logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 19249

MENUJU SIGHAT IJAB KABUL NIKAH YANG MEMPOSISIKAN MEMPELAI LAKI-LAKI SESUAI PERANNYA.

Oleh: Kusnoto, SHI, MH*

A. Permasalahan

Ada banyak ragam bunyi ijab pernikahan yang diucapkan oleh wali calon mempelai (pengantin) perempuan atau oleh pemuka agama maupun Pegawai Pencatat Nikah yang mewakilinya. Tidak jarang dari mereka yang memimpin acara akad pernikahan, kurang memperhatikan secara teliti bunyi ijab yang diterjemahkan dari bahasa arab ke dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah. Hal tersebut karena penterjemahan yang sering mereka gunakan dianggap sudah dapat difahami maksudnya serta tidak ada keberatan dari pihak-pihak terkait.

Pada acara akad nikah umumnya wali calon mempelai perempuan (atau yang mewakili) berhadap-hadapan dan berjabat tangan dengan calon mempelai laki-laki (calon suami) seraya wali mengucapkan ijab. Lalu dalam jeda waktu yang singkat calon mempelai laki-laki mengucapkan kabul. Setidaknya ada dua jenis ijab nikah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Jenis pertama adalah bahwa wali yang mengucapkan ijab dalam bahasa Indonesia menggunakan redaksi yang baik misalnya:” Wahai laki-laki bernama....bin....., saya nikahkan dan saya kawinkan putriku yang bernama.... kepada Engkau dengan maskawin berupa....tunai.”  Dijawab oleh calon mempelai laki-laki dengan segera mengucapkan kabul misalnya: “Saya terima nikahnya dan kawinnya putri Bapak yang bernama.....untuk diriku dengan maskawin tersebut tunai”. 


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# FAUZI, PA Amuntai 2014-11-04 13:58
أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Perhatikan redaksi hadis ini =Aku nikahkan engkau (mempelai Laki-laki)kepad anya (mempelai wanita), jelas ijab itu yg dilaksanakan oleh Nabi adalah mempelai laki yg dinikahkan kepada mempelai wanita. karena ini telh dilakukan dan dicontohkan nabi sewajarnya dita'ati, bukan masdalah logis atau tidak
Reply | Reply with quote | Quote
# FAUZI, PA Amuntai 2014-11-04 14:04
Pernikahan bagian ibdah diawali dengan akad nikah kita ikuti apa yg telah dicontohkan oleh nabi meskipun terasa ganjil menurut logika.
Reply | Reply with quote | Quote
# kusnoto,SHI 2014-11-05 08:57
Trimakasih atas komentarnya, Pak.
Reply | Reply with quote | Quote
# kusnoto,SHI 2014-11-05 09:03
Trimakasih komentarnya, Pak
Reply | Reply with quote | Quote
# Naim, MS. Mrd 2014-11-11 08:48
Tulisan ini sepertinya biasa-biasa saja, tapi menurut kami isinya sangat baik, karena nikah itu itu sebagai pembatas yang halal dengan yang haram, sehingga salah ucap akan mengarah kepada yang halal. Yang dinikahkan wali adalah perempuan yang ada dibawah perwalian, bukan laki-laki, karena laki-laki tidak perlu pakai wali nikah. Saya setuju lafaz yang pertama, banyak contoh artis sinetron yang entah karena terbawa-bawa kesiteronannya ditambah kurang ilmu tuan kadinya, menikah dengan lafaz yang kedua, menurut saya itu salah.
Reply | Reply with quote | Quote
# Hudan PA Tarakan 2019-11-19 14:14
Mohon izin bertanya pak, jika sudah salah (memakai redaksi yang ke-2), apa konsekuensinya? apakah pernikahan kemudian menjadi batal?
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice