KUALIFIKASI ADHOL-NYA WALI DALAM PENETAPAN WALI ADHOL
DI PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH
(Telaah atas Beberapa Penetapan Wali Adhol)
Oleh : M. Natsir Asnawi, S.HI.
A. PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan akad yang sangat kuat (mitsâqan galidzhan) antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah. Definisi tersebut paling tidak yang dimaksudkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991[2]. Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa dalam suatu perkawinan, terdapat beberapa unsur mendasar, yaitu 1) adanya ikatan lahir bathin yang kuat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan; 2) pelaksanaannya merupakan wujud dari ibadah kepada Allah SWT; dan 3) bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah.
selengkapnya KLIK DISINI
terlbeih dengan dalil dalil nya
Dalam pemeriksaan permohonan wali adhol, ada tiga hal yang perlu dibuktikan oleh Pemohon, yaitu:
1. Apakah benar wali nasab yang berhak menikahkannya adhol(enggan)?
2. Apakah di antara Pemohon (calon mempelai perempuan) dan calon mempelai laki-laki telah ada persetujuan atau kesepakatan untuk menikah?
3. Apakah calon mempelai laki-laki kafa’ah (sederajat, seimbang) dengan Pemohon dalam hal agama, ekonomi, status sosial, dan sebagainya?
Jika memang mereka berdua sepakat menikah bagaimana?
Jika sebelumnya tidak ada kesepakatan bagaimana?
Saya menanyakan apakah sama permohonan wali adhal dan permohonan wali hakim ataukan antara kedua permohonn ini berbeda ketika hendak mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.