logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2330

MELACAK SISI INKONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

(Ulasan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013)

Oleh: Erfani el Islamiy

Pendahuluan

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini, tidak dapat dipungkiri dipengaruhi secara signifikan oleh kegiatan perbankan, termasuk perbankan syariah. Sejak memiliki dasar legitimasi secara legal formal, perbankan Syariah tumbuh pesat dan menjamur bak cendawan di musin hujan. Perbadingan progres perbankan konvensional dengan perbankan syariah pun semakin hari semakin terlihat saling kejar. Bahkan total aset perbankan syariah hingga kuartal I 2013 mencapai Rp200 triliun[ http://www.investor.co.id/home/bi-aset-perbankan-syariah-rp200-triliun/61869]. Secara persentase, aset bank syariah tumbuh 47,21 persen, sementara untuk pembiayaan tumbuh 48,81 persen dan dana pihak ketiga (DPK) 50 persen[ http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/01/30/mhfcf0-wow-bank-syariah-salip-bank-konvensional]. Dengan angka sedemikian itu, perbankan syariah dinilai unggul dalam hal pembiayaan dibanding perbankan konvensional, karena FDR (financing to deposit rasio) bank syariah sering di atas 100 persen. FDR adalah rasio antara dana yang disalurkan kepada masyarakat dibanding dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk deposito dan tabungan.

Besarnya respon dan minat masyarakat terhadap transaksi di perbankan syariah, sangat membuka peluang timbulnya permasalahan hukum, utamanya sengketa antara perbankan dan nasabah. Sebagai negara hukum, Indonesia jelas memandang harus mengibarkan sayapnya guna melindungi aktifitas perbankan tersebut, dengan memberikan aturan bagaimana seharusnya perbankan tersebut dijalankan, dan bagaimana pula cara menyelesaikan sengketa jika kemudian muncul di tengah mereka.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice