logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3451

MADZHAB SYAFI’I VERSUS MADZHAB SERANG

(Polemik Metodologi)

Oleh: Ahmad Syahrus Sikti[1]

A. Pendahuluan

Berbicara mengenai Hukum Islam dalam hal ini Syari’ah[2] maka berkaitan erat dengan berbagai macam pendekatan-pendekatan yang digunakan (the use approaches) oleh pakar Hukum Islam (Islamic Lawyer). Perbedaan pendekatan ini tentunya akan menghasilkan sebuah produk hukum menjadi berbeda antara satu dengan lainnya. Perbedaan pendekatan ini merupakan lanjutan dari perkembangan gemuruhnya ilmu pengetahuan dari sejak Islam datang sampai sekarang ini baik dari wilayah Timur maupun wilayah Barat.

Dewasa ini, Hukum Islam (Syari’ah) tidak lagi hanya dilihat dari kaca mata ushul fiqh (legal theory)[3], Qawaid Fiqhiyyah (Legal Marxism) dan ilmu tafsir (legal interpretation) semata tetapi dilihat dari berbagai ilmu sosial lainnya seperti ilmu sosio-historis, ilmu filsafat, ilmu antropologi, ilmu psikologi dan sebagainya. Hukum Islam merupakan satu kesatuan dengan ilmu sosial lainnya yang tidak dapat dipisahkan karena ilmu sosial itu pun pada dasarnya merupakan khazanah keislaman milik umat Islam yang kemudian ‘dirampok’ oleh kaum orientalis dan diklaim sebagai ilmu miliknya. Oleh karena itu penulis ingin merebut kembali ilmu sosial tersebut (ilmu sosiologi, ilmu sejarah, ilmu filsafat, ilmu antropologi dan ilmu psikologi) dari tangan orientalis kemudian penulis gunakan dalam membantu penetapan sebuah permasalahan hukum.

Di dalam tulisan ini, penulis sengaja memilih judul “Madzhab Syafi’i Versus Madzhab Serang” karena merupakan representatif dari dua kubu yang bertolak belakang dalam menggunakan pendekatan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Madzhab Syafi’i yang dimaksud adalah orang-orang (Syafi’ian) yang menyelesaikan masalah masih ‘menyembah’ kepada pendapat-pendapat ulama terdahulu yang bermadzhab Syafi’i baik yang masih relevan atau sudah tidak relevan. sedangkan Madzhab Serang yang dimaksud adalah para ‘wong cilik’ Calon Hakim Pengadilan Agama Serang yang berusaha, berusaha dan selalu berusaha menyelesaikan masalah tidak hanya melihat pendapat madzhab yang masih relevan tetapi di elaborasi dengan berbagai macam pendekatan. Tentunya penulis akan memberikan beberapa contoh masalah yang kemudian dilihat dari kubu Syafi’ian dan Serang-ian agar terlihat jelas perbedaan pendekatan-pendekatan yang digunakan.


[1] Calon Hakim Pengadilan Agama Serang, Peserta Program Pascasarjana (Doktor) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Peserta PPC II Terpadu

[2]Syariah yang berarti jalan sebenarnya merupakan metodologi atau kerangka berpikir pragmatis yang khusus didesain untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan umat Islam sepanjang zaman. Syariah menyediakan prinsip-prinsip pokok yang dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan temporal yang berubah, misalnya prinsip mashlahah yang mengedepankan kemaslahatan publik atau prinsip a l-Dharuriyat al-Khamsah yang menjamin hak-hak manusia sebagai individu. Namun dewasa ini syari’ah telah direduksi menjadi sebatas aturan-aturan fikih. Identifikasi syari’ah dengan hukum formal ini jelas mengurangi bobot syari’ah sebagai metodologi yang workable dan sebagai konsekuensinya, syariah mudah usang ketika dihadapkan pada problem-problem baru. Lihat di dalam buku karya Ziauddin Sardar, Kembali ke Masa Depan; Syariat Sebagai Metodologi Pemecahan Masalah, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2005), hlm. 18

[3]Yang terpenting dalam perhatian ini ialah bahwasanya bahasan ilmu ushu>l al-fiqh dan kaidahnya bukanlah bahasa atau kaidah yang bersifat taabudiyyah akan tetapi hanya semata-mata sebagai alat dan sarana yang dijadikan penolong bagi pembuat hukum Syariat Islam dalam memelihara kemaslahatan umum dan mengikuti batas-batas ketetapan tuhan ketika membentuk hukum Syariat Islam. Lihat di dalam buku karya Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 15


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice