logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3462

MENGGUGAT ALASAN-ALASAN POLIGAMI

(Ulasan Kritis terhadap Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)

oleh: Erfani el Islamiy1

Beristri lebih dari seorang (ta’ddud al zaujaat) atau disebut juga poligini2 merupakan jenis perkawinan yang dikenal dalam Hukum Islam3. Kehadiran lembaga poligami versi Islam sesungguhnya telah merupakan reformasi sosial-kultural dari apa yang pernah ada di era pra Islam (tradisi jahiliyah). Kaum perempuan tak ubah pakaian yang bisa dimiliki sebanyak-banyaknya tanpa batas moral dan etika, lalu dilepas begitu saja jika sudah tak lagi berselera. Kaum perempuan yang sebelumnya diperlakukan tidak secara manusiawi sedemikian itu, lewat syariat Islam yang luhur, lalu diangkat derajat mereka menjadi manusia seutuhnya. Hak-hak kaum perempuan diberikan sesuai kodrat dan peranannya secara fitrah, termasuk dalam hal perkawinan. Maka lewat syariat yang sempurna, Islam hadir salah satunya dengan mengusung semangat mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan agar sampai pada porsi mereka sebagai manusia seutuhnya. Mengikis perlakuan diskriminatif yang selama ini memasung kaum perempuan.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice