logo web

on . Dilihat: 13121

MEMAHAMI MAKNA NEGARA HUKUM PANCASILA DAN EKSISTENSI PENGEMBANGAN PERADILAN AGAMA

Oleh: A. Mukti Arto



Pendahuluan

Negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang seluruh aksinya didasarkan atas dan diatur oleh hukum. Teori negara hukum menyajikan konsep-konsep atau ide-ide bagaimana membangun negara hukum yang baik, bagaimana cara hidup bersama, bermasyarakat, dan bernegara yang dapat melindungi berbagai kepentingan dan mengatur cara penyelesaian jika terjadi benturan antara berbagai kepentingan dengan berpijak pada prinsip tegaknya kepastian hukum, terwujudnya rasa keadilan serta kedamaian antara berbagai pihak yang berkepentingan tersebut dan sekaligus memberi arahan kepada kehidupan yang lebih baik.


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice