logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2059

Mampukah MA Kuburkan Esprit de Corps

Oleh : Ade Firman Fathony

(Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan)

Artikel ini pernah dimuat di Koran Banjarmasin Post, 1 Januari 2013

 

Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, mengatakan sekarang kalau ada kejadian yang menghilangkan integritas, tidak ada toleransi lagi. Tidak boleh ada esprit de corps menjadi alasan menutup-nutupi keburukan lembaga. Kalimat tentang esprit de corps ala Mahkamah Agung yang disampaikan Ridwan Mansyur bukanlah sekedar basa-basi. Ridwan Mansyur hanya mengulangi apa yang disampaikan Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, ketika melantik beberapa Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Mahkamah Agung pekan lalu.

Hatta Ali menyorot tajam tentang masih adanya aparat pengadilan yang tertangkap karena melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yang sangat merusak citra dan wibawa Mahkamah Agung.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice