MENGUKUR ULANG DAYA BUKTI PENGAKUAN DALAM PERKARA PERDATA DENGAN OBYEK SENGKETA BERUPA TANAH
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian)
Abstrak
Dalam perkara perdata, pengakuan murni memiliki daya bukti yang sempurna (volledeg), mengikat (bindend), dan menentukan atau memaksa (beslisend, dwingend). Namun, di luar pakem umum tersebut, terdapat pengecualian. Dalam perkara tertentu, misalnya perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, pengakuan tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti; ia hanya bernilai bukti permulaan; untuk dapat disimpulkan menjadi fakta, pengakuan dalam konteks tersebut harus dikuatkan oleh bukti lain. Bertolak dari pengecualian tersebut, penelitian ini kemudian merumuskan pertanyaan: 1) Dalam perkara perdata yang obyek sengketanya berupa tanah, apakah pengakuan dapat bernilai sebagai bukti yang sempurna, mengikat, dan menentukan? 2) Atau pengakuan tersebut hanya bernilai bukti permulaan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menyimpulkan: pengakuan dalam perkara perdata yang obyek sengketanya berupa tanah tidaklah bernilai sebagai bukti yang sempurna, mengikat, dan menentukan; ia sebatas bernilai bukti permulaan. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan setidaknya 4 (empat) alasan yang akan dideskripsikan dalam bab pembahasan artikel ini.
Kata kunci: pengakuan, perdata, obyek sengketa tanah, nilai bukti
Selengkapnya KLIK DISINI