MENIMBANG PASAL 84 Ayat (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA DALAM SISTEM TERTIB PELAYANAN PUBLIK
BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM
Abdul Malik*
Hakim PA Majalengka
1. PENDAHULUAN
Dalam praktek Peradilan di Pengadilan Agama bahkan dalam shering dengan hakim lain, sebagian menyatakan pasal 84 ayat 1 dalam undang Nomor 50 Tahun 2009 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan, karena pasal tersebut sudah terang dan jelas mengatur kerja Panitera, sebahagian lagi hakim perlu memerintahkan Panitera untuk melaksanakan pasal tersebut, perbedan pandangan perlu tidaknya pencantuman amar menganai kerja panitera untuk melaksanakan pasal tersebut. Meskipun di beberapa Pengadilan Agama telah melaksanakannya.
Berdasarkan hal tersebut penulis shering melalui tulisan ini untuk sekedar urug pendapat sejauh kemampuan penulis untuk mencari jawaban dan saudara pembaca boleh berpendapat lain, sehingga muncul pertanyaan sebagai berikut;
Selengkapnya KLIK DISINI
Sebagian teman-teman sudah tidak menerapkan ketentuan yang identik dengan pasal 84 UU No. 7 tahun 1989 yakni Pasal 35 ayat (1) PP No.9 tahun 1975.
Ternyata yang dimaksud dalam artikel tsb adalah pasal 84 ayat (1) UU No.7 Th 1989 tanpa ada penjelasan apapun yang melatarbelakang inya.