logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 13007

MASTURBASI SEBUAH PILIHAN DILEMATIS.
( Masukkan untuk TPM )
Oleh : Drs.H.Tarsi, SH.M.HI./Wakil Ketua PA.Stabat.


I. LATAR BELAKANG.

Di rubrik konsultasi sebuah majalah remaja, terpampang curahan problematika seorang pemuda. Selama ini ia rutin melakukan masturbasi. Dia ingin lepas dari masturbasi tersebut tapi tak bisa. Onani dan masturbasi memang aktivitas yang banyak tercela. Di samping itu aktivitas masturbasi swalayan ini ternyata banyak dilakukan oleh para remaja. Kebiasaan onani atau masturbasi disebut juga Al Istimna’u. Onani adalah mempermainkan anggota badan yang paling vital secara teratur dan terus menerus guna memenuhi tuntutan hasrat seksualnya dan mendapatkan kenikmatan dengan cara mengeluarkan air mani.

Perilaku masturbasi/onani pada stadium kronis yaitu dilakukan secara bertahun-tahun dan secara eksesif (di luar batas banyak sekali), masalahnya akan semakin kompleks, seperti para remaja yang belum memungkinkan untuk menikah karena usia di bawah umur, atau takut karena belum punya pekerjaan, pendidikan yang belum selesai, Hasil TPM yang belum menguntungkan dimana suami yang ditugaskan di daerah yang jauh terpaksa harus berpisah karena isterinya tidak dapat mengikutinya, atau lazim disebut dengan istilah ‘’RCTI’’ (Rombongan Cowok Tanpa Isteri) atau sebaliknya isteri yang di tempatkan yang jauh sementara suaminya tidak dapat menemaninya, pria dan wanita yang belum juga mendapat jodoh, dan lain-lain. Kebiasaan-kebiasaan masturbasi/onani tersebut bukan saja merupakan pemuasan bagi kebutuhan fisik belaka, tetapi sudah di tambah oleh promlem-problem psikologis berupa kebingungan dan rasa was-was terhadap berbagai dosa dan ekses negatif yang akan dideritanya. Sementara ia sendiri tidak mampu lagi mengendalikan diri. Gejala psikologis inilah yang mengubah perbuatan masturbasi atau onani menjadi gejala fantalogis atau berubah mejadi suatu penyakit yang kompleks baik fisik maupun psikis.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# AFFAN PA GRESIK 2014-09-02 15:03
RCTI Rombongan cowok tanpa isteri kalau SCTV suami cinta tetangga vulgar akibat suami pisah dengan isterinya
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin Mattu,PA.Denpasar 2014-09-03 06:30
Memang dilemmatis, tetapi semoga TPM-TPM mendatang tidak melahirkan RCTI/SCTV, he he he ada-ada aja istilah teman-teman ini, sukses!
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2014-09-03 06:41
walaupun RCTI Rombongan Cowok tanpa isteri tapi jangan MNC dimana-mana cinta bisa berbahaya dan berabe kalau gini
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Salam PA Magetan 2014-09-03 06:51
Berkaitan dengan gharizah/sahwat , ada nasihat Rasulullah yang sangat indah yang perlu kita renungkan; fa man lam yastathi' fa 'alaihi bi asf-shaum fa innahu lahu wajaa'; Barang siapa yang tidak mampu (kawin) maka hendaklah ia puasa, karena yang demikian akan menurunkan nafsu sexualnya.
Jalan ini (puasa) adalah sunnah dan berpahala.
Reply | Reply with quote | Quote
# SKfn 2014-09-03 06:58
karena Hakim Besar dijalan Tua diperantauan dan lebih banyak jauh dari istri,,, maka Hakim harus menempuh S3 :Sekali Sekali Setor,,,
Reply | Reply with quote | Quote
# Al Fitri - PA Manna 2014-09-03 10:16
saya kwatir ini ngak dibaca oleh pengambil kebijakan loh pak,,,
Reply | Reply with quote | Quote
# non helda 2014-09-03 13:42
semoga pengambil kebijakan khususnya TPM memperhatikan bahwa hakim2 perempuan yang sudah berkeluarga sebaiknya jangan terlalu lama dipisahkan dari suaminya...plea se dehh...
Reply | Reply with quote | Quote
# non helda 2014-09-03 13:58
semoga pengambil kebijakan khususnya TPM memperhatikan hakim2 wanita yang sudah berkeluarga, agar jangan terlalu lama lah jauh dari suaminya... please deh...
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@ptapdg 2014-09-04 10:42
Hi Sahabat2 korban RCTI dan pelaku SCTV jangan terlena dg kondisi yg sedang di lakoni, segeralah perbaiki diri dengan jalan mendekatkan hati kepada ILAHI RABBI, jalan masih panjang yg akan dilalui, Insya Allah akan terlewati dg selamat makala kita banyak sabar dan selalu bersyukur. Semoga artikel ini di baca dan difahami oleh pengambil kebijakan.
Reply | Reply with quote | Quote
# nonhelda@gmail.com 2014-09-04 10:51
semoga para pengambil kebijakan khususnya TPM juga mempertimbangka n thd hakim2 perempuan yg sdh berkeluarga, spy tdk terlalu lama jauh dari suaminya..
Reply | Reply with quote | Quote
# Naim, MS. Meureudu 2014-09-04 10:55
Go ahead, adl-dloruratu tubihul mahdzurat
Reply | Reply with quote | Quote
# tata.serui 2014-09-04 12:06
very interest... artikelx pak, sangat ilmiah n perlu dikaji lagi, suatu realita yang kadang ditabukan namun ada, semoga dg tulisan bapak ini menjadi salah satu pertimbangan akan TPM pengadilan aminnnn....
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk pa sragen 2014-09-04 19:12
Waduh .... bagaimana ini ? bisa jadi ada di kalangan kita, sebab saat ini tidak saja hakim, bahkan sudah ke Pansek, kalau satu pulau masih lumayan, antar pulau ? mungkin diharuskan poligami tuh !
Semoga menjadi renungan para pengambil kebijakan yaaaa !
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@ptapdg 2014-09-10 14:27
Harapan kepada korban RCTI dan pelaku SCTV perbanyak sabar dan istihgfar roda akan berputar, bukankah masa perjalanan masih panjang, semoga artikel ini dibaca dan difahami oleh pengambil kebijakan yang akhirnya memberi keselamatan bagi kita yang pisah dengan keluarga bertahun tahun, mudah mudahan di perhatikan sebuah harapan dan do'a.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin Mattu,PA.Denpasar 2014-09-11 10:02
Pak Abd Salam, hadis tersebut jika hanya dimaknai secara harfiah, ternyata juga "belum mempan", sebab jika puasa tetapi balas dendam saat buka puasa, maka syahwat bisa lebih.... dst. jadi harus dimaknai secara hakiki, totalitas dan kontekstual: puasa,ya: menahan/ mengendalikan diri dan semuanya....., semoga!
Reply | Reply with quote | Quote
# habib rasyidi daulay 2014-09-12 08:03
janganlah kita terbiasa menyalahkan pihak lain seperti tpm,daripada onani lebih afdol nikah poligami dilokasi tugas,atasan mungkin bisa memberi izin,kitakan hakim yang kena karma,biasa menceraikan dan memisahkan suami istri,akhirnya kita terbiasa dan kita sendiri yang berpisah dari istri atau suami,tapi kata orang minang hakim pa,bapisah bukan bacarai.semoga tim tpm tidak terpengaruh dengan kecengengan tersebut,lanjut kan tpm seperti tpm pn,lamalama kan terbiasa,yang penting reformasi terus untuk merubah pola pikir yang jumud,kalau bisa revolusi mental.
Reply | Reply with quote | Quote
# Warga PA 2014-09-15 11:28
To Haji Tarsi. Saudara sendiri yg mau jd hakim n harus terima konsekwensix. Onani/masturbas i yg haram itu nda pantas sdr jdkn legitimasi apalagi dikaitkan dgn TPM segala. Onani/masturbas i hanya oleh budak nafsu, sdr demikian? kl tdk, nda usah ungkit mslh begituan, apalagi Hakim seumur sdr.
Reply | Reply with quote | Quote
# warga PA lagi 2014-09-25 10:25
resiko jabatan,kalau tidak mau dipindah ya jadilah jususita pengganti, seperti saya, he he he
Reply | Reply with quote | Quote
# korban TPM 2014-09-25 11:17
santai bro, dulu, para pengambil kebijakan TPM sekarang pon, onani kalau pengen gituan! wkwkwk...
Reply | Reply with quote | Quote
# LA HATI-PTA MALUT 2014-09-26 09:05
saya juga sependapat bahwa seseorang dapat di TPM kan hanya karena sang istri/suami ngga ikut ketempat tugasnya di mutasi menelan biaya negara mereka2 itu ngga perlu dimutasikan pak..... itu hanya disengaja artinya resikonya sebagai keluarga wajib ikut donk...... kalau tidak benar adanya poligami aja kalau mampu
Reply | Reply with quote | Quote
# LA HATI-PTA MALUT 2014-09-26 09:12
seseorang dimutasikan sang keluarga ngga ikut dan bisa mengakibatkan terjadi perselingkuhan atau yang lainnya saya sangat tidak setuju kalau dibebankan kepada negara untuk membiayai artinya keluarga wajib hukumnya ikut keluarga kemana saja tidak ada alasan
Reply | Reply with quote | Quote
# misman hp-manado 2014-09-26 14:10
Menurut Guru Besar Fiqih Universitas Al Azhar Syaikh Dr Su’ad Shalih mengatakan, “Batas maksimum suami diperbolehkan berada jauh dari istrinya adalah empat bulan, atau enam bulan menurut pendapat para ulama Hanbali. Ini adalah periode maksimum seorang wanita dapat bertahan pemisahan dari suaminya.”
Umar pernah bertanya putrinya, Hafsah, janda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berapa lama seorang perempuan dapat bertahan ditinggal pergi suaminya?”
“Empat bulan,” jawab Hafshah.
Lantas Umar pun memutuskan bahwa ia tidak akan mengirim pria yang sudah menikah jauh dari istrinya untuk jangka waktu lebih dari empat bulan
Reply | Reply with quote | Quote
# misman hp-manado 2014-09-26 14:57
Guru besar Fiqih Universitas Al Azhar Syaikh Dr Su’ad Shalih mengatakan, “Batas maksimum suami diperbolehkan berada jauh dari istrinya adalah 4 bulan, atau 6 bulan menurut pendapat para ulama Hanbali.
Umar pernah bertanya putrinya, Hafsah, janda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berapa lama seorang perempuan dapat bertahan ditinggal pergi suaminya?”
“Empat bulan,” jawab Hafshah.
Lantas Umar pun memutuskan bahwa ia tidak akan mengirim pria yang sudah menikah jauh dari istrinya untuk jangka waktu lebih dari 4 bulan.
Reply | Reply with quote | Quote
# lahati pta malut 2014-09-26 19:00
Tapi ini beda persoalannya dimana krn tgs negara yg sblm diangkat mnjd pns aplgi pjbt sdh ditndtngani pernytaan siap dtmptkn diseluruh wlyh indonesia kmdian kdua bgi cln istri atau suami wajib dia fahami itu spy jngn jdi bbn baik kluarga maupun ngr dgn alsn tdk bisa ikut ktmpt tgs suami atau istri
Reply | Reply with quote | Quote
# Warga PA KERINCI 2014-09-28 10:33
SEBELUM JADI HAKIM UDAH TAU RESIKONYA, MENDINGAN JADI STAF AJA, JGN CENGEN DAN BANYAK ALASAN, TUNJANGAN UDAH BESAR, INGAT KODE ETIK DAN NAMA BAIK PERADILAN.
Reply | Reply with quote | Quote
# Warga PA KERINCI 2014-09-28 10:41
KUNCINYA:
1. PUASA SENIN KAMIS
2. PERBANYAK BACA AL-QUR,AN
3. PERBANYAK SHALAT TAHAJJUD
4. SHALAT TEPAT WAKTU
5. JAGA MATA.
6. SISIHKAN WAKTU UTK KOMUNIKASI DGN KELUARGA
Reply | Reply with quote | Quote
# Happy 2014-09-30 12:05
Hakim juga manusia yang diberikan akal dan nafsu oleh Allah Swt, berbeda dengan malaikat. Bagi hakim yang sudah berkeluarga baik laki-laki maupun perempuan yang berjauhan dengan pasangan masing-masing, secara logis dan realistis dari segi individu masing-masing tidak mungkin mengendalikan nafsu hanya dengan memperbanyak ibadah saja tanpa sama sekali adanya penyaluran dengan jalan yang halal, apalagi kalau sudah melakukan komunikasi dengan keluarga apalagi pisah tempat tersebut dalam kurun waktu yang lama sebagaimana dimuat dalam komentar sebelum ini. Beda halnya apabila pisah tempat tersebut hanya dalam kurun waktu yang sebentar.Bagi rekan-rekan yang masih berjauhan semoga tetap diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Reply | Reply with quote | Quote
# LA HATI-PTA MALUT 2014-09-30 12:59
sangat sependapat warga PA. Kerinci utamanya Bapak2 /ibu hakim kalau berbagai alasan untuk mutasi selain memang demi peningkatan karir lebih baik jadi PNS biasa aja..... drpd jadi beban negara sdh di kasih tunjangan sesuai pp 94/2012 masih nuntut lagi alasan keluarga tdk mau ikut minta mutasi lagi mendekati kampung halaman mudah2an bapak di Badilag sana tdk terkontaminasi alasan itu
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice