MENGENANG NILAI DASAR PANCASILA
Oleh : Naffi, S.Ag., M.H
( Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Mempawah )
Abstrac
Sebagai bangsa merdeka tentu mempunyai kebanggaan dan kekayaan yang patut disyukuri yaitu kebanggaan tanah air dan tumpah darah serta kekayaan alam nan subur. Pancasila sebagai dasar Negara menjadikan rujukan dalam berkehidupan dan berbangsa, Sekedar membiasakan kembali untuk senantiasa menyebutkan Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilam
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Melihat perjuangan bangsa indonesia dari sisi sejarah untuk mendapatkan kemerdekaan yang sebenarnya dapat diasumsikan sebagai usaha yang maksimal hingga akhirnya berbuah kemerdekaan, tidak sedikit pula yang berpikir bahwa lebih berat lagi bagaimana mempertahankan kemerdekaan menuju cita - cita perjuangan bangsa yang adil dan sejahtera. Format mana yang sesuai dikembangkan pada ranah keadilan dan kesejahteraan yang ideal dikembangkan dan diabadikan dibumi yang strategis ini, tentu negera Demokrasi terkedepan yang patut ditumbuhkembangkan untuk menjaga keutuhan bangsa ini.
Menggiring rakyat kepada suatu falsafah pancasila, rakyat yang berketuhanan, berkeadilan, rakyat yang satu dan sosial cukup memakan waktu relatif panjang, sampai pada masa yang menentukan plato berpendapat bahwa sebuah hukum tidak dapat ditegakkan kecuali berada dibawah naungan sebuah negara yang dilaksanakan oleh perangkat hukum, pendapat ini dikuatkan oleh pendapat Hart ” bahwa perangkat hukum terdiri dari hukum primer ( primary rules) dan hukum sekunder ( scundary rules ), masing-masing dimaksud hukum primer adalah hukum pokok, sedang hukum sekunder adalah teknis pelaksanaan hukum primer.
selengkapnya KLIK DISINI
.