logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 63110

 MASA PEMBAYARAN BEBAN MUTAH DAN NAFKAH IDDAH KAITANNYA
DENGAN HAK PENGUCAPAN IKRAR TALAK

(Kajian putusan perkara cerai talak yang memuat beban mut’ah dan nafkah iddah)

Oleh : Kusnoto, SHI, MH*

I. Permasalahan

Pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama setelah diizinkan oleh pengadilan tersebut merupakan hak bagi Pemohon (seorang suami yang akan menceraikan) terhadap Termohon (isteri yang akan diceraikan). Sedangkan penunaian mut’ah dan nafkah iddah merupakan kewajiban bagi Pemohon atas Termohon (mantan isteri) setelah terjadinya talak.

Dalam beberapa perkara cerai talak, sering dijumpai amar putusan mengabulkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak disertai dengan menghukum (membebankan kepada) Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa sejumlah harta berupa mutah, nafkah iddah dan/atau nafkah lain yang terkait dengan kewajiban suami terhadap istri yang diceraikannya.

Sejauh pengamatan penulis, pada umumnya bunyi amar dalam beberapa putusan perkara cerai talak di Pengadilan Agama hanya menyebutkan beberapa unsur. Diantaranya adalah unsur subyek yang membayar, obyek yang dibayar, jumlah dan wujud harta yang harus dibayarkan, serta jenis pembayaran. Amar putusan tersebut tidak memuat batas waktu pembayaran. Padahal di sisi lain yan erat kaitannya dengan hal itu, bahwasanya masa pengucapan ikrar talak tersebut dibatasi oleh waktu maksimal 6 bulan setelah ditetapkan hari sidang ikrar talak.1

1*. Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Agama Natuna.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Comments  
# marwan bima 2014-10-20 15:13
selama ini,, untuk lebih amannya majelis melakukan hal sebagai berikut :
1. dalam BAS, jawaban Termohon tetap dimuat tuntutannya dengan menambah satu point dictum bahwa semua yang dituntut itu dibayar pada saat hari sidang ikrar talak diucapkan atau setelah pengucapan ikrar talak yang dibayar tunai (sma waktu akad nikah).
2. klausal ini mengikat pemohon tentang waktu pembayaran tersebut karena dimita oleh termohon dalam jawabannya sehingga majelis hakim mempertimbangka n dalam putusannya.
. apapun alsan yuridis, sosiologis atau filosofis, tergantung konseptornya yang intinya tetap ditentukan waktunya yaitu pada saat pengucapan ikrar talak.
4. majelis hakim jangan ragu dalam memberikan pertimbangan supaya tidak menciptakan keraguan dan terciptanya wibawa peradilan dihadapan pencari keadilan. jangan bermain tawar menawar yang sifatnya non litigasi, harus bersifat LITIGASI Melalui sebuah pertimbangan majelis yang dapat dipertanggungjawabkan.
wallahu Alam
Reply | Reply with quote | Quote
# Fathiy Anaqi 2014-10-21 08:42
Suatu gagasan yang bagus young Judge.. Seiring waktu, rekonstruksi hukum sudah menjadi suatu keniscayaan demi tercapainya kepastian, keadilan dan kemamfaatan.. #Salute
Reply | Reply with quote | Quote
# pitirramli/PA.Jambi 2014-10-21 09:24
Perlu ada suatu penegasan dalam amar putusan izin ikrar talak, supaya hak istri terlindungi,kar ena kalau diselesaikan dengan eksekusi biaya yang dikeluarkan oleh istri tidak sebanding dengan uang mut'ah/iddah yang diterimanya,san gat setuju dengan gagasan.......
Reply | Reply with quote | Quote
# Tamimudari PA samari 2014-10-21 09:37
Tulisan bagus dan komentar bagus, bagus pu la untuk pencerahan.
Sesungguhnya Pembebanan atau Putusan yang sifatnya menghukum (Comdenatoir) bagi pemohon untuk memberikan Mut'ah, nafkah iddah, nafkah madhiyah maupun nafkah anak, solusi pelaksanaannya adalah dengan cara eksekusi, apabila Pemohon tidak melaksanakannya secara sukarela, sehingga berlaku semua kaidah eksekusi (Buku II PPT APA), tidak boleh lagi menunda pengucapan ikrar talak dengan alasan pemohon belum memenuhi kewajibannya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ahmad Syafruddin 2014-10-23 08:31
Amar putusan/penetap an adalah satu kesatuan dan tidak terpisah antara amar yang satu dengan berikutnya. Tidak berdiri sendiri. Oleh sebab itu, apapun yang terdapat dalam amar tersebut jika ingin dilaksanakan maka wajib memenuhi seluruh perintah amar tersebut. Ini tidak bisa ditawar-tawar. Jika tidak, maka putusan hakim akan "tidak bergigi dan mundur 100 tahun". PA. Sungai Penuh, 23102014.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Dps. 2014-10-23 10:49
Memberi penjelsan, pemahaman dan kepastian kepada pemohon akan kewajibannya saat persidangan juga merupakan salah satu solusi ... semoga!
Reply | Reply with quote | Quote
# achmad alquthfby 2016-02-25 11:14
Heran sekali sekrang banyak hakim yg menunda sidang ikrar talak gara2 ga bayar nafkah. Harusnya diikrar talak dulu baru bicara kewajiban pembayaran nafkah. Karena kewajiban pembayaran nafkah tu TERJADI SETELAH IKRAR TALAK DIUCAPKAN. Jadi dg alasan apapun majelis hakim tak berwenang menunda ikrar talak gara2 ga bayar nafkah.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abdul Ghofar 2016-04-10 02:11
Apa benar dasar perhitungan penetapan jumlah Iddah dan Mut'ah bagi seseorang yang penghasilan cuma UMK dibebankan sebesar RP 9,5 juta..??? sementara Ia tidak memiliki simapanan harta dibandingkan dengan seorang KADES yang punya Rumah 3 dan 2 mobil kena Rp 11 Jt..
No Perkara 260 PA Pangkalpinang
Reply | Reply with quote | Quote
# Sayyidatul mu’minah 2016-10-14 11:41
Sya lebih spendpat jika penyerahan uang Iddah dan mut’ah diserahkan sesaat setelah ikrar talak, Karena hal tersebut demi menjaga hak istri dan terlaksananya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan. Jikalau saja nafkah Iddah yang dibebankan hanya sebesar Rp 7.500.000.dan tidak diserhkn PDA saat ikrar talak, maka istri hrus mengajukan eksekusi. Dan biaya eksekusi tentunya dibebankan kepada istri, dimana rsa keadilan bagi istri????-
Reply | Reply with quote | Quote
# Amri Sinulingga 2016-10-14 12:36
Asslm... Wr,Wb.
Mohon pencerahan dari saudara/i sekalian.
Berapa jumlah uang iddah yang harus dibayarkan kepada mantan istri???
Atas pencerahannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalam.
Reply | Reply with quote | Quote
# Yatiman 2016-10-16 05:06
Membingungkan hukum ini
Reply | Reply with quote | Quote
# # Andianas 2018-01-18 13:26
Berapa jumlah uang Mut'ah yg harus diberikan suami kpd mantan istrinya??
sedangkan istri sudah beraifat membangkang dan durhaka kpd suami.
apakah jumlah uang mut'ah harus sesuai dgn jumlah nafkah yg telah diberikan ketika masih berumahtangga??
Reply | Reply with quote | Quote
# maharani 2018-02-25 08:36
Pak saya mau tanya, jika istri menolak cerai tetapi sidang tetap lanjut. Si istri meminta mut'ah besar dan suami tidak sanggup. Apakah cerai bisa dibatalkan? Mksh
Reply | Reply with quote | Quote
# rahma 2018-03-08 15:08
istri tak mau dicerai suami memaksa dengan maksud terselubung dalam menceraikan, harapan istri hanya kepada hakim bisa mengulur ikrar talak dengan menyebutkan jumlah uang mut'ah yg besar, dan supaya suami bisa ttp bertanggung jawab terhadap mantan istri dan anak nya, tidak hanya dilepas lenggang kangkung setelah menikahi seorang perempuan dan memberikan anak, dan memberikan alasan talak dgn fitnah yg mungkin istri tak punya kekuatan melawab ketika sidang
Reply | Reply with quote | Quote
# Nahzire 2018-07-12 14:40
Seorang istri meminta uang idah mutaah dengan besar jumlahnya sedangkan suami tidak sanggup memberi dalam jumlah tersebut apakah perceraian akan batal kalu hakim tidak bisa memutuskan apalah arti semua ini hanya semata2 demi uang.saja
Reply | Reply with quote | Quote
# #sigit 2019-01-17 19:08
ada yang tau dasar hukumnya kenapa harus 6 bulan batas waktunya???
Reply | Reply with quote | Quote
# putri 2019-03-15 12:31
Apakah nafkah Iddah yg sudah disepakati bisa dirubah nominalnya?
Reply | Reply with quote | Quote
# Indri 2019-04-12 17:21
Saya di cerai suami, belum selesai i'dah suami saya sudah menikah lagi dan uang i'dah saya belum pernah di kasihkan

Sampai sekarang sdah 2thn
Apa saya boleh menagih????
Reply | Reply with quote | Quote
# muliadi 2019-12-16 17:58
tiap bulan z beri omgkos kepada istri z apakaH z harus membayarnya lagi, semua kebutuhan anak2 dalam pendidikan z penuhi apakah z harus membayarnya lagi kepada istri z
Reply | Reply with quote | Quote
# Marwah 2020-03-17 02:30
Saya digugat cerai suami saya, pada saat sidang kedua saya memutuskan untuk tidak datang, bahkan sidang selanjutnya saya juga tidak akam datang dgn alasan agar cepat putusan, yg saya mau tanyakan, apakah saya tetap mendapatkan nafkah iddah walaupun tidak hadir? Dan saya digugat bukan karna bain atau membangkang, hanya karna tidak sependapat lagi, mohon pencerahannya
Reply | Reply with quote | Quote
# Wiwi 2020-08-13 21:29
Saya di gugat cerai suami saya... tapi, saya tidak pernah sama sekali menghadiri sidang sampai selesai keluar akte cerai.dlm,,arti kata saya di bohong karena dr awal sidang pun saya di karang ikut.sampe keluar akte cerai.akan,, tetapi akte cerai saya tertukar...dan, saya menemukan salinan penetapan di dlm maps akte suami...yg tertulis di situ bahwa keputusan pengadilan agama telah mempunyai hukum tetap yang amarnya sbb:
1.menyatakan termohon yg telah di panggil dengan patutt dan resmi untuk menghadap persidangan tdk hadir
2.mengabulkan permohonan dengan verstek
3mengijinkan pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i kpd termohon di persidangan agama Kuningan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
4menghukum pemohon untuk memberikan kepada termohon
a.mut'ah berupa uang
b.napkah selama udah...
Tetapi,, sampai saya menerima akte cerai pun saya tidak menerima uang itu... haruskah saya menuntut atas hukum yang di tetapkan?...
Reply | Reply with quote | Quote
# Riest 2020-11-19 09:09
Putusan verstek adalah putusan yang tidak dihadiri oleh Tergugat sehingga tidak ada bantahan maupun tuntutan akan uang nafkah..mutah dll..terus untuk point 4 apa dasar hakim menghukum nya?
Reply | Reply with quote | Quote
# susiani 2020-07-24 16:36
saya setuju jika hak2 istri di penuhi terlebih dahulu bersamaan dg ikrar talak. karena jika melalui cara eksekusi pihak istri akan mengeluarkan bnyk biaya untuk prosesnya, blm lg tempat tinggal suami yg blm jelas. hanya kepada hakim agung pihak perempuan meminta keadilan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice