logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 8306

MARAKNYA PERCERAIAN BUKANLAH SEBUAH PRESTASI

Oleh: Noprizal *

Angka perceraian di Provinsi Jambi sepertinya patut menjadi perhatian semua pihak. Tingginya angka perceraian tentu bukan menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi siapapun.

Di tahun 2012 lalu, angka perceraian di Provinsi Jambi cukup tinggi. Tercatat ada 3.231 kasus perceraian yang terjadi dengan rincian 2.394 kasus cerai gugat dan 837 kasus cerai talak.

Jumlah kasus perceraian terbanyak pada tahun 2012 lalu terjadi di Kota Jambi, dengan jumlah 224 kasus cerai talak dan 705 kasus cerai gugat. Disusul kemudian Kabupaten Muarojambi dengan jumlah 230 kasus cerai gugat dan 81 kasus cerai talak, dan Kabupaten Tanjab Barat, dengan 226 kasus cerai gugat serta 78 kasus cerai talak.

Sementara itu di Kabupaten Batanghari berada di posisi ke empat, pada tahun 2012 lalu tercatat ada 79 kasus cerai talak dan 194 kasus cerai gugat. Lalu di posisi ke lima adalah Kabupaten Merangin dengan 97 kasus cerai talak dan 171 kasus cerai gugat. Kabupaten Tebo menyusul di urutan berikutnya dengan jumlah 57 kasus cerai talak dan 178 kasus cerai gugat.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Syafli usman PA Dabosingkep 2013-01-29 10:05
selamat buat kawan2 sewilayah PTA Jambi yang telah berhasil membuat kepercayaan masyarakat semakin tinggi kepada aparat peradilan yang dijalankan secara transparan sehingga tahun 2013 lebih meningkat lagi perkara yang diselsaikan".
Reply | Reply with quote | Quote
# abu qisya - cikokol 2013-01-29 10:33
masalah pembinaan masyarakat supya tidak banyak yang bercerai merupakan tanggung jawab bersama bahkan pengadilanpun sudah menerapkan lembaga mediasi utk memberikan jalan terbaik bagi para pihak yg akan bercerai, namun dari sisi lain para pihak yg mengajukan perceraiannya ke Pengadilan barangkali didasarkan atas kesadaranya terutama dari sisi perempuan, bahwa bila mereka didzolimi oleh laki-laki, ada lembaga yg akan memberi keadilan, jadi walaupun perkara perceraian banyak, barangkali lembaga ini makin dipercaya masyarakat, masalah pembinaan masyarakat itu adalah tanmggung jawab tokoh masyarakat, ulama dan sebagainya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-01-29 10:36
Tak satu pun warga PA menyatakan bahwa memutus perceraian itu sebuah prestasi.
Apatah lagi dengan maraknya perceraian.
Sekalipun maraknya perceraian itu adalah kenyataan yang di PA-PA sekarang ini karena berbagai sebab.
Prestasi itu adalah apabila dapat mendamaikan suami-istri.
Teruskan menulis, apalagi yang didukung dan berpijak pada data.
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurdin PA Subang 2013-01-29 13:37
Seperti yang pernah saya utarakan dalam komentar yang lalu, kali ini saya mengomentari judul tulisan di atas, betul sekali bahwa maraknya perceraian itu bukan prestasi bagi warga peradilan, bahkan merupakan keterpurukan bagi dunia islam di Indonesia, tapi apa mau diakata, ini sebuah realita kehidupan umat islam. Namun saya husnudzon bahwa maraknya perceraian, merupakan dampak dari kesadaran masyarakat muslim dan kepercayaan mereka kepada lembaga peradilan di indonesia dalam hal ini PA, sebab dulu bahkan mungkin sekarang masih ada yang bercerai melalui tokoh agama setempat dianggap cukup, sehingga mereka masih enggan ke PA, Walau demikian kita sebagai aparat peradilan yang pasiv tidak bisa menolak kehendak mereka para pencari keadilan (yang mau cerai,) akan tetapi kita berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah kehendak meraka melalui mediasi, suapaya mereka mengurungkan niatnya, sehingga tidak jadi bercerai, itupun kita hanya berupaya, karena mereka yang masuk pengadilan pada umumnya sudah klimaks dan majemuknya permasalahn rumah tangga. ya mudah2an kita termasuk orang yang mampu memberikan yang terbaik bagi umat, wallahu'alam.
Reply | Reply with quote | Quote
# Idrislatif pta jambi 2013-01-29 14:05
perceraian sebuah dilema kita tidak menilai sebuah prestasi, namun kita bisa menjadi pengguna pengadilan atau masyarakt mencari kepastian hukum dan mengakhiri dilema yang berlanjut, mediasi sebuah usaha agar perceraian tidak terjadi, namun hal itu menyangkut sebuah hati, dan menyangkut sebuah keadaan yang terjadi;
Reply | Reply with quote | Quote
# Al Fitri - PA Manna 2013-01-29 14:43
banyaknya perkara bukan berarti perstasi kerja, melainkan ukurannya penyelesaian perkara
Reply | Reply with quote | Quote
# anwaruddin, kupang 2013-01-29 15:13
Setiap orang yang membina rumah tangga diawali dengan perkawinan yang sah tentunya berharap rumah tangganya sakinah, mawaddah dan rohmah, namun apa daya kalau tidak bisa dipertahankan dengan alasan yang sah terpaksa harus bercerai, itu tindakan darurat, selamat kalau PA2 di wil. PTA Jambi berprestasi soal ini, semoga tahun 2013 lebih sukses lagi.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-01-29 15:16
Maraknya perceraian bukan prestasi, menurut saya memang betul, banyaknya terjadi perceraian merupakan kegagalan,salah satu tujuan dari Undang - undang No.1 tahun 1974 adalah mempersulit perceraian,supa ya tujuan itu tercapai diperlukan langkah- langkah untuk menyelamatkan perkawinan dari perceraian, dengan mensyaratkan perlu dilakukan mediasi dan persyaratan- persyaratan yang berat,apabila perceraian meningkat, tanda mediasi tidak dilakukan secara maksimal,dan tidak bersungguh- sungguh,suatu kerja keras pasti membuahkan hasil,begitu juga alasan -alasan yang diperlukan untuk bisa melakukan perceraian harus terbukti dipersidangan.k e depan diperlukan kerja keras dan sungguh- sungguh untuk melakukan mediasi agar Rumah tangga mereka dapat di selamatkan demi keluarga dan anak- anak mereka.
Reply | Reply with quote | Quote
# Erfani 2013-01-29 15:47
Dari Sudut Pandang Aksesibilitas Masyarakat ke PA, maka tingginya perkara PA (umumnya perceraian) itu benar sebagai prestasi yang membanggakan. Salah paham jika kemudian hal itu dimaknai "kita bangga karena umat Islam Indonesia doyan cerai"....
Dari maraknya perkara/cerai di PA itulah kita mendapat info penting bahwa Kita (PA dan DEPANG/Eksekuit f,) harus segera berbuat untuk mengendalikan/m eningkatkan kualitas perkawinan di Indonesia ini.
Reply | Reply with quote | Quote
# # H.M.Idris Abdir, PA Jember # 2013-01-29 18:35
Jangan pernah dibayangkan bahwa perceraian di PA akan dapat dikendalikan atau diminimalkan dari tahun ke tahun, upaya atau kerjasama apa pun yang dilakukan oleh semua pihak yang berkompeten untuk meminimalkan tingkat perceraian akan sulit terwujud, karena meningkatnya perceraian itu di samping karena faktor-faktor penyebab perceraian yang diungkapkan tersebut, juga karena faktor makin meningkatnya pupulasi penduduk dari tahun ke tahun, sehingga kita teringat oleh pendapat seorang pakar hukum CICERO mengatakan :"Het recht hink achter eine deveiten aan" (Hukum akan tertatih-tatih mengikuti perkembangan masyarakat)!
Reply | Reply with quote | Quote
# someone madiun 2013-01-30 08:01
Perceraian yang marak terjadi tidak berkorelasi dengan prestasi secara positif, secara besaran angka iya, namun perlu diketahui di Badilag tidak ada reward and punishment bagi PA yang paling banyak maupun sedikit memutus perceraian karena tidak ada aturan untuk mencapai target tertentu. Fokus dalam proses perceraian di PA selalu didahului dengan mediasi, hal ini menunjukkan bahwa PA khususnya tidak menghendaki perceraian terjadi jika masih ada solusi untuk kembali merukunkan suami istri, perceraian tetap terjadi karena permasalahan yang dihadapi para pasangan sudah tidak menemukan jalan keluar selain dengan berpisah
Reply | Reply with quote | Quote
# non helda 2013-01-30 08:31
Kurangnya pembinaan mental, perkawinan dini, krisis moral, poligami liar, KDRT, ekonomi yang tidak memadai dll adalah beberapa hal pemicu meningkatnya perceraian.. berangkat dari sini, harus ada kerjasama yang baik dari berbagai pihak untuk menekan tingginya angka perceraian.. semoga ke depannya lebih baik lagi.. amin. :-)
Reply | Reply with quote | Quote
# H.Ribat/MS lgs 2013-01-30 08:59
Tak banyak yang bisa dilakukan ketika rumah tangga diambang kehancuran. Berbagai penyebab dan alasan dicari untuk menemukan jawabannya, termasuk satu daintaranya memaksimalkan mediasi di PA. Harus kita akui secara jujur bhw PA hadir menyelesaikan problematika diakhir perjalanan rumah tangga yang sdh sekarat(msk jurang). Tak banyak yang bisa dilakukan kecuali hanya mengabulkan keinginan pihak-pihak pengaju. Terkadang terasa kita sebagai hakim sepertinya dipaksa untuk mengabulkan keinginan pihak-pihak pengaju dengan alasan tidak ada gunanya lg mempertahankan rumah tangga mereka.padahal apa yang terungkap dipersidangan hanya sebagian kecil dari gumpalan kehidupan sosial yang tidak terelakkan untuk dijalani. saya berpikir maraknya perceraian yang terjadi berawal dari rusaknya sistem sosial yg dibangun. Pemerintah dlm hal ini memiliki andil cukup besar penyumpang kehancuran moral anak bangsa yang berujung dengan hancurnya tatanan kehidupan keluarga. pergaulan dan sex bebas, pelacuran, alkohol, narkoba,perjudi an perselingkungan dll merupakan pintu masuk kearah itu. lantas siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengendalikan sistem sosial tersebut? kalau bukan pemerintah!ulam a sekalipun kalau tinggal dikomplek pelacuran akan gugur imannya, sebaliknya bajingan dan preman sekalipun bila hidup dilingkungan masyarakat yang baik akan bisa jd baik. betulkan..?
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Mks 2013-01-31 08:02
Zaman dahulu sekitar tahun 1960-1970an, suami istri bercerai itu sangat jarang terjadi, sehingga perkara ke PA sangat kurang, karena masyarakat menganggap perceraian itu adalah perbuatan yang memalukan, bahkan dianggap perbuatan tabu, tapi zaman sekarang ini malah marak dan ramai perceraian itu terjadi, sehingga perkara perceraian banyak ke PA,dengan berbagai macam alasannya, di sinilah terjadinya perubahan nilai yang hidup dalam masyarakat sebab sekarang ini perceraian dianggap biasa-biasa aja, hari ini kawin - lalu besok cerai... sama halnya dulu kalau gadis remaja pakaian roknya dianggap sopan kalau 10 cm di bawah lututnya... sekarang ini yang dianggap sopan kalau 10 cm di atas lutut roknya. Jadi perubahan nilai terjadi... jadi bukan karena maraknya perceraian di PA sebuah prestasi,
Jadi kalau ingin PA berprestasi :
1. Tingkatkan SDM utk menunjang luasnya wawasan.
2. Teknis pembuatan putusan yang akurat dan berisi pembaharuan.
boleh ditambah lagi....silahkan...
semoga sukses...
Reply | Reply with quote | Quote
# sahbudin kesi pa soe 2013-01-31 08:15
perceraian meningkat menurut hemat kami adalah bagus karena ini menunjukan bahwa masyarakat muslim sudah melek/sadar akan hukum. seandainya tidak terjadi perceraian maka akan timbul kasus baru seperti perselingkuhan, perzinahan, KDRT dan bahkan bisa sampai pada kasus pembunuhan. mau pilih yang mana? cerai atau KDRT. tugas dan tanggung jawab kita semua bukan sebagian orang saja untuk memberikan pembinaan kepada generasi muda yang akan masuk pada jenjang perkawinan. semoga....
Reply | Reply with quote | Quote
# pegawai 2013-01-31 14:03
tingginya angka perceraian karena masyarakat Indonesia mulai mengerti hukum, tidak hanya sekedar menjadi objek saja, sehingga pernikahan yang dilakukan oleh setiap orang sudah harus matang fisik maupun kejiwaan (mental) dalam perundangan cakap hukum.
ini menandakan masyarakat indonesia tidak bisa dibodohi lagi bukan karena Pengadilan Agama gabung di bawah payung Mahkamah Agung. ini juga karena peran Badilag dan peradilan dibawahny selalu memberikan asistensi dan advokasi bagi yang membutuhkan sesuai dengan KMA MARI tetang keterbukaan informasi. karena pengetahuan hukum merupakan hak semua manusia.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. salam PA. Sidoarjo 2013-01-31 14:13
Kasus perceraian meningkat dampak dari berbagai permasalahan patologi masyarakat, medernisasi, keterbukaan, teknologi komunikasi yang canggih.
Untuk berselingkuh pada zaman dahulu, sulitnya bukan kepalang, sekarang dengan SMS antara laki dan perempuan dapat saja mengadakan pertemuan untuk selingkuh di suatu tempat yang dianggap aman;
Berganti pasangan, kawin-cerai kini dianggap bukan aib, disisi lain mencari ganti juga sangat gampang;
Kesimpulannya, perceraian meningkat bukan karena adanya Pengadilan Agama;
Keberadaan PA faridlatun muhkamatun, arti yang tepat kebutuhan primer dalam kehidupan bermasyarakat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Taharuddin, S.Ag.,M.H PA.Pkc Riau. 2013-02-01 16:46
Tingginya perceraian di indonesia bukanlah sebuah prestasi, tapi itulah kenyataannya, perlu adanya pemahaman tentang apa itu nikah ? walau sunnah rasul namun besar mampaat dan mendapatkan berkah dari Allah.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep SM PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-02-01 20:20
Justeru bagi saya sebuah prestasi, karena berarti kepercaan publik sudah tumbuh, dan masyarakat sudah sadar hukum, karena itu tingal para pejabat yang masih kawin siri dan talak siri juga, masyarakat sudah bagus. Ini adalah prestasi MA dan PA pada khusunya, bisa mengurangi cerai liar.
Reply | Reply with quote | Quote
# Hilmi - PA.Serang Banten 2013-02-03 22:21
Dengan banyaknya perkara masuk ke Pengadilan Agama berarti kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat dan sebaliknya apabila sedikit perkara yang masuk berarti kesadaran hukum masyarakat belum meningkat, maka perlu secara berkala diadakan penyuluhan hukum;
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice