logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4262

Memahami Akad/Perjanjian Dalam Produk Bank Syariah

Oleh: Hj. Harijah Damis

(PA.Makassar)

Pendahuluan

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan absolute Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 perubahan pertama Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.  Kewenangan tersebut dituangkan pada pasal 49 yang menyebutkan Pengadiln Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mumutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. Perkawina, b. Waris, c. Wasiat, d. Hibah, e. Wakaf, f. Zakat, g. Infak, h. Shadakah dan i. Ekonomi syasiah.

Penyelesaian sengketa bidang perbankan syari’ah dan bidang ekonomi syariah lainnya, mencakup: Bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah (penjelasan pasal 49 huruf i).

Namun demkian,  kewenangan absolut tersebut menjadi tidak pasti dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memberikan kompetensi atau kewenangan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah dan berimplikasi pada adanya pilihan hukum bagi pihak dalam perjanjian untuk memilih penyelesaian sengketa (choice of forum) pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama atau Pengadilan lingkungan peradilan umum.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# NAZIFAH AKMAR PTA PDG 2013-12-12 13:20
Masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti/memaha mi tentang Bank Syariah, untuk itu perlu banyak sosialisasi tentang produk Bank Syaria,semoga dengan adanya artikel/tulisan yang mensosialisasik annya akan dapat membantu memahami bagi yang membaca.......
Reply | Reply with quote | Quote
# ZULKIFLI. PA. JAMBI 2013-12-13 21:49
BAGUS SEKALI TULISANNYA DAN MUDAH DIPAHAMI, SEMOGA DENGAN TULISAN TERSEBUT BISA MEMBANTU PA. UNTUK MENYELESAIKAN SECARA BAIK SENGKETA EKONOMI SYARI'AH YANG DIAJUKAN KE PENGADILAN AGAMA. LANJUTKAN UNTUK MENULIS. WASSALAM !
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi Banjar 2013-12-17 07:06
Tulisan yM cukup bagus dan mencerahkan,smg bermanfa'at.... mksh
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice