logo web

on . Dilihat: 2620

MELAKUKAN EUTHANASIA TERHADAP PARA KORUPTOR

Oleh :

Drs. Hardinal, M.Hum. (Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Pendahuluan

Ada dua pokok kajian dalam tulisan ini, yakni masalah euthanasia dan korupsi. Formulasi permasalahannya, bolehkah para pelaku tindak pidana korupsi (para koruptor) direnggut nyawanya secara euthanasia? untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan kupasan secara singkat atau tidak detail. Namun sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya terlebih dahulu mengetahui : Apakah Euthanasia itu ?

 


Untuk membaca selengkapnya, silahkan klik disini


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice