MEMAHAMIONSPLITSBARE AVEUDALAMPERSIDANGAN PERDATA
Oleh : Hardinal (Hakim Tinggi PTA Pekanbaru)
A. PENDAHULUAN
Menurut sistem HIR, dalam acara perdata hakim (untuk memutus atau mengambil suatu putusan, pen.)terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja.[1] Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata disebut oleh undang-undang secara enumeratif, sebagai berikut :
- Rumusan Pasal 284 RBg,alat-alat bukti terdiri:
- Bukti tertulis (KUHPerdata diatur pada Pasal 1867 dst; RBg. Pasal 285 dst.);
- Bukti dengan saksi-saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan-pengakuan;
- Sumpah.
[1] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 116
Selengkapnya KLIK DISINI
tulisannya akan lebih sempurna bila contoh kasus nya seluruhnya yang ada di PA agar tergambar penerapannya.
untuk selebihnya cukup bagus