Menelusuri Sistem Kerja WFH Bagi ASN di masa Pandemi Covid 19
Oleh : Arief Hidayat
(Sesditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI)
Sejak ditetapkan Covid 19 di Indonesia menjadi bencana nasional pada 15 Maret 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Penyesuaian sistem kerja dimaksud adalah dalam upaya meminimalisir dan mencegah penyebaran virus covid 19 yaitu dengan memberlakukan sistem kerja dari rumah (Work From Home) dengan beberapa catatan di dalamnya sebagaimana dirilis dalam website Kementerian PAN-RB
Selengkapnya klik DISINI
Comments
Add comment
#
Abd Malik
2020-05-29 15:25
Wawasan dan tela'ah yang cerdas serta mendalam mengenai situasi dan kondisi terkini. Dapat menjadi renungan dan bahan dalam mengambil kebijakan.
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
anis M- kbm
2020-06-02 11:13
Terima kasih artikelnya. Semoga bermanfaat. Menambah wawasan dan mencerahkan
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
imah s pa banyumas
2020-06-05 12:23
aammiinn... semoga apa yang kita hadapi sekarang ini dapat segera berakhir...dan WFH dapat membawa manfaat di masa depan..aammiinn
Reply
| Reply with quote |
Quote