KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM INDONESIA
Oleh : Saiful, S. Ag. MH[1]
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan kodifikasi hukum Islam pertama di Indonesia yang eksistensinya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1991. Inpres itu kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, tanggal 21 Maret 1985. KHI disosialisasikan agar dipakai sebagai pedoman tertulis dalam bidang hukum material bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. KHI ini sejatinya merupakan respon pemerintah terhadap timbulnya berbagai keresahan di masyarakat akibat beragamnya (disparitas) keputusan Pengadilan Agama untuk suatu kasus yang sama. Disparitas itu merupakan hubungan kausalitas dari beragamnya sumber pengambilan hukum, berupa kitab-kitab fiqih yang dipakai oleh para hakim dalam memutuskan suatu perkara. Karena itu, muncul suatu gagasan mengenai perlunya suatu hukum positif yang dirumuskan secara sistematis sebagai landasan rujukan bagi para hakim agama sekaligus sebagai langkah awal untuk mewujudkan kodifikasi hukum nasional.
selengkapnya KLIK DISINI
.