logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4355

Menakar Keabsahan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference dalam Hukum Acara Perdata

Ahmad Z. Anam

(Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Mentok)

~Hukum selalu berjalan tertatih-tatih di belakang pesatnya perkembangan zaman [Dr. A. Mujahidin]~

Pendahuluan

Perubahan adalah keniscayaan. Heraclictus, seorang filosof Yunani mengatakan “nothing endures but change” (tidak ada yang tidak berubah, kecuali perubahan itu sendiri). Begitu pula zaman, ia akan terus bergeser, terus berubah. Pada gilirannya, hukum acara—yang berstigma rigid dan kaku pun—akan berjumpa dengan perubahan zaman.

Salah satu wujud perubahan zaman adalah kemajuan Teknologi Informasi (TI). Kemajuan TI seolah memangkas ruang dan waktu. Dewasa ini TI sangat memudahkan interaksi antar manusia. Dengan video teleconference misalnya, dua pihak atau lebih yang terpisah jarak ratusan, atau bahkan ribuan mil, dapat dipertemukan menggunakan jaringan komputer dengan komunikasi audio dan video,  dalam satu waktu (live). 


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# Rahmani, PA.Kab.Kdr 2018-02-20 08:39
Pemeriksaan saksi melalui Teleconference bagi saya tidak terlalu bermasalah dari segi keabasahannya, mengapa karena majelis hakim tidak terikat dengan keterangan saksi secara umum, yakni pemeriksaan saksi secara langsung saja tidak mengikat majelis terhadap keterangannya. Jadi pemeriksaan saksi melalui Teleconfernce hanya sekedar pengembangan dpd pemeriksaan secara langsung, majelis bebas menilainya.
Reply | Reply with quote | Quote
# az_anam 2018-02-23 08:19
Terimakasih atas pandangannya. Bagi saya, harus dinilai dulu sisi formilnya, baru kemudian hakim bebas menilai materiilnya.

Oh ya, saya dulu Cakim di PA Kab.Kdr Pak...
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_kras 2018-02-20 15:09
Ass...
tulisan yang bagus dan perlu dikembangkan lagi
Ada beberapa hal yang perlu dikupas lebih dalam:
1. Pengertian dan teknis teleconference yang dimaksud dalam tulisan ini, seperti video call apakah masuk dalam tema ini ?
2. masalah sumpah, apakah diperlukan atau tidak seperti ketentuan pasal 169 R.Bg karena saksi di luar persidangan. Bila diperlukan bagaimana tehniknya ?
3. Pembahsan item illat hukum teleconference dengan pasal 8 angka 3 perma no.14 tahun 2016 lebih dikomplitkan agar terhindar dari "qiyas munqoti"
Reply | Reply with quote | Quote
# az_anam 2018-02-23 08:24
Salam.

Oh ya, terimaksih. Saya luput menyebut cakupan TI yang dapat dijadikan metode pemeriksaan saksi. Tentunya setiap jenis "media tatap muka dunia maya" dapat dijakdikan sarana.

Untuk syarat formil, tentu Saksi harus di sumpah. Teknisnya, hakim menuntun sumpah dari ruang sidang, saksi mengucap sumpah nun jauh di sana.
Reply | Reply with quote | Quote
# mardi 2018-03-29 11:19
PERMA diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum.
SEMA petunjuk MA kepada para hakim untuk diikuti agar ada kepastian hukum dan tidak terjadi disparitas hakim dalam memutus perkara.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice