logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5182

Konsep Khulu’ "Talak Tebus" Menurut Fiqih

Oleh: Fauzi Ahmad Badrul Fuad, SHI, MH

A.     Pengertian Khulu dan Tujuannya

1.     Pengertian khulu

Sebelum datangnya Islam, Orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejahilan, serta tidak ada undang-undang yang mengikat ataupun undang-undang yang harus mereka patuhi.Perempuan yang berada di belahan bumi Arab dan yang lainnya tidak dapat meraih hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Bahkan mereka selalu disingkirkan, tidak ada satupun yang dapat menjaga kehormatan dan merasakan jeritan hati mereka. Padahal unsur tersebut sangat berpengaruh dalam kehidupan seorang perempuan, sehingga mereka dapat kehilangan kepribadiannya hanya karena hal tersebut. Hal ini disebabkan karena dalam masyarakat Arab yang suka berperang tersebut, nilai wanita menjadi rendah. Ketika Islam datang ke dunia ini, ia telah mengangkat posisi perempuan ke derajat yang lebih tinggi, memberikan kebebasan, kehormatan dan hak pribadinya secara merdeka.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice