MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS DUNIA PERADILAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH KORUPSI
Oleh : Drs.H.Tarsi, S.H.,M.H.I. / KPA Stabat
A. PENDAHULUAN
Korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut wabah korupsi semakin sistemik dan brutal. Pergerakannya semakin cepat dan sulit terpantau sehingga butuh pengawasan yang cermat dan ketat.
Kejahatan fraun korupsi sudah memasuki berbagai aspek kehidupan, meskipun sudah banyak usaha-usaha penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum namun tidak membuat jera para pelaku korupsi.
Harian Kompas Oktober 2012 menyebutkan, sejak tahun 2004 hingga 2012, data pada Kementerian Dalam Negeri terdapat 277 Gubernur, Walikota, atau Bupati yang terlibat dalam korupsi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir Provinsi yang paling banyak memiliki transaksi keuangan yang mencurigakan adalah DKI Jakarta, kemudian Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh Papua, Sulawisi Selatan dan Bangka Belitung.
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada telah memantau kasus-kasus korupsi selama Januari sampai Juni 2012. Total kasus korupsi dari 151 kasus, terdapat 34 kasus dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Daerah ( Sekda ), kemudian Kepala Dinas sampai kepada Pejabat teknis.
Selengkapnya KLIK DISINI