logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6323

MEMAHAMI GRATIFIKASI “ILEGAL” (TERINDIKASI SUAP) DALAM UNDANG-UNDANG KORUPSI

Oleh :  Ilman Hasjim

(Hakim PA Andoolo, wilayah PTA Kendari, Sulawesi Tenggara)

A. Pendahuluan

Pada dasarnya, hadirnya tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana undang-undang mengatur tentang tindak pidana gratifikasi. Di Indonesia, perbuatan tindak pidana gratifikasi merupakan hal baru sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  (UU No. 20 Tahun 2001) sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bagaimana ruang lingkup dan pengaturan gratifikasi sebagai salah satu delik tindak pidana korupsi. Disamping itu juga, untuk mengetahui bagaimana mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penanganan gratifikasi serta langkah-langkah solusinya.

Berdasarkan rumusan pasal seperti tersebut di atas, maka dapat dikatakan kalau gratifikasi adalah bagian tindak pidana korupsi. Seperti diketahui merupakan salah satu kata yang cukup populer di ma­syarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum menge­tahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice