Menakar Keabsahan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference dalam Hukum Acara Perdata
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Mentok)
~Hukum selalu berjalan tertatih-tatih di belakang pesatnya perkembangan zaman [Dr. A. Mujahidin]~
Pendahuluan
Perubahan adalah keniscayaan. Heraclictus, seorang filosof Yunani mengatakan “nothing endures but change” (tidak ada yang tidak berubah, kecuali perubahan itu sendiri). Begitu pula zaman, ia akan terus bergeser, terus berubah. Pada gilirannya, hukum acara—yang berstigma rigid dan kaku pun—akan berjumpa dengan perubahan zaman.
Salah satu wujud perubahan zaman adalah kemajuan Teknologi Informasi (TI). Kemajuan TI seolah memangkas ruang dan waktu. Dewasa ini TI sangat memudahkan interaksi antar manusia. Dengan video teleconference misalnya, dua pihak atau lebih yang terpisah jarak ratusan, atau bahkan ribuan mil, dapat dipertemukan menggunakan jaringan komputer dengan komunikasi audio dan video, dalam satu waktu (live).
Selengkapnya KLIK DISINI