul dalam suatu buku yang disebut al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan kompilasi “firman Tuhan” yang diyakini oleh umat Islam sebagai petunjuk bagi seluruh  manusia.[2] Ini membuktikan bahwa al-Qur’an menempati posisi penting dalam pemikiran dan peradaban umat Islam.[3]

Dengan posisinya yang signifikan tidak berarti al-Qur’an secara mandiri (otonom) membangun peradaban. Sebab teks apapun tak terkecuali al-Qur’an tidak dapat membangun  dan menegakkan pemikiran dan peradaban. Yang membangun dan menegakkan peradaban adalah dialektika antara manusia dengan realitas di satu pihak, dan dialognya dengan teks di pihak lain. Interaksi dan dialektika manusia dengan realitaslah – dengan segala struktur yang ada di dalamnya: ekonomi, sosial, politik, hukum dan budaya – yang akan membentuk peradaban.[4]

 


[1] Calon Hakim PPC Terpadu Angkatan II, sekarang bertugas di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

[2] al-Baqarah (2) : 185 dalam ayat ini dikatakan bahwa al-Qur’an diturunkan (pertama kali) pada bulan Ramadhan, yang berisi petunjuk (hudan) bagi manusia, serta penjelasan tentang petunjuk tersebut (bayan). Di dalamnya terkandung pula kriteria atau tolak ukur yang membedakan segala sesuatu (furqan).

[3] Peradaban Islam tidak lain adalah suatu hasil akumulasi perjalanan pergumulan penganut agama Islam ketika berhadapan dengan proses dialektis antara normatifitas ajaran wahyu  yang permanen dan historisitas pengalaman kekhalifahan manusia di muka bumi yang selalu berubah-ubah. lihat Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Postmodernisme (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hlm. 3

[4] Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an Kitik Terhadap Ulumul Qur’an, alih bahasa Khoirun Nahdiyyin (Yogyakarta: LKiS, 2001), hlm. 1.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# A.Z.ANAM# PA.KAB. KEDIRI 2013-09-18 08:15
SIB. Lanjut, Lek...
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendarif 2013-09-18 13:01
Teori komfromitas sangat penting dan harus dikembangkan secara terus menerus sebagai upaya untuk pengembangan hukum Islam.Lanjutkan
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-18 14:42
Judul tulisan Pak Yasin di atas ke depan bisa dikembangkan menjadi sebuah tesis S.2 dengan elaborasi praktek rechvinding dalam putusan Hakim PA, sukses Pak!
Reply | Reply with quote | Quote
# Ecep.agussani pta jkt 2013-09-19 09:01
Biasanya Alquran menerangkan secara umum (naqirah) dan ada juga secara khusus, jelas marifah.contoh soal merokok memang dalam Alquran tidak ada yg menghalakan atau mengharamkan tapi apakah manfaat dari rokok itu berguna bagi tubuh kita dan adakah zat-zat bahan rokok itu dibutuhkan oleh tubuh kita,bukankah Alquran menjelas kan makan dan minumlah yg baik dan halal.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Palembang 2013-09-19 10:04
Metode konformitas dapat dijadikan acuan dalam metode penemuan hukum dalam rangka menuju pembaharuan hukum Islam yang selalu diidam-idamkan oleh Bapak YM Tuamarga, semoga tulisan ini dapat terbaca oleh Hakim PA termasuk aparat Peradilan Agama. semoga sukses...
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice