logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2837

KOMENTAR TERHADAP AMAR PUTUSAN PA TAKALAR NO. 51/Pdt.G/2013/PA.Tkl Tgl. 19 Desember 2013

(Majalah Peradilan Agama Edisi 7 Tahun 2015, halaman 32-33)

Oleh:Ahsin Abdul Hamid ( Hakim Tinggi PTA Jakarta )


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# syeh Sanusi Banjar 2015-11-26 06:14
Trimakasih YM Bpk H. Ahsin Abdul Hamid tulisan (komentar) sangat mencerahkan dan memuaskan. Inilah sosok Hkm tinggi yang berkualitas Kyai...smoga bermanfaat..Ami n
Reply | Reply with quote | Quote
# SyamsulbahriSalihima 2015-11-26 08:34
....demikian beberapa pendapat hakim sebagai kehati2an... bahwa jangan sampai ikrar lalu belum dibayar, bagaimana menaginya, sementara ikrar adalah eksekusi... hanya saja sebaiknya dijelaskan dalam pertimbangan hukum, sehingga di amarnya lebih singkat...
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Rasyid A.PA.Btl 2015-11-26 11:25
Komentar singkat dan padat, namun cukup mencerahkan. Terima kasih YM. H. Ahsin Abdul Hamid.Semoga bermanfaat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mamat S KPA Slawi 2015-11-30 10:45
Betul itu Pa Ahsin, jangan sampai ada putusan yang rancu, sehingga dalam pelaksanaannya membingungkan.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_kar.asem 2015-12-03 08:23
ass...
Komentar yang bagus dan perlu di-followa up-i secara serius karena akibat perceraian ini selalu menjadi diskusi yang tidak kunjung selesai dalam pelaksanaannya
Reply | Reply with quote | Quote
# M.taufik pa mamuju 2015-12-03 20:23
Sebenarnya eksekusi putusan atas beban yg ditanggung suami adalah teknis kita sbg hakim untuk memenuhi prestasi tersebut sebelum ikrar. Jd tdk serta merta " sebelum ikrar" prase itu tdk perlu di cantumkan.
Reply | Reply with quote | Quote
# M.taufik pa mamuju 2015-12-03 20:23
Sebenarnya eksekusi putusan atas beban yg ditanggung suami adalah teknis kita sbg hakim untuk memenuhi prestasi tersebut sebelum ikrar. Jd tdk serta merta " sebelum ikrar" prase itu tdk perlu di cantumkan.
Reply | Reply with quote | Quote
# samsul bahri 2015-12-04 17:20
Ok juga usulnya. tetapi saya punya redaksi yahg berbeda untuk kasus seperti itu.
- menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah Rp. ... dan mutah Rp...
- memerintahkan Pemohon membayar nafkah iddah dan uang mutah segera sesaat setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang PA...

artinya pada sidang ikrar talak, Pemohon menyediakan dulu uang nafakah dan mutah di hadapan hakim, baru Pemohon mengucapkan ikrar. Jika tidak ada maka sidang ditunda 6 bulan dengan menetukan tanggal nya. Bila tanggal ternyata dalam sidang Pemohon masih belum menyiapkan uang. maka ditanyakan kepada Termohon, kalay rela tidak menerima nafkah Pemohon mengucapkan ikrar, jika tidak, maka majelis buat penetapan bahwa putusan (isin ikrar) gugur kekuatan hukumnya..
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice