MENCERMATI KETENTUAN DASAR PERKARA WARIS DALAM UNDANG-UNDANG
(Telaah Terhadap Formula Prosedural Waris Dalam Undang-Undang)
Oleh: Muhamad Choirudin
Apa saja sebenarnya unsur dasar yang harus ada dalam petitum gugatan ataupun permohonan perkara waris? bagaimana jadinya bila salah satu unsur tersebut tidak terdapat dalam suatu gugatan waris atau bahkan dalam dictum putusan waris? bolehkah suatu penetapan waris tidak hanya menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris tetapi juga menetapkan bagian masing-masing ahli waris? Pertanyaan-pertanyaan yang demikian sering menggeluti pikiran kita para hakim, bahkan perbedaan persepsi tentang apa saja menjadi unsur dalam gugatan ataupun permohonan waris (permohonan penetapan ahli waris, red) menjadikan perbedaan pengambilan keputusan di kalangan para hakim. Taruhlah contoh dalam penetapan waris misalnya, hakim A atau pengadilan A berpendapat bahwa penetapan waris cukup menetapkan siapa saja yang menjadi ahli waris, tidak perlu sampai menetapkan bagian masing-masing agar tidak terjadi perselisihan di kalangan ahli waris. Bahkan tidak jarang ditemui ada Pengadilan yang “menyarankan” para pihak untuk menghapus poin permintaan tentang penentuan bagian masing-masing ahli waris dalam posita Permohonan Penetapan Ahli Waris yang diajukan para pihak.
Selengkapnya KLIK DISINI
Di sekayu dulu blm keluar keDoktorannya. Tulisan ini based on theory, Jd kualitas keilmuannya setara
Logika atau nalar sifat imperatif dari Amar "penetapan siapa pewaris" itu dibangun atas dasar prinsip bahwa pewaris adalah conditio sine qua non dari waris itu sendiri, jd bukan sekadar kematian atau ttg siapa yg mati. Kematian nya dibuktikan dgn akta kematian. Kedudukannya sebagai pewaris ditetapkan dlm diktum amar. Sebab Rentetan hukum waris tidak akan terbit, kecuali ada kedudukan pewaris. Oleh karena itu, siapa yg jadi pewaris harus ditetapkan terlebih dahulu, untuk menjadi alas hukum terbitnya ahli waris, dan terbitnya harta warisan, serta terbitnya bagian tiap ahli waris. Dalam keadaan petitum gugatan tidak ada, maka cukup hal ini ditambah secara ex officio.