HAKIM DAN ‘BASMALAH’
Oleh: Erfani Aljan Abdullah, S.H.I., M.E.Sy.1
Hakim PA Soreang – Kabupaten Bandung
Bagi hakim peradilan agama, ‘basmalah’ atau lafaz ‘bismillahirrahmanirrahim’, sudah tidak bisa dilepaskan bahkan dari aktifitas menjalankan tupoksi sebagai hakim di pengadilan dan dalam proses persidangan. Putusan pengadilan agama yang dijatuhkan oleh hakim, pasti mengucap sekaligus memuat lafaz ‘basmalah’. Ia juga menjadi ikon spiritual keislaman yang sangat khas lagi berharga.
A. Mukti Arto memaknai ‘basmalah’ itu sebagai sebuah komitmen yang menuntut rasa keimanan hakim, sensitivitas nurani keadilan hakim, dan tanggung jawab hakim yang konsisten.2
Meski kemudian beraroma ‘formalistik’ karena ‘basmalah’ dalam putusan pengadilan agama dilegitimasi secara yuridis dalam Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, namun selalu dan harus ada komitmen dalam diri hakim untuk memaknai itu tidak sebatas logo formal putusan.
1 Hakim Penulis Buku “Tasawuf Hakim, Esensi Spiritualitas Penegakan Hukum”
2 A. Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), h. 16
Selengkapnya KLIK DISINI