logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3996

MENYOAL TRANSAKSI  BANK

MENGGUNAKAN PERJANJIAN KREDIT DALAM BENTUK BAKU

Oleh : Drs.H.Tarsi.,SH.,M.HI / KPA. Pelaihari

I. PENDAHULUAN

Pada perjanjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak pernah seimbang. Bank sebagai pihak yang lebih kuat atau memiliki bargaining position yang lebih kuat dari pada nasabah debitur dalam membuat perjanjian kredit bank yang isinya atau klausul-klausulnya dapat sangat berat sebelah, yaitu akan lebih banyak melindungi kepentingan pihak bank.

Umumnya di dalam praktek perbankan di Indonesia perjanjian kredit bank yang dipakai adalah perjanjian baku atau perjanjian standard yang klausul-klausulnya telah disusun sebelumnya oleh pihak bank. Menurut Sutan Remy Sjahdeini ( 1996 : 15 )  bahwa yang dimaksud perjanjian baku, bukanlah oleh karena formulir yang digunakan baku, tetapi klausul-klausulnya yang baku. Dengan kata lain perjanjian baku ialah perjanjian yang hampir seluruh klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya.


selengkapnya KLIK DISINI


.
Comments  
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-11-27 16:46
Apapun bentuknya yang penting ada kesepakatan, maka itu jandi undsng-undang bagi pembuatna
Reply | Reply with quote | Quote
# A Rahim Upuolat PA Masohi 2013-11-28 08:16
Karena bargaining positionnya lebih kuat, bank boleh berlegah untuk memasarkan kreditnya bagi nasabah yang kurang memahami syarat sahnya perjanjian, namun kepada bank yang baru promosi cobalah memprogramkan selain dari perjanjian baku pasti bank yang terpilih oleh para nasabah,trims sukses atas tulisannya.
Reply | Reply with quote | Quote
# idrislatif ptajambi 2013-12-04 08:10
Roh perjanjian tentu terletah pada 1320 bw dengan 4 persyaratan, namun perbankan belum siap memberikan klausula perjanjian bila ada ikatan huiku anatara nasabah dan bank, kebutuhan nasabah dengan perbankan merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan keluarga atau modal usaha, atau exvansi usaha, atau mendapat pekerjaan yang memerlukan bank sebagai mitra, ada istilah komoditi usaha yang paling laris adalah berjualan uang, dan BBM , dan usaha yang maju dan beruntung, disini persoalan antara kebutuhn primer dan pelayanan yang diperlukan, semoga ada perubahan pemikiran dan perubahan antara bank dan nasabah saling punya kepetingan yang - seimbang, dan disini akan terjadi ke seimbangan kepentingan, akan selalu berkembang dan berubah;
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice