logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3890

MADZHAB SYAFI’I VERSUS MADZHAB SERANG

(Polemik Metodologi)

Oleh: Ahmad Syahrus Sikti[1]

A. Pendahuluan

Berbicara mengenai Hukum Islam dalam hal ini Syari’ah[2] maka berkaitan erat dengan berbagai macam pendekatan-pendekatan yang digunakan (the use approaches) oleh pakar Hukum Islam (Islamic Lawyer). Perbedaan pendekatan ini tentunya akan menghasilkan sebuah produk hukum menjadi berbeda antara satu dengan lainnya. Perbedaan pendekatan ini merupakan lanjutan dari perkembangan gemuruhnya ilmu pengetahuan dari sejak Islam datang sampai sekarang ini baik dari wilayah Timur maupun wilayah Barat.

Dewasa ini, Hukum Islam (Syari’ah) tidak lagi hanya dilihat dari kaca mata ushul fiqh (legal theory)[3], Qawaid Fiqhiyyah (Legal Marxism) dan ilmu tafsir (legal interpretation) semata tetapi dilihat dari berbagai ilmu sosial lainnya seperti ilmu sosio-historis, ilmu filsafat, ilmu antropologi, ilmu psikologi dan sebagainya. Hukum Islam merupakan satu kesatuan dengan ilmu sosial lainnya yang tidak dapat dipisahkan karena ilmu sosial itu pun pada dasarnya merupakan khazanah keislaman milik umat Islam yang kemudian ‘dirampok’ oleh kaum orientalis dan diklaim sebagai ilmu miliknya. Oleh karena itu penulis ingin merebut kembali ilmu sosial tersebut (ilmu sosiologi, ilmu sejarah, ilmu filsafat, ilmu antropologi dan ilmu psikologi) dari tangan orientalis kemudian penulis gunakan dalam membantu penetapan sebuah permasalahan hukum.

Di dalam tulisan ini, penulis sengaja memilih judul “Madzhab Syafi’i Versus Madzhab Serang” karena merupakan representatif dari dua kubu yang bertolak belakang dalam menggunakan pendekatan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Madzhab Syafi’i yang dimaksud adalah orang-orang (Syafi’ian) yang menyelesaikan masalah masih ‘menyembah’ kepada pendapat-pendapat ulama terdahulu yang bermadzhab Syafi’i baik yang masih relevan atau sudah tidak relevan. sedangkan Madzhab Serang yang dimaksud adalah para ‘wong cilik’ Calon Hakim Pengadilan Agama Serang yang berusaha, berusaha dan selalu berusaha menyelesaikan masalah tidak hanya melihat pendapat madzhab yang masih relevan tetapi di elaborasi dengan berbagai macam pendekatan. Tentunya penulis akan memberikan beberapa contoh masalah yang kemudian dilihat dari kubu Syafi’ian dan Serang-ian agar terlihat jelas perbedaan pendekatan-pendekatan yang digunakan.


[1] Calon Hakim Pengadilan Agama Serang, Peserta Program Pascasarjana (Doktor) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Peserta PPC II Terpadu

[2]Syariah yang berarti jalan sebenarnya merupakan metodologi atau kerangka berpikir pragmatis yang khusus didesain untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan umat Islam sepanjang zaman. Syariah menyediakan prinsip-prinsip pokok yang dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan temporal yang berubah, misalnya prinsip mashlahah yang mengedepankan kemaslahatan publik atau prinsip a l-Dharuriyat al-Khamsah yang menjamin hak-hak manusia sebagai individu. Namun dewasa ini syari’ah telah direduksi menjadi sebatas aturan-aturan fikih. Identifikasi syari’ah dengan hukum formal ini jelas mengurangi bobot syari’ah sebagai metodologi yang workable dan sebagai konsekuensinya, syariah mudah usang ketika dihadapkan pada problem-problem baru. Lihat di dalam buku karya Ziauddin Sardar, Kembali ke Masa Depan; Syariat Sebagai Metodologi Pemecahan Masalah, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2005), hlm. 18

[3]Yang terpenting dalam perhatian ini ialah bahwasanya bahasan ilmu ushu>l al-fiqh dan kaidahnya bukanlah bahasa atau kaidah yang bersifat taabudiyyah akan tetapi hanya semata-mata sebagai alat dan sarana yang dijadikan penolong bagi pembuat hukum Syariat Islam dalam memelihara kemaslahatan umum dan mengikuti batas-batas ketetapan tuhan ketika membentuk hukum Syariat Islam. Lihat di dalam buku karya Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 15


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# budi santoso 2014-01-09 21:01
tulisan yang sama sekali miskin dengan budaya dan pola pikir ilmiah. sangat prematur, bias tak terarah, bahkan irrasional, tertinggal jauh dari etika intelektual.
Reply | Reply with quote | Quote
# SR 2014-01-10 06:05
kebenaran akan benar bila dipandang dri kacamata masing-masing, semua orang boleh berargumen, tpi ingat bukan perkembangan zaman mengikuti hukum tpi hukum haruslah slalu terdepan dalam mengontrol perkembangan zaman, jangan krn kemanfaatan dg tameng pencapaian keadilan lantas mengebiri hukum islam (syariat) yg telah ada...
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA.GRESIK 2014-01-10 07:40
Biasanya yang dimaksud Madzhab adalah ulamak besar sebagai panutan karena sudah banyak menemukan hukum-hukum di masyarakat dan mengarang kitab-kitab kuning seperi imam Syafi'i, imam Malik, Imam Abu Hanifah dan imam Ibnu Hmbal kalau Cakim Serang disebut Madzhab yang bagaimana ya wong Madzhab harus sudah mengarang kitab kuning dan banyak menemukan hukum-hukum di masyarakat
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA.GRESIK 2014-01-10 07:44
tulisan yang hanya cukup dibaca saja
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA .GRESIK 2014-01-10 08:30
Sukron katsir bikutubika ya almukarrom ustadz Sakti
Reply | Reply with quote | Quote
# anak bestari 2014-01-10 09:48
kalau berani, jangan hanya melontarkan pemikiran, tapi beri contoh dulu. saya tantang berani ga shalat berjamaah dibelakang seorang perempuan
Reply | Reply with quote | Quote
# Natsir Asnawi_PA Banjarbaru 2014-01-10 14:09
Prihatin dengan alur berpikirnya...
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi PA Kota Banjar 2014-01-13 07:55
Hehe..baru tahu segitu aja sudah berteriak (ngaku pnya mazdhab sendiri)"TONG KOSONG NYARING BUNYINYA" Mf sy tidak bermksud mbela atau menentang siapa2, tapi secara moral sy wajib mengingatkan sahabat (yang) baru CALON HAKIM...ini agar dalam penulisan ilmiah hars pake pola pokir ilmiah dan etika ilmiah.Mf mbca tulisan saudara...jauh dari itu...? INAMAL KALAMU LAPIL FUADI WA INAMA JU'ILA LISANU DALILAN 'ALAL FUADI. Mskipun dmkian sy tetap ucapkan trims atas tulisannya.
Reply | Reply with quote | Quote
# RAYHAN MUNIR 2014-01-13 09:52
Sebuah pemikiran yg maju n cemerlang (bahkan cenderung liberal) perlu hati dan pikiran yg bijak (bahkan sekedar)utk setuju atau tidak dengan pendapat sdr Sikti ini, terlebih penulis adalah seorang Calon Hakim yg sya yakin dgn kemampuan intelektual n spiritualnya cukup mumpuni utk ini..apapun perbedaan pendapat sah2 saja asalkan mempunyai hujjah yg rasional dan bisa dipertanggungja wabkan..
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2014-01-13 13:00
ass...
Sepertinya anggota JIL ada yang diterima jadi calon hakim oleh mahkamah agung,,
Metode berpikirnya belum matang, setengah2 dan hanya terkesan sekedar "kegenitan intelektual",, kajian klasiknya dimumpuni dahulu baru disandingkan dengan pemikiran progresif dan dibalut dengan kesantunan presentasi yang semuanya diawali dengan niat untuk tujuan mengurai ilmu Allah SWT seperti yang dilakukan UMAR bin KHATTAB yang dikenal dengan KHALIFAH contra legem.
Reply | Reply with quote | Quote
# dam_laffae 2014-01-14 07:52
sangat luar biasa pemikiran yang di hasilkan dari diskas madzhab serang ,kolaborasi anatara teks dan konteks. tapi tetap harus menghargai dan menghormati pemikiran Ulama besar Imam Syafi'i yang telah menjadi dasar dan landasan umat Islam dunia.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2014-01-15 06:54
Barangsiapa menfasirkan alqur'an sesuai selera nafsunya, fal yatabawwa' maq'adahu fi al-naar, na'uzubillah... ..
Reply | Reply with quote | Quote
# Nabil 2014-01-15 09:47
menggelitik. dari judulnya saja sudah eye-catching. seolah-olah mazhab serang setara dengan mazhab syafi'i. saya terkecoh dengan judulnya yg "polemik metodologi". saya pikir akan diuraikan metodologi syafii dan serang. tapi ternyata tidak. berhubung syaikh ini calon doktor, saya jadi ingat, bahwa tulisan yang baik jika memenuhi tiga hal, yakni apa (what), mengapa (why), dan bagaimana (how). tidak ada masalah dengan yg pertama, namun ketika melangkah ke why dan how, ada masalah besar. absennya uraian mendalam vis a vis mengenai metodologi yang digunakan syafi'i dan serang-ian menjadi salah satu faktornya. salah duanya, tulisan ini sedikit bermasalah di sisi how-nya. tulisan tidak menggambarkan secara utuh intelektualitas si penulis yang sementara menempuh pendidikan DOKTORAL. but overall, its itchy. :)
Reply | Reply with quote | Quote
# Nabil 2014-01-15 09:53
yang lebih menggelitik.. halaman akhir tertulis "footnote + daftar pustaka tidak ditulis untuk menghindari plagiarisme". sepertinya, syaikh tidak memahami maknanya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Buya Dadang-Sumber 2014-01-15 15:09
Inalillahi waina ilaihi rojiun...mbaca tulisan teman kita yang BARU CALON HAKIM dan BARU CALON DOKTOR..itu, saya merasa kaget... kata-kata/kalim atnya mencermikan bhw penulis itu orangnya...agak sdkit...ya begitu dech..?,padahal diluar sana bnyak orang yg lebih pintar (Kyai, Ulama,Prof. DR), bahkan Prof Amin Suma (wong Banten jg) tidak sombong,ya spti padi kalau sudah menguning dia akan merunduk..itu tanda berisi.!!! Scra pribadi sy senang dg tulisan itu, dan memang ilmu itu hrs berkmbang dan siapa pun boleh beragumen,..tpi ya hrs dgn yg luwes dgn mencerminkan sbg org berilmu dan berwawasan luas.... mf yaa mksh
Reply | Reply with quote | Quote
# ABDUL HAMID 2014-01-15 15:21
ALLOH menurunkan AlQur'an itu relevan sepanjang masa.saya heran orang orang yang beragama islam malah kebelinger sedangkan orang orang barat yang nota bene kebanyakan non islam semakin mendalami dan menelaah kenapa alqur'an menetapkan hal hal yang sudah qot'i.dan mereka akhirnya mendapatkan hidayah.oh oh
Reply | Reply with quote | Quote
# Ahmad-Lampung 2014-01-17 08:51
artikel seperti tiak layak dipublish, hanya satu kata Delete untuk artikel yang tidak bermutu seperti ini apalagi penulisnya seorang calon Hakim dan Calon Doktor. jadi malu sendiri memvabacanya... .
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice