MARAKNYA PERCERAIAN BUKANLAH SEBUAH PRESTASI
Oleh: Noprizal *
Angka perceraian di Provinsi Jambi sepertinya patut menjadi perhatian semua pihak. Tingginya angka perceraian tentu bukan menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi siapapun.
Di tahun 2012 lalu, angka perceraian di Provinsi Jambi cukup tinggi. Tercatat ada 3.231 kasus perceraian yang terjadi dengan rincian 2.394 kasus cerai gugat dan 837 kasus cerai talak.
Jumlah kasus perceraian terbanyak pada tahun 2012 lalu terjadi di Kota Jambi, dengan jumlah 224 kasus cerai talak dan 705 kasus cerai gugat. Disusul kemudian Kabupaten Muarojambi dengan jumlah 230 kasus cerai gugat dan 81 kasus cerai talak, dan Kabupaten Tanjab Barat, dengan 226 kasus cerai gugat serta 78 kasus cerai talak.
Sementara itu di Kabupaten Batanghari berada di posisi ke empat, pada tahun 2012 lalu tercatat ada 79 kasus cerai talak dan 194 kasus cerai gugat. Lalu di posisi ke lima adalah Kabupaten Merangin dengan 97 kasus cerai talak dan 171 kasus cerai gugat. Kabupaten Tebo menyusul di urutan berikutnya dengan jumlah 57 kasus cerai talak dan 178 kasus cerai gugat.
selengkapnya KLIK DISINI
.
Apatah lagi dengan maraknya perceraian.
Sekalipun maraknya perceraian itu adalah kenyataan yang di PA-PA sekarang ini karena berbagai sebab.
Prestasi itu adalah apabila dapat mendamaikan suami-istri.
Teruskan menulis, apalagi yang didukung dan berpijak pada data.
Dari maraknya perkara/cerai di PA itulah kita mendapat info penting bahwa Kita (PA dan DEPANG/Eksekuit f,) harus segera berbuat untuk mengendalikan/m eningkatkan kualitas perkawinan di Indonesia ini.
Jadi kalau ingin PA berprestasi :
1. Tingkatkan SDM utk menunjang luasnya wawasan.
2. Teknis pembuatan putusan yang akurat dan berisi pembaharuan.
boleh ditambah lagi....silahkan...
semoga sukses...
ini menandakan masyarakat indonesia tidak bisa dibodohi lagi bukan karena Pengadilan Agama gabung di bawah payung Mahkamah Agung. ini juga karena peran Badilag dan peradilan dibawahny selalu memberikan asistensi dan advokasi bagi yang membutuhkan sesuai dengan KMA MARI tetang keterbukaan informasi. karena pengetahuan hukum merupakan hak semua manusia.
Untuk berselingkuh pada zaman dahulu, sulitnya bukan kepalang, sekarang dengan SMS antara laki dan perempuan dapat saja mengadakan pertemuan untuk selingkuh di suatu tempat yang dianggap aman;
Berganti pasangan, kawin-cerai kini dianggap bukan aib, disisi lain mencari ganti juga sangat gampang;
Kesimpulannya, perceraian meningkat bukan karena adanya Pengadilan Agama;
Keberadaan PA faridlatun muhkamatun, arti yang tepat kebutuhan primer dalam kehidupan bermasyarakat.