Menelusuri Sistem Kerja WFH Bagi ASN di masa Pandemi Covid 19
Oleh : Arief Hidayat
(Sesditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI)
Sejak ditetapkan Covid 19 di Indonesia menjadi bencana nasional pada 15 Maret 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Penyesuaian sistem kerja dimaksud adalah dalam upaya meminimalisir dan mencegah penyebaran virus covid 19 yaitu dengan memberlakukan sistem kerja dari rumah (Work From Home) dengan beberapa catatan di dalamnya sebagaimana dirilis dalam website Kementerian PAN-RB
Selengkapnya klik DISINI