Mampukah MA Kuburkan Esprit de Corps
Oleh : Ade Firman Fathony
(Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan)
Artikel ini pernah dimuat di Koran Banjarmasin Post, 1 Januari 2013
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, mengatakan sekarang kalau ada kejadian yang menghilangkan integritas, tidak ada toleransi lagi. Tidak boleh ada esprit de corps menjadi alasan menutup-nutupi keburukan lembaga. Kalimat tentang esprit de corps ala Mahkamah Agung yang disampaikan Ridwan Mansyur bukanlah sekedar basa-basi. Ridwan Mansyur hanya mengulangi apa yang disampaikan Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, ketika melantik beberapa Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Mahkamah Agung pekan lalu.
Hatta Ali menyorot tajam tentang masih adanya aparat pengadilan yang tertangkap karena melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yang sangat merusak citra dan wibawa Mahkamah Agung.
selengkapnya KLIK DISINI
.