KEWENANGAN EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS
(Sebuah Kajian Terhadap Pasal 59 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman Dan Pasca Lahirnya PERMA Nomor 14 Tahun 2016)
Oleh: Syaiful Annas
(Hakim PA Batulicin, Kalsel)
A. Latar Belakang
Ekonomi syariah merupakan usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial menurut prinsip syariah,[1]oleh karena itu lembaga peradilan yang dimaksud untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah lembaga peradilan yang dalam penyelesaian sengketa tersebut menerapkan hukum berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.
Dalam ketentuan Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan secara tegas bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.[2]
[1]Pasal 1 Angka 1 Perma Nomor 14 tahun 2016
[2]UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 huruf i dan perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun 2009.
Selengkapnya KLIK DISINI