logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 12233

Meninjau Ulang Penggunaan Istilah “Empat Pilar” di Lingkungan Peradilan

Oleh : Syamsul Bahri, S.HI[1]

A. Latar Belakang

Berawal dari sering mendengar slogan “empat pilar” yang disandarkan pada Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan, baik dalam pemberitaan seputar pengadilan maupun dalam pertemuan ataupun rapat. Penulis sedikit merenung dan coba menelaah slogan empat pilar yang dimaksud. Selama ini yang sering didengar terhadap penyebutan empat pilar yang dilambangkan dengan empat tiang berdiri kokoh pada sisi depan di tiap gedung Pengadilan yang telah memenuhi standar prototipe adalah melambangkan Empat Lingkungan Peradilan yakni, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Namun ternyata ada penggunaan makna lain terhadap slogan tersebut yang sebenarnya tidak mengganti makna slogan yang sebenarnya terhadap simbol tiang pada setiap bangunan Gedung Pengadilan.

Kemudian Penulis kembali menelaah terhadap sebutan empat pilar yang lain yang juga sering didengar yakni empat Pilar Kebangsaan yang dicetus oleh almarhum Taufiq Kiemas (mantan ketua MPR RI), menyebutkan bahwa empat pilar kebangsaan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Boleh jadi pengqiasan istilah slogan tersebut ada saling keterkaitan atau setidaknya memiliki kesamaan semangat dan tujuan yang ingin dicapai Lembaga Peradilan.


[1]Hakim Pengadilan Agama Soe


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# Rokiah PA Kotamobag 2020-05-13 09:14
Bagus sekali tulisannya ym. Sangat mencerahkan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Rusli Pontianak 2020-05-13 09:30
Istilah Empat Pilar ini yang menggunakanya adalah Pimpinan Mahkamah Agung, sebelum Perma 7/2015 sebutannya tiga pilar untuk Ketua, Wakil Ketua dan Pansek latar belakangnya lebih pada faktor psychiatric, tujuannya untuk sinergitas tanggung jawab yang sama dan berdamai dalam menjalankan organisasi, cukuplah dimasa lalu ada cerita Ketua VS Pansek, Ketua VS Wakil Ketua, Pansek VS Wakil Ketua, ini terjadi karena empat pilar itu masing2 punya otoritas dan SK empat pilar itu yang menerbitkan adalah Mahkamah Agung. Istilah itu tidak mengaburkan struktur. (Hidup Zona Integritas Pangadilan)
Reply | Reply with quote | Quote
# nyohebil 2020-12-15 08:12
3 pilar belum pernah tuh saya dengar
Reply | Reply with quote | Quote
# Dedeh Tangerang 2020-05-16 22:44
Penyebutan empat pilar sebaiknya dilihat dari sisi komponen energi besar sebuah institusi pengadilan secara proporsional. Kedudukan Panitera dan Sekretaris telah memiliki tusi sendiri yang di bawahnya ada peran penting dari unit institusi bidang kepaniteraan dan kesekretariatan . Demikian halnya dengan wakil ketua. Kendali/Top manajemen tetaplah Ketua Pengadilan. Tidak ada beberapa matahari jika energi besar ini berjalan beriringan, saling menguatkan, paham dan berperan sebagaimana kedudukannya masing-masing menuju satu tujuan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Muhammad 2020-05-18 05:08
Tidak usah alergi dengan istilah 4 pilar apalagi sampai mau meninjau ulang, itu kan cuman perumpamaan saja..mau satu pilar dua pilar 5 pilar ya tetap saja masing-masing menjalankan tupoksinya ..itu cuman bahasa untuk mempersatukan saja????
Reply | Reply with quote | Quote
# anis m-kebumen 2020-05-29 07:42
Terima kasih artikelnya. Mencerahkan. Semoga bermanfaat
Reply | Reply with quote | Quote
# misran 2020-06-11 13:12
Penyebutan 4 pilar bukan hanya perumpamaan tapi jelas itu mendudukkan posisi dan terkait dengan tusi dan tanggung jawab. oleh karena itu tulisan ini baik untuk didiskusikan lbh lanjut, apakah kita mau memakai istilah tanpa ada dasar hukumnya. sebutan Hakim, Panitera, Sekretaris, Ketua, Wakil Ketua ada dasarnya; untuk 4 pilar kemana kita harus merujuk. tidak semudah hanya berkata itu hanya istilah dan sebutan saja,
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice