MENGGUGAT ALASAN-ALASAN POLIGAMI
(Ulasan Kritis terhadap Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)
oleh: Erfani el Islamiy1
Beristri lebih dari seorang (ta’ddud al zaujaat) atau disebut juga poligini2 merupakan jenis perkawinan yang dikenal dalam Hukum Islam3. Kehadiran lembaga poligami versi Islam sesungguhnya telah merupakan reformasi sosial-kultural dari apa yang pernah ada di era pra Islam (tradisi jahiliyah). Kaum perempuan tak ubah pakaian yang bisa dimiliki sebanyak-banyaknya tanpa batas moral dan etika, lalu dilepas begitu saja jika sudah tak lagi berselera. Kaum perempuan yang sebelumnya diperlakukan tidak secara manusiawi sedemikian itu, lewat syariat Islam yang luhur, lalu diangkat derajat mereka menjadi manusia seutuhnya. Hak-hak kaum perempuan diberikan sesuai kodrat dan peranannya secara fitrah, termasuk dalam hal perkawinan. Maka lewat syariat yang sempurna, Islam hadir salah satunya dengan mengusung semangat mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan agar sampai pada porsi mereka sebagai manusia seutuhnya. Mengikis perlakuan diskriminatif yang selama ini memasung kaum perempuan.
selengkapnya KLIK DISINI
.
Dia diberikan kebebasan untuk menafsirkan UU.
Maka dalam praktek, memang alasan2 poligami yang terdapat pada Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan sudah banyak disimpangi/diti nggalkan Hakim PA karena "bertentangan" dengan syari'at Islam dan keadilan.
Melihat suasana panas saat pembahasan UU Perkawinan ini dan situasi politik saat itu, maka pasal tersebut memang sejatinya bermaksud "menutup" pintu poligami bagi pria.
Masalahnya, apakah para Hakim PA sekarang "berani" berpoligami?
Wallahu a'lam bishshawab!!!
Syukron atas "gugatannya"!
Ditunggu "gugatan" berikutnya!
dahulu saya tulis skripsi bertema poligami rekan rekan saya seragam menuding saya bakalan jadi poligamian, padahal yang menulis poligami sehat ini justru adalah salah satu yang termasuk dalam khitab 'wa in khiftum'.
namun karena tuntutan objektifitas kajian, pendapat/hasil yang kita lihat benar harus disampaikan secara proporsional...
Bagi yang tidak setuju dengan syariat poligami, banyak-banyakla h istigfar sambil membaca sejarah dan tafsir ayat-ayat poligami, termasuk merenungkan tulisan di atas!
mudah sekali bagi laki2 utk meminta izin poligami, karna secara formil bila sarat2 tsb sudh terpenuhi hakim tanpa hrus ada keyakinan biasany ttp mengabulkan poligami..namun dlm uu qta tdk ada jamina bagi wanita utk menikmati poligami tsb, sbg contoh suami membuat pernyataan berlaku adil, kemudian stlah poligami dijalankan, ternyata suami tdk melaksnakannya, bagi isteri tdk bsa berbuat atau menuntut apa2, paling2 nuntut cerai, maksud sy harusny uu menentukan hukuman bagi laki2 yg tdk konsekwen dg pernyataannya.. ..wallahua'lam. .
Perintah mensejahterakan anak yatim amat penting, jika diabaikan oleh Muslimin, maka ia adalah "Pendusta-pendu sta agama" Baca Al-Ma'un. Poligami berhubungan dengan itu, mayoritas surat An-Nisa' bicara anak-anak yatim dan kaum wanita.