logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6525

MENDISKUSIKAN KRITERIA PLURIUM LITIS CONSORSIUM DALAM GUGATAN WARIS

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H.M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo

 

Latar Belakang Masalah

Dalam sengketa pembagian harta warisan kebanyakan praktisi berpendapat bahwa seluruh ahli-waris harus dilibatkan sebagai pihak, jika tidak demikian maka gugatannya cacat. Yahya Harahap, S.H. Mantan Hakim Agung yang pemikiran dan pendapatnya banyak dikutip dan diikuti oleh orang, dalam bukunya Hukum Acara Perdata pada Halaman 121 juga berpendapat demikian, arus besar yurisprudensipun mengarah demikian.

Sengketa pembagian harta waris yang diajukan ke pengadilan seringkali tidak sederhana sebagaimana contoh kasus dalam pelajaran ilmu faraid ketika kita masih di pesantren maupun diperkuliahan, karena sengketa diajukan atas peristiwa kematian pewaris yang sudah lampau puluhan tahun. Pihak-pihak yang bersengketapun bukan lagi anak-anak pewaris (generasi pertama), tetapi mereka adalah antara cucu dan cicit pewaris dimana orang tua mereka juga sudah meninggal dunia, padahal harta warisan yang disengketakan merupakan hak genersi petama yang belum dibagi dalam ilmu faraid disebut masalah munasakhoh (pewaris serial).


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice