logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3653

Maqâshid Nafkah Iddah Dan Perlindungan Perempuan

Oleh: Dr. Muhammad Fauzan, SHI, MA[1]

1. PENDAHULUAN

Dalam fikih klasik disebutkan bahwa para ahli fikih sepakat mengatakan perempuan yang ditalak raj’i masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal[2] namun para ahli fiqh masih berbeda pendapat tentang perempuan yang ditalak ba’in. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istri yang ditalak ba’in tetap berhak atas nafkah dan tempat tinggal seperti perempuan yang ditalak raj’i karena dia wajib menghabiskan masa iddah di rumah suaminya.[3]Sedangkan di rumah ini terkurung, karena suaminya masih ada hak kepadanya. Jadi dia wajib mendapatkan nafkahnya. Nafkahnya ini dianggap hutang yang resmi sejak hari jatuhnya talak. Hutang ini tidak dapat dihapus, kecuali sudah dibayar lunas atau dibebaskan.”Ulama Hanabilah berpendapat bahwa tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, sebagaimana hadis Fatimah bin Qais : bahwa ia telah ditalak tiga kali oleh suaminya. Lalu Rasul SAW bersabda kepadanya (Fatimah) engkau tidak ada hak nafkah dari padanya(suaminya).”[4][5] Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah menyebutkan bahwa hanya  mendapatkan hak tempat tinggal, tetapi tidak mendapatkan hak nafkah, kecuali kalau hamil.[6]


[1] Hakim Pengadilan Agama Lima Puluh Kota Sumatera Barat;

[2] Muhammad bin Ibrahim Ibn al-Munzir al-Naisabury dalam bukunya al-Ijmâ’ menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang nafkah dan tempat tinggal untuk istri yang ditalak raj’iy. Lihat Muhammad bin Ibrahim Ibn al-Munzir al-Naisabury, al-Ijmâ’, (Ajman: Maktabah al-Furqan, 1999), hlm. 48, lihat juga Ali bin Ahmad Ibn Hazm, Murâtib al-Ijmâ’ , (t.tp: Maktabah al-Qudsy, 1357 H), hlm. 137

[3]Abû Bakar bin Mas’ûd al-Kasâny, Al-Badâi’ al-Shana’i’, (Beirût: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, 2010), Juz 4, hlm. 16

[4]Muwaffiq al-Dîn Ibnu Qudâmah, al-Mughny, (Kuwait: Dâr ‘Alim al-Kutub, 1997), Juz 11, hlm. 300

[5]Ibid, hlm. 606

[6]Ahmad bin Muhammad al-Dardiri, al-Syarh al-Shaghîr, (t.tp: t.p, t.th),  Juz 2, hlm. 740 


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Comments  
# Abu Qisya 2017-01-18 14:36
Menarik sekali tulisan ini, dengan refrensi yang mumpuni saya kira kualitas tulisan ini sangat bagus.
namun dari pemaparan di atas, penulis mencoba untuk mengkonteks kan antara teks dan ralita, dalam tulisan itu kurang lebih dijelaskan bahwa oleh karena perceraian karena bain, seorang isteri masih dalam masa iddah, maka seharusnya suami masih memberikan nafkah,karena sejatinya isteri masih "tidak boleh" kemana-mana dan masih dalam pengawasan suami. Yang jadi masalah justru konteks zaman sekarang, seorang isteri ketika tlah terjadi perceraian justru merasa lebih bebas bahkan tidak mau mengindahkan nasihat mantan suami selama masa iddah tsb. Terkait hal tersebut sy rasa, tidak ada keharusan mantan suami memberikan nafkah iddah ke isteri. Namun secara normatif, ketentuan seperti itu saya anut.
Reply | Reply with quote | Quote
# Cik Basir 2017-01-25 11:47
yang lebih hebat lagi penulisnya bisa bertugas di Lima puluh kota....will be success pak...
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_Pa_Kras 2017-02-09 14:31
ass...
tulisan yang kaya dengan referensi klasik namun sangat kontekstual.
Menurut saya nafkah bagi istri yang cerai dengan talak bain ditempatkan secara proporsional dan kasuistis, misalnya talak bain yang diajukan seorang istri dengan alasan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). namun bila penyebab perceraian dari si istri itu dan dia mengajukan cerai bain, terlebih si suami tidak ingin cerai maka sangat ironi seorang suami harus menafkahi si istri. Karena alasan nafkah pada talak raj'i, ikatan suami istri dianggap belum terputus selama masa iddah belum lewat dan dapat kembali tanpa harus memperbaharui lagi perkawinannya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Zakyyah 2017-03-22 13:31
Salam Dr. Muhammad Fauzan, SHI, MA, saya mau tanya;
secara konseptual, talak ba'in terbagi dua, talak ba'in sugra dan talak ba'in kubra, namun mengapa akibat hukum yang ditimbulkan dari talak ba'in tidak dibedakan malah disamakan, padahal jika melihat kepada hadis yang dirujuk jelas bahwa talak dalam kisah tersebut adalah talak ba'in kubra (talak tiga).
Mohon penjelasannya pak....
Terima kasih
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice