Menakar Keabsahan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference dalam Hukum Acara Perdata
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Mentok)
~Hukum selalu berjalan tertatih-tatih di belakang pesatnya perkembangan zaman [Dr. A. Mujahidin]~
Pendahuluan
Perubahan adalah keniscayaan. Heraclictus, seorang filosof Yunani mengatakan “nothing endures but change” (tidak ada yang tidak berubah, kecuali perubahan itu sendiri). Begitu pula zaman, ia akan terus bergeser, terus berubah. Pada gilirannya, hukum acara—yang berstigma rigid dan kaku pun—akan berjumpa dengan perubahan zaman.
Salah satu wujud perubahan zaman adalah kemajuan Teknologi Informasi (TI). Kemajuan TI seolah memangkas ruang dan waktu. Dewasa ini TI sangat memudahkan interaksi antar manusia. Dengan video teleconference misalnya, dua pihak atau lebih yang terpisah jarak ratusan, atau bahkan ribuan mil, dapat dipertemukan menggunakan jaringan komputer dengan komunikasi audio dan video, dalam satu waktu (live).
Selengkapnya KLIK DISINI
Oh ya, saya dulu Cakim di PA Kab.Kdr Pak...
tulisan yang bagus dan perlu dikembangkan lagi
Ada beberapa hal yang perlu dikupas lebih dalam:
1. Pengertian dan teknis teleconference yang dimaksud dalam tulisan ini, seperti video call apakah masuk dalam tema ini ?
2. masalah sumpah, apakah diperlukan atau tidak seperti ketentuan pasal 169 R.Bg karena saksi di luar persidangan. Bila diperlukan bagaimana tehniknya ?
3. Pembahsan item illat hukum teleconference dengan pasal 8 angka 3 perma no.14 tahun 2016 lebih dikomplitkan agar terhindar dari "qiyas munqoti"
Oh ya, terimaksih. Saya luput menyebut cakupan TI yang dapat dijadikan metode pemeriksaan saksi. Tentunya setiap jenis "media tatap muka dunia maya" dapat dijakdikan sarana.
Untuk syarat formil, tentu Saksi harus di sumpah. Teknisnya, hakim menuntun sumpah dari ruang sidang, saksi mengucap sumpah nun jauh di sana.
SEMA petunjuk MA kepada para hakim untuk diikuti agar ada kepastian hukum dan tidak terjadi disparitas hakim dalam memutus perkara.