logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 16020

MEREDAM WACANA PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA SYARI’AH

Oleh: Ahmad Z. Anam[1]

Abstract

An Islamic economic development in Indonesia has been transformed into the biggest Islamic retail banking in the world. Consequently, the Religious Court as the only court competent to hear disputes of syari’ah economy is challenged to overcome any exiting of disputes. However, it seems which the implementation of the assignment is not as smooth as the fairy story. Every criticism has not been believed rampant disturst incresingly.  The culmination, point was born the idea of the establishment of the Commercial Court of Syari’ah, as the peak of distrust in Religious Courts. The issue is what should be answered clearly by the future of an Islamic economic, Religious Court, as well as nation constitutional.

Kata Kunci: Hakim, Pengadilan Agama, Ekonomi Syari’ah, Pengadilan Niaga Syari’ah.


[1]  Hakim Pengadilan  Agama Mentok


selengkapnya KLIK DISINI

 

Comments  
# Rusliansyah-Nunukan 2014-10-29 09:35
Sah-sah saja jika ada wacana spt itu. Ini sama ketika muncul wacana pembentukan pengadilan keluarga (family court) beberapa waktu lalu. Tarik-ulur spt ini akan terus berlangsung. Tinggal para Hakim PA dapat menunjukkan bahwa wacana spt itu tidak perlu dan mubazir.
Selamat berjuang!
Reply | Reply with quote | Quote
# Awaluddin PA.Manado 2014-10-30 07:24
Wacana spt itu adalah merupakan tatangan yang diperhadapkan oleh para Hakim PA, maka mampukah kita menunjukkan kewibawaan sebagai Hakim PA. Selamat berjuang
Reply | Reply with quote | Quote
# Cik Basir 2014-10-30 10:21
Sy berbeda dgn penulis....menu rut sy keberadaan Pengadilan Niaga Syariah adalah suatu keniscayaan..ia harus berada dlm lingkunga PA sbg peradilan khusus, UU PA memang telh mengantisipasi dan memungkinkan utk itu (baca a.n. mislnya Psl 1 dan Psl 3A UU No.50/2009). Hal ini perlu krn prkara2 di bidang ekonomi syariah memang harus ditngani olh hakim PA yg punya pemahaman memadai dan btul2 mengikuti perkembang baik teoritis, praktis dan faktual ekonomi syariah yg sangat dinamis. prkr ekonomi syriah memang tdk mungkin ditangani hakim yg hnya ikut diklat 1-2 bulan,meskipun di luar negeri, apalgi yg sma sekli tdk prnh bljar secra mendlam ...Berkaitan dg itu keberadaan Pengadilan niaga syriah sbg peradilan khusus di lingkungan PA menuntut PA menyiapkan secara khusus hakim2 yg memang kompeten dan punya otoritas keilmuan yg memadai utk menangani perkara tsb.
Reply | Reply with quote | Quote
# syam ahmad pta malut 2014-10-30 14:23
semua tantangan kita jawab dengan usaha kita meningkatkan kiat-kiat kita untuk menguasai profesi kita
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice