logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3039

Maqâshid Nafkah Iddah Dan Perlindungan Perempuan

Oleh: Dr. Muhammad Fauzan, SHI, MA[1]

1. PENDAHULUAN

Dalam fikih klasik disebutkan bahwa para ahli fikih sepakat mengatakan perempuan yang ditalak raj’i masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal[2] namun para ahli fiqh masih berbeda pendapat tentang perempuan yang ditalak ba’in. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istri yang ditalak ba’in tetap berhak atas nafkah dan tempat tinggal seperti perempuan yang ditalak raj’i karena dia wajib menghabiskan masa iddah di rumah suaminya.[3]Sedangkan di rumah ini terkurung, karena suaminya masih ada hak kepadanya. Jadi dia wajib mendapatkan nafkahnya. Nafkahnya ini dianggap hutang yang resmi sejak hari jatuhnya talak. Hutang ini tidak dapat dihapus, kecuali sudah dibayar lunas atau dibebaskan.”Ulama Hanabilah berpendapat bahwa tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, sebagaimana hadis Fatimah bin Qais : bahwa ia telah ditalak tiga kali oleh suaminya. Lalu Rasul SAW bersabda kepadanya (Fatimah) engkau tidak ada hak nafkah dari padanya(suaminya).”[4][5] Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah menyebutkan bahwa hanya  mendapatkan hak tempat tinggal, tetapi tidak mendapatkan hak nafkah, kecuali kalau hamil.[6]


[1] Hakim Pengadilan Agama Lima Puluh Kota Sumatera Barat;

[2] Muhammad bin Ibrahim Ibn al-Munzir al-Naisabury dalam bukunya al-Ijmâ’ menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang nafkah dan tempat tinggal untuk istri yang ditalak raj’iy. Lihat Muhammad bin Ibrahim Ibn al-Munzir al-Naisabury, al-Ijmâ’, (Ajman: Maktabah al-Furqan, 1999), hlm. 48, lihat juga Ali bin Ahmad Ibn Hazm, Murâtib al-Ijmâ’ , (t.tp: Maktabah al-Qudsy, 1357 H), hlm. 137

[3]Abû Bakar bin Mas’ûd al-Kasâny, Al-Badâi’ al-Shana’i’, (Beirût: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, 2010), Juz 4, hlm. 16

[4]Muwaffiq al-Dîn Ibnu Qudâmah, al-Mughny, (Kuwait: Dâr ‘Alim al-Kutub, 1997), Juz 11, hlm. 300

[5]Ibid, hlm. 606

[6]Ahmad bin Muhammad al-Dardiri, al-Syarh al-Shaghîr, (t.tp: t.p, t.th),  Juz 2, hlm. 740 


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice