MELAKUKAN EUTHANASIA TERHADAP PARA KORUPTOR
Oleh :
Drs. Hardinal, M.Hum. (Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Pendahuluan
Ada dua pokok kajian dalam tulisan ini, yakni masalah euthanasia dan korupsi. Formulasi permasalahannya, bolehkah para pelaku tindak pidana korupsi (para koruptor) direnggut nyawanya secara euthanasia? untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan kupasan secara singkat atau tidak detail. Namun sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya terlebih dahulu mengetahui : Apakah Euthanasia itu ?
Untuk membaca selengkapnya, silahkan klik disini
.
Comments
Add comment
#
ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna
2013-04-30 09:52
Tulisan yang sangat bagus, semoga dibaca oleh semua pihak terutama pembuat UU, sehingga negara kita bisa bebas dari KORUPSI, yang di zaman reformasi ini, jadi malah repot nasi, karena korupsi ada dimana-mana, mendingan zaman Pak Harto yaaaaaa.
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Hamba Allah PA.Pkl.Kerinci Riau.
2013-04-30 12:16
Setuju banget, karna seorang koruptor itu hakikatnya membunuh ribuan jiwa bahkan jutaan,sebaikny a dihukum mati aja,contoh negara lain dan termasuk para hakimnya jika terbukti bermain perkara, karna tunjangan udah di naikkan sekian kali lipat.
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
pitirramli/wapan PA.Jambi
2013-04-30 14:37
Sangat cucok pak Hakim, dan sangat setimpal ,kalau para koruptor di "euthanasia, paling tidak karekter dan harga diri sudah dibunuh terlebih dulu, sebelum mati secara fisik
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
H. Barmula PTA Ambon
2013-05-01 05:27
Pengatur kebijakan legaslatiflah perlu bijak didalam merumuskan suatu UU, ini tulisan yg bgs para koruptor hrs dibasmikan sehangus-hangus nx.
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Alimuddin M. PA.Denpasar
2013-05-01 06:21
Jika mengacu kepada sifat Gaffar-Nya Allah SWT, maka terhadap siapa saja yang berdosa, sebaiknya didoakan agar diampuni dosaanya dan diberi petunjuk untuk bertobat. Persoalan hukum yah tetap jalan.
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Faizal Kamil.KPA Bengkalis
2013-05-01 12:58
Bagi koruptor menurut pendapat saya, dipakai dengan pengertian cara ketiga, yaitu melalui hukuman mati, atau dibunuh tanpa pengetahuan si pasien (sang koruptor, sebagai pesakitan), karena azas ini bersesuaian dengan dosa-dosanya. Mantap pak Hardinal, kapan balik ke Jambi ? salam takzim dari keluarga besar PA Bengkalis, keep spirit write new article...tq
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Hardinal PTA Jypura
2013-05-01 13:49
Saya menghaturkan terimakasih atas komentar kawan-kawan terhadap tulisan di atas. Khusus komentarnya Bapak Faizal Kamil, sedikit berekor dengan pertanyaan "Kapan balik ke Jambi?", sehingga perlu dijawab langsung. Jawabannya, lagi bingung nich...!!! Apa mau ke Jambi (semua anak-anak disana), ke Pekanbaru (keberadaan Ibunya anak-anak), atau ke Padang!? Karena ada urusan yang amat penting dan harus hadir secara pribadi. Okey and thanks very much. So God bless me to keep spirit it. Kita terima salam dari kawan-kawan disini. Sukses selalu.., see you!
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
#Gusmmen Yefi - PA.Ma.Labuh
2013-05-02 08:00
Maantap nian tulisan uwo ,muga-muga terbaca oleh sang pembuat UU Anti Korupsi di Negara kito ni
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Ujang Jamaludin PA Kuningan
2013-05-02 10:52
Dalam hukum Panitensir, terpidana mati di Indonesia adalah ditembak sampai mati oleh regu tembak Polri.
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Hardinal PTA Jypura
2013-05-03 12:40
Bapak Ujang Jamaluddin, pelaksanaan di lapangan memang di tembak mati. Tapi ketika menulis artikel di atas hanya mendapat referensi Pasal 11 KUhHP. Saya sudah mengira sebelumnya bahwa ada yang menyatakan dengan ditembak mati, seperti eksekusi terpidana mati bom Bali. Terimakasih Bapak Ujang.
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
LIN. PTA.Manado
2013-05-06 13:04
klo ditembak mati, yg menembak dosa tidak pak? bagusnya ada petrus petrus seperti jadul, tetapi gmn dgn HAM klo ada euthanasia..... < setuju klo didoakan semoga tak byk yg ikut koruptor alias abs>.
Reply
| Reply with quote |
Quote