logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4187

MENGENAL TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh : Ilman Hasjim

( Hakim Pengadilan Agama Andoolo, wilayah PTA Kendari, Sulawesi Tenggara )

 

A. Latar Belakang

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga.

Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.


selengkapnya KLIK DISINI


.
Comments  
# ayep SM PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-01-28 21:03
UU PKDRT sudah ada, namun ssyangnya yang beragama islam tidak di PA, kalau saja di PA, maka semakin sejalan dengan UU No. 1 tahun 1974.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-01-29 08:11
KDRT adalah termasuk tindak pidana, sekarang tampaknya volumenya terus meningkat, bukan saja dilakukan oleh suami, tapi juga ada dilakukan oleh pihak isteri,dengan semakin terbukanya informasi, maka kasus KDRT akan semakin meningkat jumlahnya.hal ini terjadi akibat melemahkan keimanan anggota keluarga, minuman keras dan narkoba sbgnya.pelakuny a patut dihukum berat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syafli usman PA Dabosingkep 2013-01-29 12:29
:zzz KDRT di PA tidak banyak terungkap, karena sebagai penyebab perceraian saja, dan memperkuat ketidak cocokan rumah tangga para pihak. sedangkan kasus KDRT yg merupakan tindak Pidana di selesaikan di PN, waktu saya tugas di PA Dumai ada dalam satu kasus, KDRT di PN Dumai, sementara perceraiannya diproses di PA Dumai.
Reply | Reply with quote | Quote
# Idrislatif pta jambi 2013-01-29 14:14
Kekerasan Dalam Rumah Tanga melambangkan rapuhnya pondasi perkawinan, rapuhnya keimanan, dan perbuatan ini adalah wilayah hukum pidana yang terjadi dalam keluarga, solusi yang terbaik ada kebijakan penyelesaianya menjadi wewenang Pengadilan Agama dengan alasan terjadinya dalam konteks hukum keluarga;
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. salam PA. Sidoarjo 2013-01-31 14:25
Dalam surat An-Nisa' terdapat beberapa tahapan memberikan penajaran kepada istri yang nuzus, (menasehat, pisah tempat tidur dan memukul bukan untuk menyakiti dan menimbulkan dampak/bekas) perlakuan tersebut jangan dikategorikan dengan KDRT;
Reply | Reply with quote | Quote
# Mar MS-Snb 2013-02-01 11:06
Meskipun alasan perceraian yang diajukan ke Pengadilan bukan KDRT tetapi sebenarnya banyak keretakan rumah tangga dibarengi dengan KDRT, itu terungkap di dalam sidang, namun hanya sedikit perempuan yang mau mengajukan KDRT yang dialaminya ke PN, hanya pasrah dengan membubarkan rumah tangganya untuk menghindari kekerasan lebih lanjut.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice