MENGGUGAT ALASAN-ALASAN POLIGAMI
(Ulasan Kritis terhadap Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)
oleh: Erfani el Islamiy1
Beristri lebih dari seorang (ta’ddud al zaujaat) atau disebut juga poligini2 merupakan jenis perkawinan yang dikenal dalam Hukum Islam3. Kehadiran lembaga poligami versi Islam sesungguhnya telah merupakan reformasi sosial-kultural dari apa yang pernah ada di era pra Islam (tradisi jahiliyah). Kaum perempuan tak ubah pakaian yang bisa dimiliki sebanyak-banyaknya tanpa batas moral dan etika, lalu dilepas begitu saja jika sudah tak lagi berselera. Kaum perempuan yang sebelumnya diperlakukan tidak secara manusiawi sedemikian itu, lewat syariat Islam yang luhur, lalu diangkat derajat mereka menjadi manusia seutuhnya. Hak-hak kaum perempuan diberikan sesuai kodrat dan peranannya secara fitrah, termasuk dalam hal perkawinan. Maka lewat syariat yang sempurna, Islam hadir salah satunya dengan mengusung semangat mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan agar sampai pada porsi mereka sebagai manusia seutuhnya. Mengikis perlakuan diskriminatif yang selama ini memasung kaum perempuan.
selengkapnya KLIK DISINI
.