logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2580

MELACAK SISI INKONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

(Ulasan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013)

Oleh: Erfani el Islamiy

Pendahuluan

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini, tidak dapat dipungkiri dipengaruhi secara signifikan oleh kegiatan perbankan, termasuk perbankan syariah. Sejak memiliki dasar legitimasi secara legal formal, perbankan Syariah tumbuh pesat dan menjamur bak cendawan di musin hujan. Perbadingan progres perbankan konvensional dengan perbankan syariah pun semakin hari semakin terlihat saling kejar. Bahkan total aset perbankan syariah hingga kuartal I 2013 mencapai Rp200 triliun[ http://www.investor.co.id/home/bi-aset-perbankan-syariah-rp200-triliun/61869]. Secara persentase, aset bank syariah tumbuh 47,21 persen, sementara untuk pembiayaan tumbuh 48,81 persen dan dana pihak ketiga (DPK) 50 persen[ http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/01/30/mhfcf0-wow-bank-syariah-salip-bank-konvensional]. Dengan angka sedemikian itu, perbankan syariah dinilai unggul dalam hal pembiayaan dibanding perbankan konvensional, karena FDR (financing to deposit rasio) bank syariah sering di atas 100 persen. FDR adalah rasio antara dana yang disalurkan kepada masyarakat dibanding dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk deposito dan tabungan.

Besarnya respon dan minat masyarakat terhadap transaksi di perbankan syariah, sangat membuka peluang timbulnya permasalahan hukum, utamanya sengketa antara perbankan dan nasabah. Sebagai negara hukum, Indonesia jelas memandang harus mengibarkan sayapnya guna melindungi aktifitas perbankan tersebut, dengan memberikan aturan bagaimana seharusnya perbankan tersebut dijalankan, dan bagaimana pula cara menyelesaikan sengketa jika kemudian muncul di tengah mereka.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-03 09:45
pencetus penjelasan pasal tersebut dalam UU Perbankan syariah adalah murid dan pengagung CS.Horgronye.
Reply | Reply with quote | Quote
# m. kahfi, pa klaten 2013-09-03 14:11
Semoga Pengadilan Agama mampu memberikan pelayanan optimal dan putusan yang memuaskan terhadap perkara ekonomi syari'ah yang diprediksi akan banyak memasuki gedung PA.
Reply | Reply with quote | Quote
# Taufik El Syam, PA Tng 2013-09-04 12:33
Bila dilihat dari sisi lain, sebenarnya ada hal positif ketika PN menangani perbankan syari'ah, walaupun PN yg menangani perbankan syari'ah, akan tetapi hukum yg digunkaan adalah hukum islam, hal positifnya, bagi mereka (hakim2 PN) terbuka peluang utk belajar ekonomi syari'ah, dg begitu ekonomi syari'ah banyak dipejarai banyak pihak termasuk hakim2 PN. Walaupun tentu saja PA lebih logis utk menangani sengketa ekonomi syari'ah...
Reply | Reply with quote | Quote
# Taufik El Syam, PA Tng 2013-09-04 12:33
Bila dilihat dari sisi lain, sebenarnya ada hal positif ketika PN menangani perbankan syari'ah, walaupun PN yg menangani perbankan syari'ah, akan tetapi hukum yg digunkaan adalah hukum islam, hal positifnya, bagi mereka (hakim2 PN) terbuka peluang utk belajar ekonomi syari'ah, dg begitu ekonomi syari'ah banyak dipejarai banyak pihak termasuk hakim2 PN. Walaupun tentu saja PA lebih logis utk menangani sengketa ekonomi syari'ah...
Reply | Reply with quote | Quote
# dhani faqhath, PA Smg 2013-09-05 07:54
sudah selayaknya MA terus mengadakan pelatihan2 mengenai ekonomi Islam agar putusan para Hakim di lingkungan PA tidak diragukan lagi dan tidak dipandang sebelah mata lagi...
Teruslah berkarya..!!
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi Banjar 2013-09-05 09:49
Terlepas dari soal pro kontra ttg kwnangan menangani Ekonomi syari'ah, yg jls MK tlh dgn tegas memutskan bahwa, Peradilan Agama lah yg berhak menangani ksus Ekonomi syari'ah. Utuk itu baik kepada teman2 di PN maupun di PA mari berbesar hati dan bljr bersma....Amin
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@pta pdg 2013-09-06 14:25
Syukur Alhamdulillah dg adanya putusan MK nomor 93/PUU-X/20125 dan putusan PN Jakarta pusat yg mengabulkan eksepsi BRI Syari'ah dan BI jelas tegas sengketa Ekonomi Syari'ah adalah kewenangan muthlaq PA Semoga PA dapat menjawab tantangan kedepan dan meningkatkan kepercayaan publik Amin :roll:
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice