MENGENAL LEBIH DEKAT BANK SYARI’AH
Oleh: M. Habibullah, S.E.I *
Kajian ekonomi syari’ah memang selalu layak untuk diperbincangkan, terlebih di lingkungan peradilan agama yang telah memiliki kewenangan berdasarkan UU nomor 3 tahun 2006 untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara termasuk di dalamnya perkara “Ekonomi Syari’ah”, dan salah satu stakeholder dalam ekonomi syari’ah adalah bank syari’ah.
Berdasarkan hal tersebut sudah sewajarnya selaku warga peradilan agama khususnya hakim senantiasa mencari, menggali dan mengembangkan hukum khususnya mengenai hukum ekonomi syari’ah agar tingkat kepercayaan publik perbankan syari’ah terhadap kemampuan hakim peradilan agama dalam menyelesaikan suatu perkara dapat meningkat.
selengkapnya KLIK DISINI
.