logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6372

Kontroversi Taklik Talak Di Indonesia

Oleh: Muhammad Novriandi SHI

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya “Dan pergaulkanlah isteri-isteri mu dengan cara yang baik (mu‘asyarah bil ma’ruf)”. Allah SWT dalam hal ini memerintahkan kepada hambanya untuk berbuat baik terhadap isterinya dan keluarganya. Suami isteri harus tahu hak dan kewajibannya masing-masing. Demi mengikat dan menekankan janji untuk mu‘asyarah bil ma’ruf tersebut, perlu adanya suatu ungkapan janji oleh salah satu pihak di mana pihak yang berjanji bukan hanya berjanji untuk pasangannya, melainkan janji tersebut juga antara dirinya dengan Allah SWT yang disaksikan oleh para malaikat ketika akad tersebut diucapkan.

Hakekatnya perkawinan bukanlah hubungan yang kekal dan abadi, karena mahligai perkawinan masih dapat dibubarkan jika mengandung maslahat dan manfaat yang lebih besar. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Banyaknya perceraian yang terjadi dewasa ini telah menggambarkan bahwa persamaan persepsi terhadap tujuan perkawinan antar suami dan isteri tidak banyak yang terwujud. Oleh karena itu ada aturan yang membolehkan diadakannya sebuah perjanjian perkawinan yang disebut dengan taklik talak sebagaimana di atur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan tujuan memperjuangkan hak-hak isteri yang umumnya tidak dikenal, dengan menggantungkan talak suami kepada beberapa syarat yang telah diformulasikan. Hal ini juga ditujukan untuk mengurangi kemungkinan adanya penguasaan terhadap isteri yang berlebihan terutama mengurangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). namun demikian, apakah pada saat ini aturan tersebut masih urgen jika tetap dilaksanakan dan bagaimana relevansinya dengan banyaknya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama?.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-09-09 16:16
Kegelisahan intelektual penulis yang menggugat eksistensi taklik-talak yang setiap hari digeluti para Hakim PA, sungguh sebuah wacana menarik untuk didiskusikan.

Tulisan yang cukup inspiratif dalam menggugah kesadaran intelektual para Hakim ini perlu mendapatkan "eksepsi" dari para pembaharu pemikiran hukum Islam di PA.

Ayo, siapa duluan mengajukan "eksepsi" atau bahkan "pengakuan"!
Semoga diskusi berlanjut di dunia maya badilag.net!
Reply | Reply with quote | Quote
# ERFANI 2013-09-09 19:35
di ranah praktik, terkadang masih ada dijumpai perceraian dalam konteks taklik talak. Alasan Utama poin f tidak terbukti, karena mmg penggugat tertutup hatta ibunya yang serumah tidak tahu jika mereka ribut. cuma faktanya dia tlah lama ditinggalkan, tidak dipedulikan suami, bahak suami gaib, lalu Majleis Hakim mengadili subsider dengan menjatuhkan talak satu khul'i dengan iwadh 10000. wallahu a'lam.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-10 07:17
Secara bahasa, perjanjian adalah kata benda yang mengandung pengertian keterlibatan dua pihak yang mengikatkan diri dalam suatu ikatan (janji); dalam shigat taklik talak, hanya pihak suami yang berjanji ... (ditandatangani sepihak oleh si suami).
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-10 07:34
pembayaran/tebu san yang telah ditentukan pemerintah(buka n atas kesepakatan suami isteri yang akan cerai)dalam taklik talak dengan dana seadanya dan untuk kepentingan sosial, maka boleh dikata perkara takilk talak adalah khulu' semu.
Reply | Reply with quote | Quote
# nawa 2013-09-10 12:52
Keberadaan taklik talak meski dipandang kontroversial, masih membantu hakim dalam hal ditemukan fakta hukum tidak ada perselisihan dan pertengkaran, tetapi suami tidak memberi nafkah selama tiga bulan, atau membiarkan istri selama 6 bulan. Kalau masih ada taklik talak hakim masih bisa bersandar pada Pasal 116 huruf g KHI.Itu dari sisi praktisi.
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari 2013-09-11 06:44
I agree, sebab tanpa sighat ta'lik talak itu juga kaum perempuan sudah paham benar tentang hak-haknya.Lanj utkan bakat menulisnya
Reply | Reply with quote | Quote
# mazharuddin_Arga Makmur 2013-09-11 10:15
tulisan yg bagus... namun jika Taklik Talak dianggap tdk ada urgensinya lg, tentu dgn sendirinya nanti akan ditinggalkan orang, tp kenyataannya skrg msh banyak dipergunakan org dlm mngajukan gugatan.. itu artinya blm waktunya utk di hilangkan, mgkn mmg perlu direvisi....
Reply | Reply with quote | Quote
# mazharuddin_Arga Makmur 2013-09-11 10:15
tulisan yg bagus... namun jika Taklik Talak dianggap tdk ada urgensinya lg, tentu dgn sendirinya nanti akan ditinggalkan orang, tp kenyataannya skrg msh banyak dipergunakan org dlm mngajukan gugatan.. itu artinya blm waktunya utk di hilangkan, mgkn mmg perlu direvisi....
Reply | Reply with quote | Quote
# mazharuddin_Arga Makmur 2013-09-11 10:15
tulisan yg bagus... namun jika Taklik Talak dianggap tdk ada urgensinya lg, tentu dgn sendirinya nanti akan ditinggalkan orang, tp kenyataannya skrg msh banyak dipergunakan org dlm mngajukan gugatan.. itu artinya blm waktunya utk di hilangkan, mgkn mmg perlu direvisi....
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurmadi Rasyid PA BKl 2013-09-12 07:45
Benar itu pak baik sekali....
Reply | Reply with quote | Quote
# admin IT 2013-09-12 12:13
Assalamu'alayku m. maaf sepertinya artikel diatas merupakan artikel yg sama dari blog http://ahmadsyahrussikti.blogspot.com/2011/11/kontroversi-taklik-talak-di-indonesia.html yg dipostkan pada Selasa, 29 November 2011| di dalam artikel di atas juga tidak dicantumkan sumbernya. :-?
Reply | Reply with quote | Quote
# Suhadak PA Denpasar 2013-09-12 12:52
Saya setuju dengan tulisan dan argumentasi pak Muhammad Novriandi SHI, memang praktek Taklik Talak saat ini, tidak begitu urgen. sebab nyatanya istri dapat mengajukan Cerai Gugat, walaupun suami tidak mengucapkan Ikrar Taktliq Talag. Dalam praktek di PA sudah jarang sekali alsan perceraian yg diajukan istri dg menggunakan alasan karena suami melanggar Taklik Talak. Tapi juga tdk juga salah apa yg tercantum dalam Buku Kutipan Akta Nikah, nyatanya UU mengaturnya. Semua dikembalikan kepada hakim untuk menyikapinya.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice