MENDISKUSIKAN KRITERIA PLURIUM LITIS CONSORSIUM DALAM GUGATAN WARIS
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H.M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo
Latar Belakang Masalah
Dalam sengketa pembagian harta warisan kebanyakan praktisi berpendapat bahwa seluruh ahli-waris harus dilibatkan sebagai pihak, jika tidak demikian maka gugatannya cacat. Yahya Harahap, S.H. Mantan Hakim Agung yang pemikiran dan pendapatnya banyak dikutip dan diikuti oleh orang, dalam bukunya Hukum Acara Perdata pada Halaman 121 juga berpendapat demikian, arus besar yurisprudensipun mengarah demikian.
Sengketa pembagian harta waris yang diajukan ke pengadilan seringkali tidak sederhana sebagaimana contoh kasus dalam pelajaran ilmu faraid ketika kita masih di pesantren maupun diperkuliahan, karena sengketa diajukan atas peristiwa kematian pewaris yang sudah lampau puluhan tahun. Pihak-pihak yang bersengketapun bukan lagi anak-anak pewaris (generasi pertama), tetapi mereka adalah antara cucu dan cicit pewaris dimana orang tua mereka juga sudah meninggal dunia, padahal harta warisan yang disengketakan merupakan hak genersi petama yang belum dibagi dalam ilmu faraid disebut masalah munasakhoh (pewaris serial).
selengkapnya KLIK DISINI
.
Tetapi tidak sedikit putusan NO itu diambil hanya karena alasan formalitas belaka, alias hakimnya tidak mau pusing.
Maka hukum harus memberikan hak yang sebaliknya, kalau ia dinyatakan berhak, tentunya ia boleh mengajukan eksekusi.
Masak dia harus melawan dulu ?
Inilah kaitannya dengan hak Ijbari dalam hukum waris. Hakim sebagai corong Tuhan.
Kalau harus pakai melawan, maka perkara tidak lagi sederhan.
Dalam hukum bezit, kan pemegang benda (tirkah)atau Tergugat sementara dianggap pemilik benda (fungsi polisionil), dengan digugatnya oleh sebagian ahli-waris (Penggugat) maka hak Tergugat yang menguasai barang sudah diuji kebenarannya di depan hukum; bila ahli-waris yang pasip (bukan pihak) meminta haknya, maka tidak berarti melawan hak Tergugat, karena kadar nisab hak Tergugat sudah diuji oleh hukum di depan persidangan (dalam proses), Dengan kata lain, bila ahli-waris yang pasip (bukan pihak) meminta haknya, maka tidak berarti melawan hak Tergugat;(semog a paham).