logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 11552

MENGKAJI LEGALISASI FOTOKOPI BUKTI SURAT OLEH PANITERA

Oleh: Abdil Baril Basith[1]

Pendahuluan

Di antara begitu banyak hikmah mutasi (ToA) ialah menemukan praktek yang beragam dalam beracara, sehingga menggugah minat baca. Salah satunya ialah pandangan Majelis tentang kriteria keabsahan fotokopi surat untuk diajukan dalam pembuktian. Ada yang berpendapat bahwa legalisasi oleh panitera merupakan suatu keharusan menurut hukum, dan ada pula yang berpendapat sebaliknya.

Sekian lama tulisan ini disusun, namun ternyata sangat jauh dari lengkap apalagi sempurna. Kalaulah bukan karena melihat kenyataan begitu ribetnya beracara untuk para pihak, penulis tidak berhasrat untuk menyelesaikan corat-coret ini.[2] Dalam kesempatan ini pula, mohon tanggapan dan kritik dari pembaca budiman.


[1] Hakim Pengadilan Agama Talu

[2] Sebagai contoh, ketika Buku Kutipan Nikah tidak ada karena satu dan lain hal, pihak berperkara harus melakukan: permohonan pengeluaran duplikat, mengkopinya, me-nazegelen dan legalisasi. Tiap proses tentu memakan waktu dan biaya.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice