logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2393

MENELISIK PERINTAH PENGIRIMAN PENETAPAN ISBAT NIKAH KEPADA KANTOR URUSAN AGAMA

Oleh : Ahmad Satiri

A. PENDAHULUAN

Pemberitaan website badilag.net akhir-akir ini banyak menyoroti tentang kerjasama tripartid antara jajaran peradilan agama, dirjen urais dan dirjen catatan sipil, kerjasama dimaksud untuk memberikan layanan satu atap terkait identitas kependudukan dalam hal yang berkaitan dengan status hukum peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan warga negara, baik berupa pernikahan, kelahiran dan lain sebagainya.

Bermula kerjasama tripartid tersebut digagas oleh Australia indonesia Partnership for Justice (AIPJ), yang menggelontorkan program identitas hukum bagi warga negara indonesia yang belum memiliki identitas hukum terkait dengan peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan yang bersangkutan.

Penulis mencoba menuangkan sekelumit wacana terkait dengan kewajiban pendaftaran pernikahan yang ditetapkan keabsahannya melalui penetapan Pengadilan Agama yang lazim dikenal dengan itsbat nikah.

Seiring dengan perjalanan dan dinamika masyarakat Indonesia yang semakin hari semakin kompleks, bertambahnya jumlah penduduk dan heterogenitas kasus - kasus sosial yang terjadi membutuhkan instrumen pengatur yang lebih komprehensif dan koheren, sehingga tujuan untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar “45 dapat terwujud.

Perkawinan merupakan salah satu lembaga yang relatif secara ketat diatur oleh negara melalui perundang-undangan yang ada, bahkan sejak awal kemerdekaan diantara Undang-Undang yang pernah diterbitkan terkait dengan perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Semangat untuk mengatur lembaga perkawinan ini dapat difahami karena memang mayoritas bangsa Indonesia memeluk agama Islam yang sangat strict mengatur lembaga perkawinan ini sehingga kehendak dan keinginan bangsa Indonesia untuk segera mempunyai ketentuan sendiri menggantikan hukum warisan kolonial yang sebelumnya diatur dengan Huwelijksordonnantie S.1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Erfani 2013-12-31 11:07
Apakah memang PANITERA yang diperintahkan untuk mengirimkan salinan itu? Bagaimana jika Para Pihak yang diperintahkan untuk mencatatkan (membawa salinan penetapan ke KUA/PPN untuk dicatat olehnya)perkawi nannya?
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-01-02 07:49
Biasanya masyarakat yang sudah memperoleh Penetapan isbat Nikah itu datang lebih dulu mendaftarkan diri ke KUA untuk diterbitkan Akta NIkah Oleh Pejabat KUA setempat dibandingkan dari pada pemberitahuan atau pengiriman salinan oleh Panitera ke KUA dimaksud
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice