Membaca Ulang Risalah Islam: Memahami Syariah, Maqasid Syariah, Fikih, dan Hukum Islam
Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi)
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Pendahuluan: Tentang Risalah Islam
Bagi seorang insider, risalah Islam didefinisikan sebagai sebuah risalah terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad melalui wahyu. Risalah ini sebagai pelengkap risalah-risalah sebelumnya. Risalah sebelumnya dalam hal ini adalah Yahudi dan Kristen. Dengan demikian, dalam konteks global, satu-satunya risalah yang diakui adalah Risalah Islam.
Untuk menjelaskan subtema ini, saya ingin mengutip Al-Quran Surat Al Baqarah ayat ke 208 yang saya pikir cukup relevan untuk memberi sedikit gambaran terkait diskusi kita.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (Q.S. Al Baqarah: 208)
Ayat ini memberi gambaran bahwa Islam adalah Sebuah sistem yang bagiannya saling terhubung dan terintegrasi. Sehingga ketika seorang manusia hendak memilih Islam sebagai sebuah agama atau kepercayaan dalam hidupnya, maka Allah memerintahkan agar manusia tersebut masuk secara keseluruhan (Kaffah). Jika orang tersebut tidak masuksecara keseluruhan, mereka masih dianggap mengikuti langkah setan.
Selengkapnya KLIK DISINI