logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2515

MENAKAR KONSTITUSIONALITAS PERPU PENGAWASAN HAKIM MK

Oleh: Andi Muhammad Yusuf Bakri

(Hakim PA. Takalar)

Gempa bumi di Mahkamah Konstitusi seperti menegaskan bahwa trias politica telah berubah menjadi trias koruptika. Cabang-cabang kekuasaan negara menjadi wadah bagi prilaku dan pelaku korup. Kini, tidak ada lagi lembaga penyelenggara kekuasaan negara yang bebas korupsi, semuanya telah dijamah oleh kekuatan uang. Terakhir, Mahkamah Konstitusi RI, lembaga peraih penghargaan the most modern constitutional court in Asia ini, pun tidak mampu membendung derasnya arus korupsi. Menyikapi itu, Presiden mengundang para pimpinan lembaga negara dalam kaitan rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Terdapat sejumlah hal krusial terkait MK yang dinilai sebagai akar persoalan sekaligus obat mujarab untuk tidak terulangnya kasus/praktek korup di MK, diantaranya adalah mengenai sistem pengawasan Hakim Konstitusi.


selengkapnya KLIK DSINI


 

Comments  
# Rahman - pa.sit 2013-10-21 13:49
- korupsi di lembaga eksekutif dan legislatif adalah hal yang luar biasa namun apabila korupsi itu terjadi pada lembaga yang sakral yang sering disebut wakil Tuhan (hakim Konstitusi/haki m agung) apalagi ketuanya adalah hal yang amat sangat luar biasa, oleh karena itu tidak berlebihan jika ada yang mengatakan negara dalam keadaan genting/bahaya karena untuk menilai adanya unsur reasonable necessity memang hal yang subyektif.
- Pengawasan yang dimaksud perpu bukan oleh KY tetapi oleh Majelis kehormatan yang pembentukannya diserahkan kepada KY.
Reply | Reply with quote | Quote
# m. yusuf 2013-10-25 02:13
Yang pertama mungkin debatable ya..., klo yang kedua, antum benar, Perpu tidak menunjuk KY sebagai lembaga pengawas MK. tulisan ini dibuat per 16/10 pra penetapan Perpu oleh Presiden, tapi muatnya di Badilag.net 21/10, 3 hari pasca Perpu terbit...hehehe
Reply | Reply with quote | Quote
# m. yusuf 2013-10-25 02:16
-yg pertama mungkin debatable ya...
-yg kedua, antum benar, Perpu tidak memberi kewenangan pengasan Hakim MK kepada KY. Tulisan ini dibuat per 16/10, pra penetapan perpu oleh Presiden, tapi dimuat di Badilag.net 21/10, pasca terbitnya Perpu...:)
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-10-22 07:21
Jika karena pengawasan perilaku koruptif bisa diatasi, mestinya tidak ada lagi hakim (selain hakim konstitusi) yang korupsi; mereka sudah diawasi secara berlapis oleh KY dan MA serta Pimpinannya, tapi tetap saja korupsi, apa kata dunia?????
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Palembang 2013-10-22 13:00
Pertama perlu dilihat apa isinya perpu itu, kalau hanya persyaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak perlu Perpu tapi amandemen aja UU MK,
Kedua masalah pengawasan sebenarnya meskipun Hakim itu adalah wakil Tuhan, tapi kan manusia biasa juga, jadi pengawasan tetap perlu diadakan, boleh2 aja KY / boleh juga dibentuk badan lain yang independen.
Ketiga pengangkatan Hakim apapun namanya itu sebaiknya dari Hakim karier aja, tidak usah dari partai politik, khawatir hakim berpolitik, kan Indonesia negera hukum, bukan negara politik, jadi yang harus jadi panglima adalah hukum dalam hal ini Hakim jadi panglima...
Keempat bagaimanapun juga kalau oknumnya memang rakus, tidak mampu mensyukuri apa yang ada, pasti bahaya...
...ok sukses...
Reply | Reply with quote | Quote
# myusuf 2013-10-25 07:16
Pertama, Perpu itu seharusnya tidak menyangkut lembaga negara utama (state ordinary organ) yang kedudukannya sederajat Presiden dan kewenangannya diatur Konstitusi. Perpu dikeluarkan dalam kesusukan Presiden sbg kepala pemerintahan, bukan kepala negara. Jadi, ranah peroslannya pada aspek formal, bukan material.

Kedua, sepakat bhw pengawasan itu harus. Namun, untuk KY, tentu tidak bisa sepanjang bukan melalui amandemen UUD

Ketiga, kalau baca Naskah Konprehensif Perubahan UUD 1945, gagasan mengenai kriteria Hakim konstitusi memang bukan dari Hakim karir.

Keempat, sepakat, integritas benteng terakhir.

Thanks pak ketua...
Reply | Reply with quote | Quote
# Ndn, PA. Palangka Raya 2013-10-23 07:19
Secara konstitusional Perppu adalah kewenangan Presiden, hak uji substansinya di tangan DPR. Maka yang lebih utama sesungguhnya adalah kejujuran dan nurani. Semua sistem yang dibangun tdk akan berdaya manakala kejujuran dan nurani diniyah tidak dikedepankan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Choliq PTA Palembang 2013-10-23 15:32
Dengan tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi dan dijadikan Tersangka oleh KPK, kemudian muncul gagasan PERPPU, bergulir Pro dan Kontra tentang Perppu itu, Yaah apa mau dikata.... yang jelas menjadi pelajaran dan kaca bagi kita Para Hakim Wakil Tuhan di bumi sebagai Penegak Keadilan dan Kebenaran untuk mampu menjadikan "MATA" kita jangan "HIJAU" jika melihat Materi, ganti dengan "MATA MERAH" jika melihat materi "Suap, Iming-Iming, Pelicin, Rupiah yang punya Milyar dan Triliun, Dolaran dll". Disamping Mata Merah juga Ingat Akherat. Pasti Jost. Okey. Semoga diridhoi Alloh Swt.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm WK PA Sragen 2013-10-23 16:50
Apapun produknya, selama manusianya tek berubah, non sen, kini repormasi kan jadi malah repot nasi, baca di tulisan Truk, Lebih baik zaman Aku Toh ( kata pak Hartao )
Reply | Reply with quote | Quote
# m. yusuf 2013-10-25 02:24
Pertama, Perpu itu seharusnya tidak menyangkut lembaga negara utama (state ordinary organ) yang kedudukannya sederajat Presiden dan kewenangannya diatur Konstitusi. Perpu dikeluarkan dalam kesusukan Presiden sbg kepala pemerintahan, bukan kepala negara. Jadi, ranah peroslannya pada aspek formal, bukan material.

Kedua, sepakat bhw pengawasan itu harus. Namun, untuk KY, tentu tidak bisa sepanjang bukan melalui amandemen UUD

Ketiga, kalau baca Naskah Konprehensif Perubahan UUD 1945, gagasan mengenai kriteria Hakim konstitusi memang bukan dari Hakim karir.

Keempat, sepakat, integritas benteng terakhir.

Thanks pak ketua...
Reply | Reply with quote | Quote
# idris latif PTA Jambi 2013-10-24 12:18
Perpu dikeluarkan dalam keadaan situasi yang genting, dan penyelamat sebuah lembaga, ketika MK terendus kasus koropsi oleh seorang oknum, maka secara kelembagaan MK akan tetap menjalan fungsi dan rugas pokoknya, dan kebijakan perpu yang kini telah di undangkan suatu yang memerlukan kajian hukum mendalam banyak polemik tentang itu, namun Perpu tersebut telah mengatur banyak hal sehinggsa Undang Undang tentang KY dan MK beberapa pasal tidak berfungsi karena ada Perpu, namun kearena alasan darurat, masalah ini akan menjadi kajian mendalam, semoga tahun 2014 posisi perpu itu perlu di sempurnakan dan perbaikan kelembagaan MK perlu diatur dalam UU yang jelas dan komprehensif;
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice