MENOLAK HUKUM POLIGAMI DAN HUKUM MATI TERORISME HUKUM ISLAM
Oleh : Drs. H. Ambo Asse, S.H., M.H.
Poligami kembali marak diperbincangkan dan didiskusikan, ada yang setuju dan ada yang menolak, dan yang nampak menolak terutama aktifis perempuan dan para pengagum feminisme serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) penganut faham gender, yang pernah berjuang untuk pelarangan pernikahan poligami “nauzubillahi min zaalik.”
Sebelum hukum poligami diundangkan dalam al-Qur’an;
“… Fankihuu maa thabalakum minan nisaai matsnaa wa tsulaasa wa rubaa fain hiptum, an laa ta’diluu fa wahidatan...”
Artinya : … maka kawinilah wanita-wanita yang engkau sukai, dua, tiga atau empat, akan Apabila engkau tidak dapat berlaku adil maka satu saja”
Keadaan pernikahan masyarakat jazirah Arabiah sebelum Islam dikenal dengan adanya pernikahan Poligini yaitu : Hanya satu istri yang dinikahi secara resmi (berpuluh-puluh wanita sebagai gundiknya/istri simpanan), kemudian datang agama Islam memberikan batas perempuan yang harus dinikahi secara jelas (tanpa gundik) yaitu dengan cara pernikahan Poligami yang kemudian dinyatakan dalam al-Qur’an dan telah dilakukan dalam kehidupan Muhammad Rasulullah SAW sebagai Sunnah, yang membatasi istri hanya 4 orang istri yang semua resmi dalam kurun waktu yang sama tanpa ada gundik. Jadi kehadiran Hukum Poligami dalam ajaran agama Islam sesungguhnya merupakan revisi (perbaikan) atas pernikahan Poligini.
selengkapnya KLIK DISINI
.