logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2567

MAQASHID AL-SYARI’AH NUSANTARA

Oleh: Ahmad Syahrus Sikti[1]

A. Pendahuluan

Isu-isu kontemporer dalam hukum Islam dapat diselesaikan dengan proses metode ijtiha>d (fikih)[2] dengan cara menggali hukum yang bersumber dari al-Qur`an dan Hadits. Oleh karena itu, Allah menurunkan hukum kepada manusia untuk mengatur tatanan kehidupan sosial sekaligus menegakkan keadilan.[3] Di samping itu, hukum diturunkan untuk kepentingan umat manusia, tanpa adanya hukum maka manusia akan bertindak sebebas-bebasnya tanpa menghiraukan kebebasan orang lain.[4]

Tuhan mensyariatkan hukum-Nya bagi manusia tentunya bukan tanpa tujuan, melainkan demi kesejahteraan dan kemaslahatan umat itu sendiri. Perwujudan perintah Tuhan dapat dilihat lewat al-Quran dan penjabarannya dapat tergambar dari Hadits Nabi Muhammad saw. Kemaslahatan merupakan pokok dasar dari sebuah aturan hukum yang kemudian ulama berbeda pendapat dalam memberikan batasannya serta hasil produksi hukum-hukumnya.[5]

Jadi syariat Allah kepada manusia pasti mempunyai suatu tujuan, atau yang selalu disebut dengan maqa>shid al-shari<’ah atau disebut juga maqa>shid al-ahka>m. Maqa>shid al-shari<’ah merupakan bagian dari falsafah tasyri` yaitu falsafah yang memancarkan hukum Islam atau menguatkan hukum Islam dan memelihara hukum Islam.


[1] Calon Hakim Pengadilan Agama Serang, Peserta Program Pascasarjana (Doktor) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Peserta PPC II Terpadu

[2] Hamid Mavani, Paradigm Shift in Twelver Shi'i Legal Theory (ushu>l al-fiqh): Ayatullah Yusef Saanei, The Muslim World; Apr 2009; 99, 2; ProQuest Research Library page. 335 lihat juga Benjamin Jokisch, A History of Islamic Legal Theories: an Introduction to Sunni usul al-fiqh, Der Islam; 2006; 83, 2; ProQuest Research Library pg. 490 lihat juga Jonathan E Brockopp, A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni ushu>l al-fiqh, The Middle East Journal; Autumn 1999; 53, 4; ProQuest Research Library page. 661

[3] Christopher Melchert, The Islamic School of Law: Evolution, Devolution, and Progress, Journal of the American Oriental Society; Oct-Dec 2007; 127, 4; ProQuest Research Library page. 545

[4] Joseph E Lowry, The First Islamic Legal Theory: Ibn al-Muqaffa on Interpretation, Authority, and the Structure of the Law, Journal of the American Oriental Society 128.1 (2008)

[5] Mushtafa Zaid, al-Mashlahah Fi al-Tasyri> al-Isla>mi, (Mesir: Jumhu>riyyah Mishri al-Arabiyyah, tth), hlm. 23


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice