MASA PEMBAYARAN BEBAN MUTAH DAN NAFKAH IDDAH KAITANNYA
DENGAN HAK PENGUCAPAN IKRAR TALAK
(Kajian putusan perkara cerai talak yang memuat beban mut’ah dan nafkah iddah)
Oleh : Kusnoto, SHI, MH*
I. Permasalahan
Pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama setelah diizinkan oleh pengadilan tersebut merupakan hak bagi Pemohon (seorang suami yang akan menceraikan) terhadap Termohon (isteri yang akan diceraikan). Sedangkan penunaian mut’ah dan nafkah iddah merupakan kewajiban bagi Pemohon atas Termohon (mantan isteri) setelah terjadinya talak.
Dalam beberapa perkara cerai talak, sering dijumpai amar putusan mengabulkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak disertai dengan menghukum (membebankan kepada) Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa sejumlah harta berupa mutah, nafkah iddah dan/atau nafkah lain yang terkait dengan kewajiban suami terhadap istri yang diceraikannya.
Sejauh pengamatan penulis, pada umumnya bunyi amar dalam beberapa putusan perkara cerai talak di Pengadilan Agama hanya menyebutkan beberapa unsur. Diantaranya adalah unsur subyek yang membayar, obyek yang dibayar, jumlah dan wujud harta yang harus dibayarkan, serta jenis pembayaran. Amar putusan tersebut tidak memuat batas waktu pembayaran. Padahal di sisi lain yan erat kaitannya dengan hal itu, bahwasanya masa pengucapan ikrar talak tersebut dibatasi oleh waktu maksimal 6 bulan setelah ditetapkan hari sidang ikrar talak.1
1. dalam BAS, jawaban Termohon tetap dimuat tuntutannya dengan menambah satu point dictum bahwa semua yang dituntut itu dibayar pada saat hari sidang ikrar talak diucapkan atau setelah pengucapan ikrar talak yang dibayar tunai (sma waktu akad nikah).
2. klausal ini mengikat pemohon tentang waktu pembayaran tersebut karena dimita oleh termohon dalam jawabannya sehingga majelis hakim mempertimbangka n dalam putusannya.
. apapun alsan yuridis, sosiologis atau filosofis, tergantung konseptornya yang intinya tetap ditentukan waktunya yaitu pada saat pengucapan ikrar talak.
4. majelis hakim jangan ragu dalam memberikan pertimbangan supaya tidak menciptakan keraguan dan terciptanya wibawa peradilan dihadapan pencari keadilan. jangan bermain tawar menawar yang sifatnya non litigasi, harus bersifat LITIGASI Melalui sebuah pertimbangan majelis yang dapat dipertanggungjawabkan.
wallahu Alam
Sesungguhnya Pembebanan atau Putusan yang sifatnya menghukum (Comdenatoir) bagi pemohon untuk memberikan Mut'ah, nafkah iddah, nafkah madhiyah maupun nafkah anak, solusi pelaksanaannya adalah dengan cara eksekusi, apabila Pemohon tidak melaksanakannya secara sukarela, sehingga berlaku semua kaidah eksekusi (Buku II PPT APA), tidak boleh lagi menunda pengucapan ikrar talak dengan alasan pemohon belum memenuhi kewajibannya.
No Perkara 260 PA Pangkalpinang
Mohon pencerahan dari saudara/i sekalian.
Berapa jumlah uang iddah yang harus dibayarkan kepada mantan istri???
Atas pencerahannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalam.
sedangkan istri sudah beraifat membangkang dan durhaka kpd suami.
apakah jumlah uang mut'ah harus sesuai dgn jumlah nafkah yg telah diberikan ketika masih berumahtangga??
Sampai sekarang sdah 2thn
Apa saya boleh menagih????
1.menyatakan termohon yg telah di panggil dengan patutt dan resmi untuk menghadap persidangan tdk hadir
2.mengabulkan permohonan dengan verstek
3mengijinkan pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i kpd termohon di persidangan agama Kuningan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
4menghukum pemohon untuk memberikan kepada termohon
a.mut'ah berupa uang
b.napkah selama udah...
Tetapi,, sampai saya menerima akte cerai pun saya tidak menerima uang itu... haruskah saya menuntut atas hukum yang di tetapkan?...