logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3847

MENGGUGAT ALASAN-ALASAN POLIGAMI

(Ulasan Kritis terhadap Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)

oleh: Erfani el Islamiy1

Beristri lebih dari seorang (ta’ddud al zaujaat) atau disebut juga poligini2 merupakan jenis perkawinan yang dikenal dalam Hukum Islam3. Kehadiran lembaga poligami versi Islam sesungguhnya telah merupakan reformasi sosial-kultural dari apa yang pernah ada di era pra Islam (tradisi jahiliyah). Kaum perempuan tak ubah pakaian yang bisa dimiliki sebanyak-banyaknya tanpa batas moral dan etika, lalu dilepas begitu saja jika sudah tak lagi berselera. Kaum perempuan yang sebelumnya diperlakukan tidak secara manusiawi sedemikian itu, lewat syariat Islam yang luhur, lalu diangkat derajat mereka menjadi manusia seutuhnya. Hak-hak kaum perempuan diberikan sesuai kodrat dan peranannya secara fitrah, termasuk dalam hal perkawinan. Maka lewat syariat yang sempurna, Islam hadir salah satunya dengan mengusung semangat mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan agar sampai pada porsi mereka sebagai manusia seutuhnya. Mengikis perlakuan diskriminatif yang selama ini memasung kaum perempuan.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Faizal Kamil. KPA Cilegon 2013-09-20 08:25
Prinsip perkawinan dalam hukum Islam adalah Monogami, sebagai pengecualian (istisna') diperkenankan untuk Poligami dengan persyaratan ultimum remedium (selektif dan agak diperketat).
Reply | Reply with quote | Quote
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-09-20 08:46
Hakim itu bukan bukan corong UU.
Dia diberikan kebebasan untuk menafsirkan UU.
Maka dalam praktek, memang alasan2 poligami yang terdapat pada Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan sudah banyak disimpangi/diti nggalkan Hakim PA karena "bertentangan" dengan syari'at Islam dan keadilan.

Melihat suasana panas saat pembahasan UU Perkawinan ini dan situasi politik saat itu, maka pasal tersebut memang sejatinya bermaksud "menutup" pintu poligami bagi pria.

Masalahnya, apakah para Hakim PA sekarang "berani" berpoligami?
Wallahu a'lam bishshawab!!!

Syukron atas "gugatannya"!
Ditunggu "gugatan" berikutnya!
Reply | Reply with quote | Quote
# Penulis 2013-09-25 07:56
Sejatinya tidak ada hubungan antara poligami sehat dengan keberanian Hakim PA berpoligami...

dahulu saya tulis skripsi bertema poligami rekan rekan saya seragam menuding saya bakalan jadi poligamian, padahal yang menulis poligami sehat ini justru adalah salah satu yang termasuk dalam khitab 'wa in khiftum'.

namun karena tuntutan objektifitas kajian, pendapat/hasil yang kita lihat benar harus disampaikan secara proporsional...
Reply | Reply with quote | Quote
# Daswir Tanjung PTA Yogyakarta 2013-09-20 13:28
Lembaga poligami adalah suatu hal yang sangat manusiawi dan terhormat, dari pada perempuan itu hanya untuk disenglikuhi,ka lau sudah poligami yang sah menurut hukum agama dan hukum negara, maka perempuan itu akan mendapatkan hak yang semestinya mereka dapat berupa hak nafakah zhahir, hak warisan apabila suaminya meninggal dunia, juga termasuk hak anaknya.ke depan masalah poligami hendak mendapat perhatian yang sungguh - sungguh dari pemerintah.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-20 15:12
Tulisan Pak Erfani di atas mungkin akan membuat kaum ibu 'berlegah hati' karena mendapat dukungan moril. Tapi bagi Yang menentang poligami, senyumnya pun masih tersembunyi.
Bagi yang tidak setuju dengan syariat poligami, banyak-banyakla h istigfar sambil membaca sejarah dan tafsir ayat-ayat poligami, termasuk merenungkan tulisan di atas!
Reply | Reply with quote | Quote
# Awak Sebrang 2013-09-20 15:25
Janganlah suatu aturan yang sudah mapan di gugat-gugat, kalau mau poligami ya poligami aja. Mas Erfani el-Islami ini ada-ada aja
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sam Wk PA Sragen 2013-09-22 15:36
Tulisan yang sangat baagus, dan semoga juga menggugah kita untuk terus baca, nakun memang alasan-alasan poliogami, sangatlah jarang karean pada syarat alternatif dan kumulatif tersebut justeru menjadi indah.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdullah berahim, pta palu 2013-09-22 17:56
apa yg dikemukan oleh pak erfani tsb menurut ketentuan peraturan per-uu-an, memang BENAR adanya. ada satu hal yg perlu dipertanyakan di manakah letak keadilan? sy berpendapat, apabila org sdh datang ke PA utk mohon izin poligami, secara materi ybs tdk ada masalah, mampu, isterinya mengizinkan, jg tdk ada masalah. namun menurut UU tdk terpenuhi, apa hrs ditolak? adilkah utk kasus tsb? ybs sdh berniat baik ke PA, kok ditolak? sy berpendapat KABULKAN SAJA. insya allah, allah redha. makin ketat aturan poligami, kawin bawah tangan mekin marak dan mengundang ketidaksenangan masyarakat kpd institusi PA. prinsip UU perkawinan, mengatur perkawinan tapi mempersulit perceraian.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-09-23 11:47
Alasan yang sangat cerdas, lahir sejak tahun 1974, pembuat UU justeri telah mengantisipasi dengan pasal tersebut
Reply | Reply with quote | Quote
# Taufik El Syam, PA Tng 2013-09-23 12:16
Bagus sekali tulisan ini...
mudah sekali bagi laki2 utk meminta izin poligami, karna secara formil bila sarat2 tsb sudh terpenuhi hakim tanpa hrus ada keyakinan biasany ttp mengabulkan poligami..namun dlm uu qta tdk ada jamina bagi wanita utk menikmati poligami tsb, sbg contoh suami membuat pernyataan berlaku adil, kemudian stlah poligami dijalankan, ternyata suami tdk melaksnakannya, bagi isteri tdk bsa berbuat atau menuntut apa2, paling2 nuntut cerai, maksud sy harusny uu menentukan hukuman bagi laki2 yg tdk konsekwen dg pernyataannya.. ..wallahua'lam. .
Reply | Reply with quote | Quote
# Nanang MR 2013-09-23 13:09
Pasal 4 UU 1/74 tsb akan sangat menarik kalau 'diadakan' pasal tambahan dg mengadaptasi semangat Pasal 7 ayat 3 huruf e KHI (tidak ada halangan perkawinan), shg syarat alternatif ijin poligami menjadi luas meskipun dibatasi dg Pasal 5 UU 1/74
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Salam PA. Sidoarjo 2013-09-24 15:31
Poligami tetap merupakan perintah Allah (An-Nisa' ayat 3)hanya saja Allah memberikan syarat, yaitu istri kedua dan seterusnya harus janda dan punya anak yatim. Perintah poligami dilatar belakangi adanya boming janda akibat perang uhud, kalau mereka tidak ada yang menikahi, mereka akan pulang ke Makkah bersama anak-anaknya yang yatim dan menjadi musyrik/murtad lagi. Karena itu poligami tidak terkait hukum halal-haran, ia tetap perintah Allah,kapan poligami harus dilakukan kapan harus dijahui, terserah pada keadaan sosial masyarakat yang perlu diatur oleh pemerintah, syarat orang yang poligami harus ada tujuan mulia mensejahterakan anak yatim, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengawini ibunya. Anak yatim ditaruk di Panti Asuhan membuat ia menderita karena berpisah dari ibunya.
Perintah mensejahterakan anak yatim amat penting, jika diabaikan oleh Muslimin, maka ia adalah "Pendusta-pendu sta agama" Baca Al-Ma'un. Poligami berhubungan dengan itu, mayoritas surat An-Nisa' bicara anak-anak yatim dan kaum wanita.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-25 06:47
Tapi bukan berarti karena 'perintah Allah' lalu poligami menjadi wajib, toh?
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice