MEMAHAMI GRATIFIKASI “ILEGAL” (TERINDIKASI SUAP) DALAM UNDANG-UNDANG KORUPSI
Oleh : Ilman Hasjim
(Hakim PA Andoolo, wilayah PTA Kendari, Sulawesi Tenggara)
A. Pendahuluan
Pada dasarnya, hadirnya tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana undang-undang mengatur tentang tindak pidana gratifikasi. Di Indonesia, perbuatan tindak pidana gratifikasi merupakan hal baru sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU No. 20 Tahun 2001) sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bagaimana ruang lingkup dan pengaturan gratifikasi sebagai salah satu delik tindak pidana korupsi. Disamping itu juga, untuk mengetahui bagaimana mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penanganan gratifikasi serta langkah-langkah solusinya.
Berdasarkan rumusan pasal seperti tersebut di atas, maka dapat dikatakan kalau gratifikasi adalah bagian tindak pidana korupsi. Seperti diketahui merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata.
selengkapnya KLIK DISINI
.