MEMBUMIKAN SISTEM PEMIDANAAN ISLAM DI INDONESIA
Oleh : Unung Sulistio Hadi, SHI.
Idealnya suatu regulasi yang dirancang oleh para elite politik memiliki hakikat, makna dan tujuan untuk memberikan arah perubahan menuju suatu era baru dalam penegakan hukum yang progresif sehingga menjadi cita luhur dan ekspektasi suatu negara sebagai pengemban amanah dalam menjaga tegaknya konstitusi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar tahun 1945. Namun realitanya ketika kita melihat dan menyaksikan perkembangan hukum positif belakangan ini terutama dalam hukum pidana belum mampu mengakomodir dan merespons segala bentuk kejahatan, pembunuhan, perampokan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, stigmaisasi, kriminalisasi, konspirasi, korupsi, terorisme, zina, pemerkosaan/ pelecehan seksual, narkoba, pelanggaran hak asasi manusia dan aneka propaganda dan konflik terselubung lainnya yang berkepanjangan mengancam eksistensi manusia dalam kehidupan.
selengkapnya KLIK DISINI
adalah pelaku sengaja melakukan perbuatan tersebut tetepi tidak berniat
melawan hukum. Seseorang tersebut memang sengaja melakukan
tindak pidana penganiayaan, tetapi si pelaku tidak berniat untuk
melukai korban. Namun pada hakekatnya terdapat korban akibat
perbuatannya itu. Seperti seorang melempar batu dengan tujuan
membuangnya karena kurang berhati-hati sehingga batu tersebut
mengenai orang dan melukainya
again