logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2475

KORUPSI TELAH MEMISKINKAN RAKYAT INDONESIA

Oleh : Unung Sulistio Hadi, SHI (Cakim PA. Semarang)

Mengamati beberapa kasus yang mencuat di media massa maupun elektronik tentang kabar burung ringannya vonis terhadap pelaku koruptor terdakwa angie sangat mempengaruhi persepsi akan ketidakadilan hukum, terdakwa yang divonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuai banyak pertanyaan, vonis 4 tahun 6 bulan penjara ditambah dengan denda 250 juta subsider kurungan 6 bulan yang dijatuhkan hakim menuai banyak penafsiran berbagai purbasangka dugaan suap dan rekayasa mengepung dan mengadili hakim yang memutus perkara tersebut


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# anwaruddin, kupang 2013-01-22 12:28
Sebaiknya baca dulu putusan hakim secara tuntas baru mengomentari, karena sebelum perkara sampai ke Pengadilan prosedur prosesnya melalui banyak petugas, penyidikan, penuntutan baru putusan, kalau pidana umum melalui Kepolisian (penyidikan Polisi), Kejaksaan (penuntutan Jaksa) terus ke Pengadilan dan diputus, semuanya harus dibaca dengan teliti dimana letak masalahnya kok begini? nggak puas dengan putusan Hakim tk pertama bisa banding, kasasi, PK dst.baru bisa tuntas menilainya, jangan parsial.
Reply | Reply with quote | Quote
# Natsir Asnawi - PA Jogja 2013-01-22 13:27
Salut ama masbro Unung, kajiannya tentang korupsi cukup dalam. Hanya saja kalo saya boleh saran, ada sedikit yang kurang "sehati" dengan kata-katanya. PK itu hak, bukan kewajiban. Jaksa tidak secara eksplisit disebutkan dalam KUHAP sebagai pihak yang berhak mengajukan PK, karena (kala nggak salah) dalam Pasal 263 KUHAP, yang berhak untuk mengajukan PK adalah terpidana atau wahli warisnya dan pihak-pihak yang berkpentingan. Upaya PK tertutup dalam hal putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van allen rechts velvolging). Celah dimana Jaksa dapat mengajukan PK ya pada redaksi tadi "dan pihak-pihak yang berkepentingan" , karena dalam perkara pidana, hanya ada dua yang berkepentingan langsung, yaitu terdakwa dan jaksa penuntut.
Reply | Reply with quote | Quote
# Erfani 2013-01-22 16:01
Barokah Ketua Kelas DIklat, Unung mengkaji Korupsi...
Apapun yg saudara tulis, asal yg nulis Unung,MH, maka Jempol Banget dah...
Kapan kapan nulis yang berkenaan dengan kita dong...PA!
Reply | Reply with quote | Quote
# Syafli usman PA Dabosingkep 2013-01-22 16:55
kalau judul sudah bagus,saya cuma punya saran tuk yang nulis, sebaiknya ngurus rumah kita sendiri, jgn ngusil tetangga yg belum pasti......tida k etis ja.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mahzumi PA Fakfak 2013-01-23 06:17
Pro dan kontra dalam putusan hakim itu sudah biasa, asal putusan itu sudah berdasarkan hati nurani, okeeee...?
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-01-23 07:38
Korupsi yang terjadi di Negeri ini, tidak seluruhnya kesalahan dari pelaku, tapi juga kesalahan sistem yang dianut oleh pemerintah,cont oh kecil pelaksanaan APBN- P/APBD-P, setiap Instansi/ lembaga yang ingin mendapatkan anggaran lebih besar selalu berusaha, dengan melakukan pendekatan- pendekatan dengan oknum- oknum yang sangat terkait dengan anggaran Pemerintah pusat/ daerah dan Oknum anggota DPR/DPRD,untuk melakukan perubahan dan penetapan perubahan anggaran tersebut dan tidak jarang melakukan negosiasi atau janji- janji yang menurut aturan tidak dibenarkan, banyak kasus-kasus korupsi terjadi seperti itu, maka ke depan Pemerintah terus berusaha menutup lobang- lobang yang akan memungkinkan tindakan yang tidak terpuji tersebut dengan merubah sistem pada perencanaan,pen gajuan anggaran dan penetapan anggaran tersebut.Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemaren.
Reply | Reply with quote | Quote
# Chrisnayeti 2013-01-23 08:03
Hakim juga manusia, punya hati nurani yang kadang bisa keras seperti batu karang dan kadang lunak penuh rasa iba. Yang penting putusan diberikan bukan karena sesuatu yang bersifat ada berada, tapi putusan yang sesuai dengan alur hukum dan pertimbangan hukum.
Reply | Reply with quote | Quote
# Al Fitri - PA Manna 2013-01-23 08:53
kalau memang terindikasi suap harus segera diusut jangan sampai mencoreng rasa keadilan masyarakat dan hukum di Indonesia
Reply | Reply with quote | Quote
# sarwohadi bengkulu 2013-01-25 10:08
salut tulisannya maju terus pertajam kajianya jangan mundur dikritik justru sebagai pendorong biar bermanfaat tuk orang lain
Reply | Reply with quote | Quote
# sarwohadi bengkulu 2013-01-25 10:22
setuju aja yg terlibat kong kalikong wani piro (berani berapa) dlm jual beli hukum harus dipecat baik jaksanya/hakimn ya
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice