KOMENTAR TERHADAP AMAR PUTUSAN PA TAKALAR NO. 51/Pdt.G/2013/PA.Tkl Tgl. 19 Desember 2013
(Majalah Peradilan Agama Edisi 7 Tahun 2015, halaman 32-33)
Oleh:Ahsin Abdul Hamid ( Hakim Tinggi PTA Jakarta )
Selengkapnya KLIK DISINI
KOMENTAR TERHADAP AMAR PUTUSAN PA TAKALAR NO. 51/Pdt.G/2013/PA.Tkl Tgl. 19 Desember 2013
(Majalah Peradilan Agama Edisi 7 Tahun 2015, halaman 32-33)
Oleh:Ahsin Abdul Hamid ( Hakim Tinggi PTA Jakarta )
Selengkapnya KLIK DISINI
Komentar yang bagus dan perlu di-followa up-i secara serius karena akibat perceraian ini selalu menjadi diskusi yang tidak kunjung selesai dalam pelaksanaannya
- menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah Rp. ... dan mutah Rp...
- memerintahkan Pemohon membayar nafkah iddah dan uang mutah segera sesaat setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang PA...
artinya pada sidang ikrar talak, Pemohon menyediakan dulu uang nafakah dan mutah di hadapan hakim, baru Pemohon mengucapkan ikrar. Jika tidak ada maka sidang ditunda 6 bulan dengan menetukan tanggal nya. Bila tanggal ternyata dalam sidang Pemohon masih belum menyiapkan uang. maka ditanyakan kepada Termohon, kalay rela tidak menerima nafkah Pemohon mengucapkan ikrar, jika tidak, maka majelis buat penetapan bahwa putusan (isin ikrar) gugur kekuatan hukumnya..