MEMBUMIKAN BUKTI ELEKTRONIK
Oleh : Mahmud Hadi Riyanto[1]
I. Pendahuluan
Revolusi besar perubahan sistem di Mahkamah Agung bermula pada tanggal 10 September 2009, dengan melahirkan suatu Visi Mahkamah Agung yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung[2], suatu visi yang besar nan agung dengan tujuan utama adalah memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan, untuk mendapat suatu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang nyata.
Sepuluh tahun sejak diproklamirkan visi tersebut, kini di tahun 2020 yang merupakan tahun revolusi industry berbasis 4.0, perubahan besar pada kemajuan zaman ditandai dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, kemajuan teknologi informasi tidak mengenal pada usia berapa namun telah memasuki seluruh sendi-sendi umur dan dapat diibaratkan bahwa bagian terbaru dari tubuh manusia adalah teknologi, manusia tidak terlepas dari dunia digitalisasi teknologi, mulai bangun tidur sampai tidur lagi.
[1] Hakim Pengadilan Agama Bajawa
[2] Mahkamah Agung RI, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2010), h. 13.
Selengkapnya KLIK DISINI