logo web

on . Dilihat: 16279

MEMAHAMI MAKNA NEGARA HUKUM PANCASILA DAN EKSISTENSI PENGEMBANGAN PERADILAN AGAMA

Oleh: A. Mukti Arto



Pendahuluan

Negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang seluruh aksinya didasarkan atas dan diatur oleh hukum. Teori negara hukum menyajikan konsep-konsep atau ide-ide bagaimana membangun negara hukum yang baik, bagaimana cara hidup bersama, bermasyarakat, dan bernegara yang dapat melindungi berbagai kepentingan dan mengatur cara penyelesaian jika terjadi benturan antara berbagai kepentingan dengan berpijak pada prinsip tegaknya kepastian hukum, terwujudnya rasa keadilan serta kedamaian antara berbagai pihak yang berkepentingan tersebut dan sekaligus memberi arahan kepada kehidupan yang lebih baik.


selengkapnya KLIK DISINI


.
Comments  
# Muh. Irfan Husaeni/PA Pelaihari 2013-02-12 08:34
Setuju dengan pendapat penulisnya YM Dr. H. A. Mukti Arto (Waka PTA Ambon) bahwa Pancasila dan Agama harus berjalan secara paralel dalam kehidupan beragama, bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Sayang dalam praktek kehidupan sebagian ada yang mengharuskan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilandasi oleh Agama. Namun di sisi lain mereka berpendapat dalam pelaksanaan kehidupan beragama negara tidak usah ikut campur. pendapat yang terakhir pasti akan tergilas oleh hukum itu sendiri.
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari 2013-02-12 09:10
Memajukan Pengadilan agama merupakan kewajiban agama,karena itu setiap orang Islam wajib hukumnya wabilkhusus warga Pengadilan Agama tidak alasan dan tidak ada pilihan terkecuali harus memajukan Pengadilan Agama.Kita harus bermipi,melakuk an tindakan dan berdoa insya Allah Pengadilan Agama pasti bisa dan hal ini sekaligus menjawab Pertanyaan bapak Penulis sebagaimana pada akhir tulisannya.Than k atas tulisannya pak dan saya pribadi termasuk orang paling senang membaca tulisan bapak.
Reply | Reply with quote | Quote
# Azizah Ali, PA Lubuk Sikaping 2013-02-12 11:21
Indonesia negara hukum, semoga kita sebagai salah satu badan peradilan menegakkan hukum dengan sebenar dan sebaiknya dengan ilmu, pertimbangan bijak.. moga kami di instansi PA Lubuk Sikaping berupaya semaksimal mungkin tegaknya hukum seutuhnya... aaamin y mujib..
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA.Bengkalis 2013-02-12 13:17
Dengan Pancasila NKRI. jauh dari makna sekulerisme,dan sudah selayaknya Peradilan Agama diberi tempat. Apabila pencoretan 7 kata didlm. sila pertama yg. diprotes oleh kalangan non Muslim, hal ini tetaplah kita harus memiliki ruh Jihad untuk menegakkan Peradilan Islam, dhi. Peradilan Agama yg. kita cintai.
Reply | Reply with quote | Quote
# H.BARMULA PTA AMBON 2013-02-12 14:23
Sangat terkesan dengan Tulisan Pak Mukti Arto, pada prinsifnya dapat disimpulkan bahwa Peradilan Agama masuk didalamnya pada Teori Negara Hukum. Sebab gambaran Negara Hukum dalam Teori Pancasila dalam teori ke IV juga telah jelas keberadaan Peradilan Agama, yg merupakan suatu Peradilan yg merdeka,mandiri ,bersih dan berwibawa.
Reply | Reply with quote | Quote
# burman tual 2013-02-13 06:25
menarik hal 17 untuk muncul 1 pertanyaan, mungkinkah penganut agama lain menundukan dirinya dalam proses PA, apabila suatu saat 'mereka' tidak puas dengan 'produk umum'?
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurdiana,latuconsina PA, masohi 2013-02-14 06:35
setuju sekali pancasila berdasarkan,aga ma, sbagai mana, dijelaskan dalam surat al-ihlas, yang artinya, allah itu esa ( satu).
Reply | Reply with quote | Quote
# Pa. Yadi. PTA, Ambon 2013-02-14 06:50
Konstruksi hukum antara pancasila dan pengembangan eksistensi peradilan Agama adalah mata rantai struktur formal sistim hukum kita. Kita ketahui bahwa pancasila merupakan falsafah NKRI dalam implementasinya dpt dihayati dan dijalankan oleh segenap rakyat Indonesia. Demikian pula pengembangan PA kedepan tentunya hrs mendapat perhatian semua pihak terutama umat Islam Indonesia untuk berpikir cerdas memajukan PA yg lebih baik, berkualitas, mandiri baik dari sisi sarana prasarana maupun kualitas SDM aparaturnya dan lebih utama adalah peningkatan pelayanan kpd pencari keadilan. Sejalan dengan itu maka kredibilitas PA dimata publik menjadi baik apabila tdk dicederai oleh aparatur peradilan itu sendiri sehingga ini juga menjadi perhatian bersama. Krn kita ketahui ada oknum aparatur peradilan yg mencederai lembaga peradilan itu sendiri dgn bertindak menyimpang dari etika dan tuntunan lembaga seperti narkoba, penyalahgunaan wewenang, korupsi dll yg nota bene dilakukan oleh oknum aparatur peradilan, walaupun dilakukan oleh peradilan lain katakanlah peradilan umum namun imbasnya kpd semua lembaga peradilan. Ini yang mesti diperhatikan juga sdh sejauh mana aparatur peradilan memaknai pancasila sebagai falsafah NKRI. Oleh karena itu pengembangan eksistensi PA yg kita harapkan kedepan adalah keinginan bersama umat Islam Indonesia dan krn itu tdk ada pilihan yg hrs kita lakukan tdk lain adalah menyatukan langkah, persepsi, pikiran cerdas, inovatip untuk bersama berjuang dan berbuat bagi kemajuan dan kejayaan PA. dimasa yg akan datang.
Reply | Reply with quote | Quote
# A. Mahfudin PA Tanggamus 2013-02-14 08:55
Sepanjang hukum Islam diberlakukan oleh pemeluknya, insya Allah negara Pancasila ini akan serasi dan terpelihara dalam naungan ridha Allah Swt.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice