MEDIA SOSIAL DAN RAPUHNYA LEMBAGA PERKAWINAN
(Sebuah Refleksi)
(Drs..Zulkarnain Lubis MH/Ketua PA. Simalungun)
Pendahuluan
Salah satu dari begitu banyak tanda-tanda (ayat) kekuasaan Allah di dalam Alquran seperti tentang penciptaan langit, bumi, malam, siang dan penciptaan manusia itu sendiri adalah ayat Allah tentang perkawinan. Allah menjadikan perkawinan sebagai salah satu tanda-tanda kebesaranNya sebagaimana yang tercantum di dalam al Quran surat ar-Rum ayat 21: “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir”.
Dalam ayat tersebut Allah mengatakan salah satu tanda kekuasaanNya adalah menciptakan manusia berpasang-pasangan supaya mereka menjadi tenteram berkasih-sayang. Allah menjadikan perkawinan sebagai suatu sarana yang menyatukan dua manusia laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia. Cita-cita ini sejalan dengan pasal 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Selengkapnya KLIK DISINI