MENGKAJI LEGALISASI FOTOKOPI BUKTI SURAT OLEH PANITERA
Oleh: Abdil Baril Basith[1]
Pendahuluan
Di antara begitu banyak hikmah mutasi (ToA) ialah menemukan praktek yang beragam dalam beracara, sehingga menggugah minat baca. Salah satunya ialah pandangan Majelis tentang kriteria keabsahan fotokopi surat untuk diajukan dalam pembuktian. Ada yang berpendapat bahwa legalisasi oleh panitera merupakan suatu keharusan menurut hukum, dan ada pula yang berpendapat sebaliknya.
Sekian lama tulisan ini disusun, namun ternyata sangat jauh dari lengkap apalagi sempurna. Kalaulah bukan karena melihat kenyataan begitu ribetnya beracara untuk para pihak, penulis tidak berhasrat untuk menyelesaikan corat-coret ini.[2] Dalam kesempatan ini pula, mohon tanggapan dan kritik dari pembaca budiman.
[1] Hakim Pengadilan Agama Talu
[2] Sebagai contoh, ketika Buku Kutipan Nikah tidak ada karena satu dan lain hal, pihak berperkara harus melakukan: permohonan pengeluaran duplikat, mengkopinya, me-nazegelen dan legalisasi. Tiap proses tentu memakan waktu dan biaya.
selengkapnya KLIK DISINI
.
-Tulisan ini sarat dengan referensi(meski pun tidak dicantumkan diakhir makalah?), menandakan bahwa Penulis rajin dan telaten membaca, sukses pak!