Konsep Khulu’ "Talak Tebus" Menurut Fiqih
Oleh: Fauzi Ahmad Badrul Fuad, SHI, MH
A. Pengertian Khulu dan Tujuannya
1. Pengertian khulu
Sebelum datangnya Islam, Orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejahilan, serta tidak ada undang-undang yang mengikat ataupun undang-undang yang harus mereka patuhi.Perempuan yang berada di belahan bumi Arab dan yang lainnya tidak dapat meraih hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Bahkan mereka selalu disingkirkan, tidak ada satupun yang dapat menjaga kehormatan dan merasakan jeritan hati mereka. Padahal unsur tersebut sangat berpengaruh dalam kehidupan seorang perempuan, sehingga mereka dapat kehilangan kepribadiannya hanya karena hal tersebut. Hal ini disebabkan karena dalam masyarakat Arab yang suka berperang tersebut, nilai wanita menjadi rendah. Ketika Islam datang ke dunia ini, ia telah mengangkat posisi perempuan ke derajat yang lebih tinggi, memberikan kebebasan, kehormatan dan hak pribadinya secara merdeka.
selengkapnya KLIK DISINI
.