logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 18669

KORUPSI DALAM BINGKAI HYPERDEMOCRACY

Oleh : Ahmad Mufid Bisri, S.H.I.*

Indonesia melawan korupsi, korupsi musuh kita bersama, say no to corruptions, go to hell Mr. Corruptor dan lain-lain adalah jargon yang sering kita dengar dan lihat satu setengah dekade ini. Demokrasi -buah reformasi 1998- yang nyaris diklaim sebagai ramuan paling mujarab untuk menyembuhkan bangsa Indonesia dari keterpurukan nyatanya menimbulkan beberapa penyakit baru yang tak kalah ganas. Demokrasi memang ibarat obat yang pada akhirnya harus diakui memiliki efek samping.

Minggu (26/10) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) secara resmi mengumumkan susunan kabinetnya. Pengumuman kabinet dengan komposisi 34 menteri ini dilakukan pada hari keenam setelah Jokowi-JK dilantik. Kabinet Kerja, nama untuk sebuah kabinet melalui proses yang cukup menyita perhatian kita bersama baik sebagai aparat peradilan secara khusus maupun sebagai warga negara pada umumnya.

Uniknya, 34 menteri tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat kaitannya dengan integritas dan responsibilitas.

Oleh kedua lembaga tersebut, calon menteri yang terindikasi masalah hukum diberi label merah atau kuning dan direkomendasikan untuk tidak dijadikan menteri, sehingga diharapkan para menteri tersebut -setidaknya untuk penilaian awal- adalah orang-orang yang bersih. Semacam preventif step yang sama sekali baru dalam sejarah proses seleksi menteri terutama jika dinisbatkan dengan konteks upaya pencegahan eskalasi korupsi di Indonesia.

Korupsi (corruptio, Corruptus : Latin) bukan fenomena baru di Indonesia. Pada era orde baru sebenarnya sudah ada bahkan sangat besar potensi bahayanya. Hanya pada era tersebut praktek korupsi terpusat pada satu kekuasaan (korupsi sentralistik). Pada orde lama dan sebelum Indonesia merdeka juga ada korupsi, bahkan sejak zaman kerajaan dulu.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# jeje 2014-10-27 11:32
Tulisan yg menginspiratif kita untuk introspeksi diri, mulai dari diri sendiri, mulai dari yg kecil dan mulai dari sekarang kita berusaha menjauhi prilaku koruptif dalam seluruh aspek kehidupan.
Reply | Reply with quote | Quote
# LA HATI-PTA MALUT 2014-10-27 15:29
korupsi yang terjadi bukan dari yang kecil akan tetapi dari yang besar..... dan korupsi itu bukan hanya dikorup adalah uang atau harta..... akan tetapi korupsi waktu bagi pns juga adalah korupsi.contohn ya jam kerja riil selama 1 bln minimal 150 jam maksimal 160 dngn digaji tarulah 3 juta berarti perjam adlh Rp.20 ribu nah kalau kehdirnnya hanya sktr 90 jam /bln maka shrsnya yg wajib diterima adalah 1.8 juta maka 1,2 itu adalah korupsi kalau dlm setahun bukankah menjadi 14.4 Jt jadi sy sangat sependapat pelaku korupsi dihukum seberat beratnya dan tdk boleh diberikan remisi/ pengurangan hukuman
Reply | Reply with quote | Quote
# Ana hadza 2014-10-28 09:49
mantap...btw kirim artikel alamaty badilagnya yang mana....? redaksi badilag net atau atau yang lain....?
Reply | Reply with quote | Quote
# syam ahmad pta malut 2014-10-28 13:08
salut dan kita jaga diri kita masing-masing untuk tidak larut, sebagaimana pesan Abu Dzarr, "laa takuunu ima-atan, an taquula ana ma'a alnaasi in ahsana alnaasu ahsantu wain asaa-uu asa-tu ...
Reply | Reply with quote | Quote
# LA HATI-PTA MALUT 2014-10-29 05:44
salutku....... semua pendapatan yang tdk wajar itu adalah korupsi.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2014-10-30 10:44
ass..
tulisan yang penuh dengan makna Hijrah,
setuju dengan komen la-hati pta malut, karena masih banyaknya diantara kita sebagai "koruptor pasif", ga terlihat mengambil uang negara tetapi menerima uang negara ga sesuai kerjanya, banyak yang masuk dan pulang ga sesuai jam kerja, sering ijin pulang kampung di luar cuti tetapi gaji dan tunjangan tetap terima full........wal lahu a'lam bisshawab
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice