logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1156

MEMBANGUN LABORATORIUM BUKTI ELEKTRONIK

Oleh: Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.*

 

A. Pendahuluan

Hukum acapkali berjalan tertatih-tatih di belakang pesatnya perkembangan zaman. Fenomena ini—hemat penulis—masih dalam batas kewajaran. Zaman memang boleh melaju sekencang-kencangnya, sepesat-pesatnya, tanpa harus terlebih dahulu menunggu “restu” dari siapa pun, termasuk dari aturan hukum. Sedangkan hukum, sebagai a tool of social engineering[1], harus berjalan dengan regulasi yang ekstra hati-hati, demi terwujudnya pranata yang bermanfaat, adil, dan pasti.

Meski tertatih-tatih, namun pada kenyataannya hukum masih mampu bergerak mengimbangi perkembangan zaman. Dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, hukum telah membuktikan dirinya berhasil mengejar ketertinggalan: sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),[2] bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah. Kehadiran UU ITE, meski terlambat,[3] harus dicatat sebagai prasasti yang menandakan bahwa hukum masih setia mengawal peradaban.


*Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, CP: 0853-8422-5786, email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..">Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

[1] Fungsi hukum sebagai alat perekayasa sosial tersebut pertama kali dicetuskan oleh Roscoe Pound, lihat Munir Fuadi, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, (Jakarta: Kencana Prenandamedia Group, 2013), hlm. 248.

[2] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[3] Tidak hanya di Indonesia, bahkan di Negara-Negara lain pada mulanya bukti elektronik belum dapat diterima sebagai bukti yang sah, lihat M. Natsir Asnawi, Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia, (Yogyakarta, UII Press, 2013), hlm 100.  


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice