logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1978

HAKIM DAN ‘BASMALAH’

Oleh: Erfani Aljan Abdullah, S.H.I., M.E.Sy.1

Hakim PA Soreang – Kabupaten Bandung

Bagi hakim peradilan agama, ‘basmalah’ atau lafaz ‘bismillahirrahmanirrahim’, sudah tidak bisa dilepaskan bahkan dari aktifitas menjalankan tupoksi sebagai hakim di pengadilan dan dalam proses persidangan. Putusan pengadilan agama yang dijatuhkan oleh hakim, pasti mengucap sekaligus memuat lafaz ‘basmalah’. Ia juga menjadi ikon spiritual keislaman yang sangat khas lagi berharga.

A. Mukti Arto memaknai ‘basmalah’ itu sebagai sebuah komitmen yang menuntut rasa keimanan hakim, sensitivitas nurani keadilan hakim, dan tanggung jawab hakim yang konsisten.2

Meski kemudian beraroma ‘formalistik’ karena ‘basmalah’ dalam putusan pengadilan agama dilegitimasi secara yuridis dalam Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, namun selalu dan harus ada komitmen dalam diri hakim untuk memaknai itu tidak sebatas logo formal putusan.


 

1 Hakim Penulis Buku “Tasawuf Hakim, Esensi Spiritualitas Penegakan Hukum”

2 A. Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), h. 16


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice