MELAKUKAN EUTHANASIA TERHADAP PARA KORUPTOR
Oleh :
Drs. Hardinal, M.Hum. (Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Pendahuluan
Ada dua pokok kajian dalam tulisan ini, yakni masalah euthanasia dan korupsi. Formulasi permasalahannya, bolehkah para pelaku tindak pidana korupsi (para koruptor) direnggut nyawanya secara euthanasia? untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan kupasan secara singkat atau tidak detail. Namun sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya terlebih dahulu mengetahui : Apakah Euthanasia itu ?
Untuk membaca selengkapnya, silahkan klik disini
.