logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1999

MENOLAK HUKUM POLIGAMI DAN HUKUM MATI TERORISME HUKUM ISLAM

Oleh : Drs. H. Ambo Asse, S.H., M.H.

Poligami kembali marak diperbincangkan dan didiskusikan, ada yang setuju dan ada yang menolak, dan yang nampak menolak terutama aktifis perempuan dan para pengagum feminisme serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) penganut faham gender, yang pernah berjuang untuk pelarangan pernikahan poligami “nauzubillahi min zaalik.”

Sebelum hukum poligami diundangkan dalam al-Qur’an;

“… Fankihuu maa thabalakum  minan nisaai matsnaa wa tsulaasa wa rubaa fain hiptum, an laa ta’diluu fa wahidatan...”

Artinya : … maka kawinilah wanita-wanita yang engkau sukai, dua, tiga atau empat, akan Apabila engkau tidak dapat berlaku adil maka satu saja”

Keadaan pernikahan masyarakat jazirah Arabiah sebelum Islam dikenal dengan adanya pernikahan Poligini yaitu : Hanya satu istri yang dinikahi secara resmi (berpuluh-puluh wanita sebagai gundiknya/istri simpanan), kemudian datang agama Islam memberikan batas perempuan yang harus dinikahi secara jelas (tanpa gundik) yaitu dengan cara pernikahan Poligami yang kemudian dinyatakan dalam al-Qur’an dan telah dilakukan dalam kehidupan Muhammad Rasulullah SAW sebagai Sunnah, yang membatasi istri hanya 4 orang istri yang semua resmi dalam kurun waktu yang sama tanpa ada gundik. Jadi kehadiran Hukum Poligami dalam ajaran agama Islam sesungguhnya merupakan revisi (perbaikan) atas pernikahan Poligini.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# abdurrahman_pa_dompu 2013-10-09 09:04
ass...
Hukum Poligami menjadi cibiran dan cacat bagi sebagian orang, khususnya para feminis dan genderis. Tidak dipungkiri semua itu akibat oknum pelaku poligami yang tidak sehat karena tidak menjalankan poligami sesuai dengan ajaran agama Islam. Oleh karenanya perlu ada revisi UU perkawinan agar poligami menjadi sehat seperti adanya sanksi. wallahu'alam bisshawab
Reply | Reply with quote | Quote
# nonem 2013-10-09 09:55
atas dasar apa berani memastikan hasil "fulling" yang belum terjadi, padahal rasulullah saja menolak putri beliau dipoligami
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-10-17 09:37
Kalau orang luar Islam menolak hukum poligami wajar, tapi kalau orang Islam ikut-ikutan mendukung, itu namanya kurang ajar alias durhaka.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice