logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3789

MEMBUMIKAN SISTEM PEMIDANAAN ISLAM DI INDONESIA

Oleh : Unung Sulistio Hadi, SHI.

Idealnya suatu regulasi yang dirancang oleh para elite politik memiliki hakikat, makna dan tujuan untuk memberikan arah perubahan menuju suatu era baru dalam penegakan hukum yang progresif sehingga menjadi cita luhur dan ekspektasi suatu negara sebagai pengemban amanah dalam menjaga tegaknya konstitusi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar tahun 1945. Namun realitanya ketika kita melihat dan menyaksikan perkembangan hukum positif belakangan ini terutama dalam hukum pidana belum mampu mengakomodir dan merespons segala bentuk kejahatan, pembunuhan, perampokan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, stigmaisasi, kriminalisasi, konspirasi, korupsi, terorisme, zina, pemerkosaan/ pelecehan seksual, narkoba, pelanggaran hak asasi manusia dan aneka propaganda dan konflik terselubung lainnya yang berkepanjangan mengancam eksistensi manusia dalam kehidupan.


selengkapnya KLIK DISINI


Comments  
# Obot 2013-01-02 16:13
tindak pidana pembunuhan tidak disengaja, tindak pidana penganiayaan tidak disengaja itu contohnya yang bagaimana ya??? :-)
Reply | Reply with quote | Quote
# UNUNG 2013-01-04 14:32
penganiayaan tidak sengaja
adalah pelaku sengaja melakukan perbuatan tersebut tetepi tidak berniat
melawan hukum. Seseorang tersebut memang sengaja melakukan
tindak pidana penganiayaan, tetapi si pelaku tidak berniat untuk
melukai korban. Namun pada hakekatnya terdapat korban akibat
perbuatannya itu. Seperti seorang melempar batu dengan tujuan
membuangnya karena kurang berhati-hati sehingga batu tersebut
mengenai orang dan melukainya
Reply | Reply with quote | Quote
# nailah farhati 2013-01-25 15:07
menyikapi fenomena kejahatan yang kian merebak di belantika tanah air ini saya mendukung jika produk KUHP diperbaharui, setidaknya sanksi pidana dalam islam dimasukkan dan dituangkan dalam produk KUHP agar mampu meminimalisir berbagai kejahatan di era globalisasi ini, dengan adanya pembaharuan tersebut saya yakin dan percaya itu merupakan hidayah bagi manusia sehingga sadar bahwa hukum AllAH yang maha tinggi adil, bijaksana dan maha sempurna
Reply | Reply with quote | Quote
# Jimi Hendrik 2013-05-04 22:16
luar biasa bos tulisannya ..salut n segan awak lek... i wanna see u created
again
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice