MENAKAR KONSTITUSIONALITAS PERPU PENGAWASAN HAKIM MK
Oleh: Andi Muhammad Yusuf Bakri
(Hakim PA. Takalar)
Gempa bumi di Mahkamah Konstitusi seperti menegaskan bahwa trias politica telah berubah menjadi trias koruptika. Cabang-cabang kekuasaan negara menjadi wadah bagi prilaku dan pelaku korup. Kini, tidak ada lagi lembaga penyelenggara kekuasaan negara yang bebas korupsi, semuanya telah dijamah oleh kekuatan uang. Terakhir, Mahkamah Konstitusi RI, lembaga peraih penghargaan the most modern constitutional court in Asia ini, pun tidak mampu membendung derasnya arus korupsi. Menyikapi itu, Presiden mengundang para pimpinan lembaga negara dalam kaitan rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Terdapat sejumlah hal krusial terkait MK yang dinilai sebagai akar persoalan sekaligus obat mujarab untuk tidak terulangnya kasus/praktek korup di MK, diantaranya adalah mengenai sistem pengawasan Hakim Konstitusi.
selengkapnya KLIK DSINI
- Pengawasan yang dimaksud perpu bukan oleh KY tetapi oleh Majelis kehormatan yang pembentukannya diserahkan kepada KY.
-yg kedua, antum benar, Perpu tidak memberi kewenangan pengasan Hakim MK kepada KY. Tulisan ini dibuat per 16/10, pra penetapan perpu oleh Presiden, tapi dimuat di Badilag.net 21/10, pasca terbitnya Perpu...:)
Kedua masalah pengawasan sebenarnya meskipun Hakim itu adalah wakil Tuhan, tapi kan manusia biasa juga, jadi pengawasan tetap perlu diadakan, boleh2 aja KY / boleh juga dibentuk badan lain yang independen.
Ketiga pengangkatan Hakim apapun namanya itu sebaiknya dari Hakim karier aja, tidak usah dari partai politik, khawatir hakim berpolitik, kan Indonesia negera hukum, bukan negara politik, jadi yang harus jadi panglima adalah hukum dalam hal ini Hakim jadi panglima...
Keempat bagaimanapun juga kalau oknumnya memang rakus, tidak mampu mensyukuri apa yang ada, pasti bahaya...
...ok sukses...
Kedua, sepakat bhw pengawasan itu harus. Namun, untuk KY, tentu tidak bisa sepanjang bukan melalui amandemen UUD
Ketiga, kalau baca Naskah Konprehensif Perubahan UUD 1945, gagasan mengenai kriteria Hakim konstitusi memang bukan dari Hakim karir.
Keempat, sepakat, integritas benteng terakhir.
Thanks pak ketua...
Kedua, sepakat bhw pengawasan itu harus. Namun, untuk KY, tentu tidak bisa sepanjang bukan melalui amandemen UUD
Ketiga, kalau baca Naskah Konprehensif Perubahan UUD 1945, gagasan mengenai kriteria Hakim konstitusi memang bukan dari Hakim karir.
Keempat, sepakat, integritas benteng terakhir.
Thanks pak ketua...