logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 24331

KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM INDONESIA

Oleh : Saiful, S. Ag. MH[1]

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan kodifikasi hukum Islam pertama di Indonesia yang eksistensinya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1991. Inpres itu  kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, tanggal 21 Maret 1985. KHI disosialisasikan agar dipakai sebagai pedoman tertulis dalam bidang hukum material bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. KHI ini sejatinya merupakan respon pemerintah terhadap timbulnya berbagai keresahan di masyarakat akibat beragamnya (disparitas) keputusan Pengadilan Agama untuk suatu kasus yang sama. Disparitas itu merupakan hubungan kausalitas dari beragamnya sumber pengambilan hukum, berupa kitab-kitab fiqih yang dipakai oleh para hakim dalam memutuskan suatu perkara. Karena itu, muncul suatu gagasan mengenai perlunya suatu hukum positif yang dirumuskan secara sistematis sebagai landasan rujukan bagi para hakim agama sekaligus sebagai langkah awal untuk mewujudkan kodifikasi hukum nasional.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice