logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4751

MEMAHAMIONSPLITSBARE AVEUDALAMPERSIDANGAN PERDATA

Oleh : Hardinal (Hakim Tinggi PTA Pekanbaru)

A. PENDAHULUAN

Menurut sistem HIR, dalam acara perdata hakim (untuk memutus atau  mengambil suatu putusan, pen.)terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya  boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja.[1] Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata disebut oleh undang-undang secara enumeratif, sebagai berikut :

  1. Rumusan Pasal 284 RBg,alat-alat bukti terdiri:

- Bukti tertulis (KUHPerdata diatur pada Pasal 1867 dst; RBg. Pasal 285 dst.);

- Bukti dengan saksi-saksi;

- Persangkaan;

- Pengakuan-pengakuan;

- Sumpah. 


[1] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 116


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Comments  
# abdurrahman_kar_asem 2016-01-25 07:33
asss.
tulisannya akan lebih sempurna bila contoh kasus nya seluruhnya yang ada di PA agar tergambar penerapannya.
untuk selebihnya cukup bagus
Reply | Reply with quote | Quote
# Tamimudari PA Samari 2016-01-26 09:27
Tulisan inspratif, pada akhirnya para hakim harus bertanya pada hati nuraninya, apakah putusannya sudah mengandung nilai kebenaran, keadilan dan manfaat ?. Semoga Allah SWT selalu memberikan Hidayah, Taufiq dan 'Inayah NYA kepada para Hakim khususnya, dan para Penegak hukum umumnya;Amin;
Reply | Reply with quote | Quote
# ROEHAN ELG. PTA MTRM 2016-01-28 08:59
Bagus juga uraiannya. Memang Hakim wajib faham hukum acara dan mampu meng aplikasikan dalam menyelesaikan perkara yg dibebankan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Amirudin PA.Tondano 2016-02-05 09:36
SYukran Pak Hakim Tinggi, tulisan Bapak memiliki banyak manfaat, menambah wawasan dan khazanah pengetahuan bagi kami hakim tkt I, setidaknya telah memberi daya motivasi sertra prinsip bahwa hakim tidak boleh statis namun harus dinamis untuk tidak boleh berhenti membaca, menambah pengetahuan di bidang hukum termasuk ilmu pembuktian
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice