logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7641

MENOLAK GUGATAN NAFKAH MADHIYAH ANAK KARENA LIL INTIFA’,

RELEVANKAH DENGAN KETENTUAN ISLAM DAN HUKUM POSITIF ?  

Oleh: Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I

(Hakim PA Lubuklinggau)

 

A.  PROLOG

Satu di antara persoalan penting yang masih perlu didiskusikan di kalangan para hakim Peradilan Agama meyangkut hak-hak anak[1] terkait dengan perceraian orang tuanya adalah mengenai gugatan (yang biasanya diajukan pihak isteri) nafkah anak[2] yang dilalaikan ayahnya atau dalam praktik lebih dikenal dengan sebutan “nafkah lampau anak atau nafkah madhiyah anak[3]”.

Hal ini penting karena selama ini banyak di antara hakim Peradilan Agama yang bersikap menggeneralisir setiap gugatan nafkah anak yang dilalaikan ayahnya dengan memutus menolak setiap gugatan tersebut atas dasar pertimbangan hukum karena “kewajiban ayah memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’, bukan littamlik maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberi nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak bisa digugat”[4].  


[1] yang dimaksud dengan anak dalam tulisan ini adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah menikah.

[2] yang dimaksud dengan nafkah anak dalam tulisan ini adalah segala sesuatu yang menyangkut kebutuhan pokok/kebutuhan dasar anak untuk menjamin kelangsungan hidupnya baik berupa uang, makanan, pakaian dan tempat tinggal.

[3] Istilah nafkah madhiyah anak hingga saat ini belum menjadi istilah yang baku dalam bahasa Indonesia, namun sudah cukup familier di kalangan praktisi terutama di lingkungan Peradilan Agama.

[4] Pertimbangan hukum ini mengikuti yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung R.I No.608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005 (MARI 2009, hal.881). 


selengkapnya KLIK DISINI

 

Comments  
# rusydiana 2014-12-22 08:08
Ingin membaca artikel ini, tetapi tidak bisa di-download. Mohon solusi, terima kasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# m.anshary mk 2014-12-22 10:00
kami juga telah menganalisis masalah ini. lihat buku kami berjudul Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional, terbitan Mandar Maju Bandung. Anda dapat memperolehnya di Gramedia.
Reply | Reply with quote | Quote
# cik basid 2014-12-30 02:48
Buat rusydiana trimaksih komenya...utk artikel bs sy kirim via email bu...sms aja a email ibu ke 08127395046
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2015-01-20 15:24
ass.....
Saya memiliki pengalaman, dua hakim mengabulkan nafkah lampau anak dan satu hakim (disenting opinion) menolak sesuai dengan yurispridensi. putusan tersebut telah banding dan dikuatkan yang menolak nafkah lampau anak sesuai dengan yurisprudensi. putusan tersebut sedang kasasi dan belum turun putusan kasasinya.
saya setuju dengan penulis yang tidak menyamaratakan semua kasus nafkah lampau anak dan harus dilihat terlebih dahulu persoalannya dan latar belakangnya.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice