KONTROVERSI PENERAPAN SYARIAT ISLAM DALAM PERUNDANG - UNDANGAN DI INDONESIA
Oleh : Drs.H.Tarsi, SH, M.HI/ Ketua PA.Pelaihari.
Pendahuluan.
Syariat Islam diturunkan ke dunia adalah sebagai rahmatan lil ‘alamin. Pada satu sisi, memang Islam menghendaki seorang muslim mengamalkan agamanya secara kaffah. Namun pada sisi lain, ajaran ini juga memiliki ruang toleransi dan daya perekat yang cukup efektif. Artinya dengan pengamalan Islam secara kaffah oleh orang muslim, maka pemeluk agama lain akan turut terlindungi. Namun sebaliknya persoalan yang muncul adalah jika umat non muslim mayoritas bahkan seperdua saja tinggal dalam sebuah daerah di Indonesia ini, umat Islam terasa tidak aman dan seringkali timbul kegelisahan. Pertanyaannya kemudian muncul sejauh manakah pengetahuan umat di luar Islam terhadap syariat Islam tersebut, atau bahkan sudah sejauh manakah pemahaman umat Islam sendiri terhadap syariat ?
selengkapnya KLIK DISINI