logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 12862

KUALIFIKASI ADHOL-NYA WALI DALAM PENETAPAN WALI ADHOL

DI PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH

(Telaah atas Beberapa Penetapan Wali Adhol)

Oleh : M. Natsir Asnawi, S.HI.

A. PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan akad yang sangat kuat (mitsâqan galidzhan) antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah. Definisi tersebut paling tidak yang dimaksudkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991[2]. Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa dalam suatu perkawinan, terdapat beberapa unsur mendasar, yaitu 1) adanya ikatan lahir bathin yang kuat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan; 2) pelaksanaannya merupakan wujud dari ibadah kepada Allah SWT; dan 3) bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah.


selengkapnya KLIK DISINI


Comments  
# Burnalis Burhan 2013-01-03 14:21
Bagus sekali tulisannya, sehingga dapat menambah pengetahuan dan khazanah kita terutama dalam dalam mengabulkan ato menolak permohonan wali adhal
Reply | Reply with quote | Quote
# ILIYANSYAH 2013-01-04 09:21
terima kasih ...Saya senang membacanya
terlbeih dengan dalil dalil nya
Reply | Reply with quote | Quote
# Natsir Asnawi, PA Jogja 2013-01-24 15:34
Sama2 pak...mudah-mud ahan bermanfaat. Mohon saran dan kritiknya..
Reply | Reply with quote | Quote
# Fahri 2019-06-29 17:57
Maksud point nomor dua ini bagaimana ya pak?
Dalam pemeriksaan permohonan wali adhol, ada tiga hal yang perlu dibuktikan oleh Pemohon, yaitu:
1. Apakah benar wali nasab yang berhak menikahkannya adhol(enggan)?
2. Apakah di antara Pemohon (calon mempelai perempuan) dan calon mempelai laki-laki telah ada persetujuan atau kesepakatan untuk menikah?
3. Apakah calon mempelai laki-laki kafa’ah (sederajat, seimbang) dengan Pemohon dalam hal agama, ekonomi, status sosial, dan sebagainya?

Jika memang mereka berdua sepakat menikah bagaimana?
Jika sebelumnya tidak ada kesepakatan bagaimana?
Reply | Reply with quote | Quote
# Jasmine 2020-08-12 14:22
Assalamualaikum .
Saya menanyakan apakah sama permohonan wali adhal dan permohonan wali hakim ataukan antara kedua permohonn ini berbeda ketika hendak mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice